EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM

Buronan Perpajakan Rp1,7 M Ditangkap Tim Kejaksaan Agung

Tim SIRI Kejaksaan Agung tangkap buronan pajak Rp1,7 miliar. Terpidana Hj. Herni Damayanti ditangkap di Makassar.

Ibhent oleh Ibhent
1 Juli 2025
dalam HUKUM, NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Buronan Perpajakan Rp1,7 M Ditangkap Tim Kejaksaan Agung
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar EKOIN.CO – Senin, 30 Juni 2025 pukul 00.00 WITA, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan tindak pidana perpajakan asal Kejaksaan Tinggi Papua di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Kota Makassar.

Buronan yang diamankan diketahui bernama Hj. Herni Damayanti, seorang perempuan berusia 57 tahun, kelahiran 13 Agustus 1968, yang beralamat di Kelurahan Tamalanrea Indah, Makassar. Ia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target pencarian aparat penegak hukum.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 47/pid.sus/2023/PN.Nab. tanggal 21 September 2023. Dalam amar putusan, Hj. Herni Damayanti dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp627.579.610. Bila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, akan digantikan dengan pidana tambahan dua bulan penjara.

Terpidana terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.701.013.943. Kerugian ini berdampak terhadap potensi penerimaan negara dari sektor pajak.

Terpidana Ditangkap dengan Kooperatif

Berita Menarik Pilihan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Menurut siaran pers dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan. Hj. Herni Damayanti bersikap kooperatif saat diamankan oleh petugas di lokasi kediamannya.

Selanjutnya, terpidana langsung dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk proses tindak lanjut eksekusi putusan pengadilan. Penanganan perkara ini masuk dalam program prioritas Kejaksaan dalam penegakan hukum, terutama terhadap pelaku kejahatan yang telah divonis.

Keberhasilan ini dinilai menjadi bukti nyata kerja sama lintas wilayah dalam pelaksanaan eksekusi terhadap DPO. Satgas SIRI Kejaksaan Agung aktif memantau dan menelusuri jejak para terpidana yang belum ditangkap di berbagai daerah.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak lengah dalam menindaklanjuti proses eksekusi terhadap buronan. Ia menegaskan bahwa aparat Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang berusaha menghindari tanggung jawab hukum.

Peringatan Terbuka bagi Buronan Kejaksaan

Selain menyampaikan apresiasi atas kinerja tim di lapangan, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, semua akan kami kejar untuk memastikan kepastian hukum berjalan,” ujar Jaksa Agung dalam pernyataan yang dikutip dari siaran pers resmi Kejaksaan, Selasa, 1 Juli 2025.

Pernyataan itu menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap pelaku tindak pidana akan terus ditingkatkan. Eksekusi putusan pengadilan merupakan tahapan akhir yang tidak boleh terlewatkan dalam proses penegakan hukum.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya koordinasi antarwilayah dalam melacak dan menangkap buronan. Ia menyebut Tim SIRI sebagai bagian dari upaya reformasi kejaksaan di bidang intelijen hukum.

Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kejelasan proses hukum hingga tahap akhir merupakan indikator integritas lembaga penegak hukum di mata publik.

Sebagai bentuk penguatan ke depan, perlu adanya pembaruan sistem pelacakan DPO yang lebih efektif dengan dukungan teknologi informasi. Proses ini dapat mendukung efektivitas pengawasan terhadap pelaku kejahatan yang berpindah lokasi.

Kejaksaan juga diharapkan memperluas jejaring kerja sama dengan instansi terkait seperti kepolisian dan otoritas pajak, agar sistem informasi antar lembaga berjalan sinkron. Kolaborasi yang kuat memungkinkan proses eksekusi hukum berjalan lebih cepat.

Langkah strategis lainnya adalah meningkatkan sosialisasi publik tentang konsekuensi hukum atas pelanggaran pajak. Masyarakat perlu memahami bahwa setiap tindakan yang merugikan negara akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Penting juga untuk membentuk pusat pelaporan masyarakat terkait keberadaan DPO. Informasi dari publik dapat membantu aparat dalam mengungkap keberadaan terpidana yang masih melarikan diri.

Dengan semangat reformasi hukum, keberhasilan ini hendaknya tidak berhenti pada satu kasus. Perlu kontinuitas dan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan eksekusi, agar kepercayaan publik terhadap lembaga hukum terus meningkat.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: buronan perpajakaneksekusi hukumherni damayantiKejaksaan AgungMakassarTim SIRI
Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

oleh Yudi Permana
17 Desember 2025
0
2

Jakarta, ekoin.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
21

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
65

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

Ini Alasan KPK Serahkan Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Google Cloud ke Kejagung

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
35

Jakarta, ekoin.co - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan melimpahkan atau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud...

Rekomendasi Untuk Anda

Presiden Prabowo: Keadilan Adalah Syarat Negara Berhasil

Presiden Prabowo: Keadilan Adalah Syarat Negara Berhasil

12 Juni 2025
9
Syamsul Anwar Puji Ketangguhan dan Semangat Petugas Haji 2025

Syamsul Anwar Puji Ketangguhan dan Semangat Petugas Haji 2025

19 Juni 2025
8
Korban KDRT Lapor ke Damkar Bekasi

Korban KDRT Lapor ke Damkar Bekasi

25 Juni 2025
11
Bidik Korupsi Era Yaqut Sinyal Kuat KPK Naikkan Status Kasus Haji

Bidik Korupsi Era Yaqut Sinyal Kuat KPK Naikkan Status Kasus Haji

22 Juli 2025
7
BMKG Waspada! Potensi Bencana Hidrometeorologi Dipicu Fenomena Atmosfer di Sejumlah Wilayah Indonesia

BMKG Waspada! Potensi Bencana Hidrometeorologi Dipicu Fenomena Atmosfer di Sejumlah Wilayah Indonesia

12 Agustus 2025
6

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version