Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia, pada Selasa, 24 Juni 2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap dua orang saksi berinisial FTR dan HDR, yang diduga memiliki keterkaitan dalam pelaksanaan program digitalisasi yang berlangsung sepanjang tahun 2019 hingga 2022. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani oleh penyidik.
FTR diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Biro PKLN Kemendikbudristek pada tahun 2019. Sedangkan HDR merupakan Ketua Tim Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan secara intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, untuk menggali informasi lebih lanjut seputar prosedur perencanaan, pengadaan, hingga sertifikasi dalam program digitalisasi pendidikan nasional tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung sebagaimana dikutip dari siaran pers pada Selasa, 24 Juni 2025.




