DPR RI Temukan Sejumlah Celah Substansi dalam RUU Keamanan Siber
Jakarta, Ekoin.co – RUU Keamanan Siber mulai dibahas oleh Komisi I DPR bersama pemerintah dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026). Meski seluruh delapan fraksi menyepakati pembentukan panitia kerja (panja), sejumlah anggota dewan mengingatkan agar pembahasan rancangan undang-undang tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru karena masih terdapat berbagai celah substansi.
Pembahasan perdana Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber berlangsung di tengah meningkatnya ancaman serangan siber dan kasus kebocoran data dalam beberapa tahun terakhir. Kehadiran regulasi khusus dinilai penting untuk memperkuat tata kelola keamanan digital nasional.
Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menegaskan bahwa RUU Keamanan Siber akan menjadi fondasi baru dalam penyelenggaraan sistem keamanan siber nasional. Oleh karena itu, menurut dia, seluruh proses pembahasan harus dilakukan secara hati-hati dan melibatkan pihak yang memiliki kapasitas teknis memadai.
“Ini barang baru. Barang baru untuk undang-undang itu harus serius sekali,” kata Utut dalam rapat kerja bersama pemerintah, Senin.
Politikus PDI Perjuangan tersebut menilai salah satu bagian yang perlu mendapat perhatian khusus adalah pengaturan mengenai tindak pidana siber. Sebab, terdapat sejumlah bentuk kejahatan siber yang hingga kini belum memiliki padanan dalam regulasi yang sudah berlaku.
Menurut Utut, keberadaan regulasi ini sangat penting sebagai pijakan Indonesia dalam menghadapi tantangan keamanan digital di masa mendatang. “Ini menyongsong Indonesia masa depan. Karena ke depan itu cyber security, internet, dan lainnya,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan penjelasan Presiden mengenai urgensi penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Pemerintah menyebut regulasi ini diperlukan sebagai dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional.
Selain itu, pemerintah juga menilai aturan tersebut diperlukan untuk melindungi infrastruktur informasi, khususnya infrastruktur kritikal yang rentan menjadi sasaran berbagai serangan siber.
Pemerintah Usulkan Sepuluh Pokok Pengaturan
Pemerintah mengusulkan sedikitnya sepuluh pokok pengaturan dalam RUU Keamanan Siber. Di antaranya mencakup kewajiban penyelenggara infrastruktur informasi untuk melindungi sistem yang dikelolanya.
Selanjutnya, rancangan tersebut juga memuat ketentuan mengenai peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi, kerja sama internasional, penguatan peran pemerintah dalam penyusunan standar keamanan siber, serta audit teknis terhadap insiden siber.
Tak hanya itu, pemerintah memasukkan pengaturan mengenai partisipasi masyarakat, skema pendanaan, mekanisme penyidikan, pemberian sanksi administratif, hingga ketentuan pidana terhadap tindak kejahatan siber yang belum diatur dalam undang-undang lain.
Pembahasan RUU tersebut berlangsung di tengah tingginya tuntutan publik agar Indonesia memiliki payung hukum khusus di bidang keamanan siber. Sejumlah insiden yang menyasar layanan publik dan sistem elektronik pemerintah sebelumnya memunculkan kekhawatiran terkait keamanan data nasional.
Fraksi DPR Soroti Sejumlah Substansi
Meski menyetujui pembahasan dilanjutkan, sejumlah fraksi menyampaikan berbagai catatan kritis terhadap draf yang diajukan pemerintah. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), misalnya, menilai penjelasan pemerintah belum cukup menguraikan persoalan koordinasi antarkementerian dan lembaga.
PKB juga menyoroti penggunaan istilah “infrastruktur informasi kritikal” dalam RUU tersebut. Menurut fraksi ini, istilah tersebut berbeda dengan nomenklatur “infrastruktur informasi vital” yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 sehingga perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar mengoreksi adanya perbedaan redaksi dalam naskah penjelasan pemerintah, khususnya terkait penggunaan istilah “stabilitas nasional” dan “stabilitas ekonomi”. Golkar juga mengingatkan agar pemberian penghargaan kepada penyelenggara infrastruktur informasi kritikal tidak menjadi fokus utama pelaksanaan undang-undang.
Di sisi lain, Fraksi Partai Demokrat berharap penguatan peran pemerintah dalam RUU Keamanan Siber dapat mengakhiri praktik saling lempar tanggung jawab antarlembaga ketika terjadi insiden siber.
Pada akhir rapat, Komisi I DPR dan pemerintah sepakat membentuk panitia kerja untuk membahas RUU tersebut secara lebih mendalam. Utut juga meminta pemerintah menyiapkan tim yang memiliki kemampuan teknis yang kuat mengingat kompleksitas materi yang akan dibahas.
“Kami berharap pemerintah membentuk tim yang kuat dan rajin karena membuat undang-undang seperti ini tidak mudah,” kata Utut.
Pembahasan RUU Keamanan Siber diharapkan berjalan secara terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan keamanan digital nasional.
Selain itu, harmonisasi dengan aturan yang sudah berlaku perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga dalam implementasinya.
Keterlibatan pakar keamanan siber, akademisi, dan pelaku industri juga penting untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan perkembangan teknologi yang terus berubah.
Di tengah meningkatnya ancaman digital, keberadaan regulasi yang komprehensif diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap sistem elektronik nasional dan data masyarakat.
Pada akhirnya, pembahasan yang matang dan tidak tergesa-gesa menjadi kunci agar RUU Keamanan Siber dapat menjadi fondasi kuat bagi keamanan digital Indonesia di masa depan.























Tinggalkan Balasan