EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda POLKUM CEK FAKTA

Banda Aceh Jadi Titik Bahas Revisi KUHAP Bersama JAM-Pidum

JAM-Pidum Asep N. Mulyana menegaskan bahwa pembaruan KUHAP harus mencerminkan keadilan dan kemanusiaan. Revisi KUHAP mengusung integrasi, check and balance, serta perlindungan hak-hak semua pihak.

Irvan oleh Irvan
26 Juni 2025
dalam CEK FAKTA, HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Banda Aceh Jadi Titik Bahas Revisi KUHAP Bersama JAM-Pidum
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH, EKOIN.CO – Pembaruan hukum acara pidana kembali menjadi sorotan nasional setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep N. Mulyana, menyampaikan pandangan strategisnya dalam seminar nasional yang digelar di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, pada Rabu, 25 Juni 2025. Seminar ini mengangkat tema “Pembaruan KUHAP dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu)”.

 

Dalam kesempatan tersebut, Asep menegaskan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan langkah penting untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi, sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. Ia menyebut bahwa pembaruan KUHAP tidak bisa dilepaskan dari keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

“Revisi KUHAP adalah ikhtiar nasional dalam menyempurnakan sistem peradilan yang manusiawi dan bermartabat,” ujar Asep dalam sesi pemaparannya di hadapan peserta seminar.

Berita Menarik Pilihan

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

 

JAM-Pidum menyoroti aspek proses peradilan dalam perspektif KUHP 2023 yang telah mengatur diferensiasi fungsional antara penyidikan dan penuntutan. Menurutnya, hal tersebut menuntut adanya sinergi lintas lembaga serta check and balances antar subsistem peradilan agar tercipta keadilan yang seimbang dan bertanggung jawab.

 

Dalam hal koordinasi penyidikan, Asep mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib disampaikan kepada penuntut umum, pelapor, dan terlapor paling lambat tujuh hari sejak surat perintah penyidikan dikeluarkan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kerja kolaboratif sejak awal proses hukum.

 

Ia juga menguraikan pentingnya peran jaksa peneliti (P-16) yang bertugas mengawasi jalannya penyidikan. Peran ini, kata Asep, menjadi kunci dalam menjamin bahwa prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik tetap dalam koridor KUHAP, termasuk dalam proses pelengkapan berkas perkara.

 

Topik penting lainnya yang disampaikan adalah soal aturan Exclusionary Rules dan prinsip Fruit of the Poisonous Tree, di mana bukti yang diperoleh secara melanggar hukum atau hak asasi manusia tidak bisa dipergunakan dalam proses hukum. Bahkan, bukti yang berasal dari sumber ilegal atau manipulasi juga dinyatakan tidak sah menurut KUHP 2023 Pasal 278.

 

Asep menambahkan bahwa perubahan KUHAP bertujuan untuk menciptakan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum yang lebih luas. Selain menjamin hak-hak pihak terkait dalam proses pidana, pembaruan ini juga memperhatikan nilai sosial, perkembangan hukum internasional, dan kemajuan teknologi.

 

Dalam RUU KUHAP 2025, terdapat sejumlah ketentuan umum baru yang dianggap progresif, di antaranya Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim. Ketentuan ini memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman jika ditemukan alasan kemanusiaan dan keadilan yang kuat.

 

RUU tersebut juga memuat pengaturan mekanisme keadilan restoratif pada Pasal 74 hingga 83, yang memungkinkan korban, pelaku, dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelesaian perkara demi pemulihan keadaan.

 

Pasal 55 RUU KUHAP juga menegaskan bahwa pelapor, pengadu, saksi, maupun korban berhak memperoleh perlindungan pada semua tahap pemeriksaan. Perlindungan ini dapat dilakukan oleh lembaga berwenang, tanpa batas waktu, sesuai kebutuhan masing-masing individu.

Lebih jauh, RUU ini mengatur hak-hak spesifik bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, lansia, serta mengatur bahwa terdakwa berusia di atas 75 tahun dapat dipertimbangkan untuk tidak dijatuhi pidana penjara, dengan pendekatan berbasis kemanusiaan.

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
20

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
63

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

Ini Alasan KPK Serahkan Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Google Cloud ke Kejagung

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
34

Jakarta, ekoin.co - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan melimpahkan atau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Jampidsus Limpahkan Kasus Korupsi Petral ke KPK, Kejagung: Para Pihak Diproses Hukum

oleh Yudi Permana
22 November 2025
0
93

Jakarta, ekoin.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) ke Komisi...

Rekomendasi Untuk Anda

Definisi Danantara: Badan Pengelola Investasi Baru yang Akan Dibentuk

Definisi Danantara: Badan Pengelola Investasi Baru yang Akan Dibentuk

18 Februari 2025
10
Pemulung Bisa Ajukan Rumah Subsidi

Pemulung Bisa Ajukan Rumah Subsidi

29 September 2025
12
Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Se-Garnisun Timika Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI Tahun 2025

Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Se-Garnisun Timika Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI Tahun 2025

5 Oktober 2025
9
Iran Desak BRICS Mudahkan Akses Bank Pembangunan

Iran Desak BRICS Mudahkan Akses Bank Pembangunan

11 Juli 2025
8
Indonesia Rugi Rp6 Triliun Akibat Bea Nol Persen  Ekspor RI Terancam

Indonesia Rugi Rp6 Triliun Akibat Bea Nol Persen Ekspor RI Terancam

25 Juli 2025
20

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.