EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM CEK FAKTA
Banda Aceh Jadi Titik Bahas Revisi KUHAP Bersama JAM-Pidum

Banda Aceh Jadi Titik Bahas Revisi KUHAP Bersama JAM-Pidum

JAM-Pidum Asep N. Mulyana menegaskan bahwa pembaruan KUHAP harus mencerminkan keadilan dan kemanusiaan. Revisi KUHAP mengusung integrasi, check and balance, serta perlindungan hak-hak semua pihak.

Irvan oleh Irvan
26 Juni 2025
Kategori CEK FAKTA, HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH, EKOIN.CO – Pembaruan hukum acara pidana kembali menjadi sorotan nasional setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep N. Mulyana, menyampaikan pandangan strategisnya dalam seminar nasional yang digelar di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, pada Rabu, 25 Juni 2025. Seminar ini mengangkat tema “Pembaruan KUHAP dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu)”.

 

Dalam kesempatan tersebut, Asep menegaskan bahwa pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan langkah penting untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi, sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. Ia menyebut bahwa pembaruan KUHAP tidak bisa dilepaskan dari keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

“Revisi KUHAP adalah ikhtiar nasional dalam menyempurnakan sistem peradilan yang manusiawi dan bermartabat,” ujar Asep dalam sesi pemaparannya di hadapan peserta seminar.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

 

JAM-Pidum menyoroti aspek proses peradilan dalam perspektif KUHP 2023 yang telah mengatur diferensiasi fungsional antara penyidikan dan penuntutan. Menurutnya, hal tersebut menuntut adanya sinergi lintas lembaga serta check and balances antar subsistem peradilan agar tercipta keadilan yang seimbang dan bertanggung jawab.

 

Dalam hal koordinasi penyidikan, Asep mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib disampaikan kepada penuntut umum, pelapor, dan terlapor paling lambat tujuh hari sejak surat perintah penyidikan dikeluarkan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kerja kolaboratif sejak awal proses hukum.

 

Ia juga menguraikan pentingnya peran jaksa peneliti (P-16) yang bertugas mengawasi jalannya penyidikan. Peran ini, kata Asep, menjadi kunci dalam menjamin bahwa prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik tetap dalam koridor KUHAP, termasuk dalam proses pelengkapan berkas perkara.

 

Topik penting lainnya yang disampaikan adalah soal aturan Exclusionary Rules dan prinsip Fruit of the Poisonous Tree, di mana bukti yang diperoleh secara melanggar hukum atau hak asasi manusia tidak bisa dipergunakan dalam proses hukum. Bahkan, bukti yang berasal dari sumber ilegal atau manipulasi juga dinyatakan tidak sah menurut KUHP 2023 Pasal 278.

 

Asep menambahkan bahwa perubahan KUHAP bertujuan untuk menciptakan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum yang lebih luas. Selain menjamin hak-hak pihak terkait dalam proses pidana, pembaruan ini juga memperhatikan nilai sosial, perkembangan hukum internasional, dan kemajuan teknologi.

 

Dalam RUU KUHAP 2025, terdapat sejumlah ketentuan umum baru yang dianggap progresif, di antaranya Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim. Ketentuan ini memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman jika ditemukan alasan kemanusiaan dan keadilan yang kuat.

 

RUU tersebut juga memuat pengaturan mekanisme keadilan restoratif pada Pasal 74 hingga 83, yang memungkinkan korban, pelaku, dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelesaian perkara demi pemulihan keadaan.

 

Pasal 55 RUU KUHAP juga menegaskan bahwa pelapor, pengadu, saksi, maupun korban berhak memperoleh perlindungan pada semua tahap pemeriksaan. Perlindungan ini dapat dilakukan oleh lembaga berwenang, tanpa batas waktu, sesuai kebutuhan masing-masing individu.

Lebih jauh, RUU ini mengatur hak-hak spesifik bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, lansia, serta mengatur bahwa terdakwa berusia di atas 75 tahun dapat dipertimbangkan untuk tidak dijatuhi pidana penjara, dengan pendekatan berbasis kemanusiaan.

Post Sebelumnya

idEA Desak Pemerintah Hati-Hati Pajaki UMKM

Post Selanjutnya

Ganjar, Krisdayanti dan Djarot Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Ganjar, Krisdayanti dan Djarot Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto

Ganjar, Krisdayanti dan Djarot Hadir di Sidang Hasto Kristiyanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.