EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Buronan Perpajakan Rp1,7 M Ditangkap Tim Kejaksaan Agung

Buronan Perpajakan Rp1,7 M Ditangkap Tim Kejaksaan Agung

Tim SIRI Kejaksaan Agung tangkap buronan pajak Rp1,7 miliar. Terpidana Hj. Herni Damayanti ditangkap di Makassar.

Ibhent oleh Ibhent
1 Juli 2025
Kategori HUKUM, NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar EKOIN.CO – Senin, 30 Juni 2025 pukul 00.00 WITA, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan tindak pidana perpajakan asal Kejaksaan Tinggi Papua di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Kota Makassar.

Buronan yang diamankan diketahui bernama Hj. Herni Damayanti, seorang perempuan berusia 57 tahun, kelahiran 13 Agustus 1968, yang beralamat di Kelurahan Tamalanrea Indah, Makassar. Ia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target pencarian aparat penegak hukum.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 47/pid.sus/2023/PN.Nab. tanggal 21 September 2023. Dalam amar putusan, Hj. Herni Damayanti dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp627.579.610. Bila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, akan digantikan dengan pidana tambahan dua bulan penjara.

Terpidana terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.701.013.943. Kerugian ini berdampak terhadap potensi penerimaan negara dari sektor pajak.

Terpidana Ditangkap dengan Kooperatif

Berita Menarik Pilihan

Menhan Sjafrie Sebut Kekayaan Alam Indonesia Dinikmati 10 Orang Saja, Kebocorannya Tembus Rp 5.770 Triliun

Pengamat: Peringatan Keras Prabowo ‘Lonceng Kematian’ Bagi Praktik Lancung Direksi BUMN

Menurut siaran pers dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan. Hj. Herni Damayanti bersikap kooperatif saat diamankan oleh petugas di lokasi kediamannya.

Selanjutnya, terpidana langsung dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk proses tindak lanjut eksekusi putusan pengadilan. Penanganan perkara ini masuk dalam program prioritas Kejaksaan dalam penegakan hukum, terutama terhadap pelaku kejahatan yang telah divonis.

Keberhasilan ini dinilai menjadi bukti nyata kerja sama lintas wilayah dalam pelaksanaan eksekusi terhadap DPO. Satgas SIRI Kejaksaan Agung aktif memantau dan menelusuri jejak para terpidana yang belum ditangkap di berbagai daerah.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak lengah dalam menindaklanjuti proses eksekusi terhadap buronan. Ia menegaskan bahwa aparat Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang berusaha menghindari tanggung jawab hukum.

Peringatan Terbuka bagi Buronan Kejaksaan

Selain menyampaikan apresiasi atas kinerja tim di lapangan, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, semua akan kami kejar untuk memastikan kepastian hukum berjalan,” ujar Jaksa Agung dalam pernyataan yang dikutip dari siaran pers resmi Kejaksaan, Selasa, 1 Juli 2025.

Pernyataan itu menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap pelaku tindak pidana akan terus ditingkatkan. Eksekusi putusan pengadilan merupakan tahapan akhir yang tidak boleh terlewatkan dalam proses penegakan hukum.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya koordinasi antarwilayah dalam melacak dan menangkap buronan. Ia menyebut Tim SIRI sebagai bagian dari upaya reformasi kejaksaan di bidang intelijen hukum.

Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kejelasan proses hukum hingga tahap akhir merupakan indikator integritas lembaga penegak hukum di mata publik.

Sebagai bentuk penguatan ke depan, perlu adanya pembaruan sistem pelacakan DPO yang lebih efektif dengan dukungan teknologi informasi. Proses ini dapat mendukung efektivitas pengawasan terhadap pelaku kejahatan yang berpindah lokasi.

Kejaksaan juga diharapkan memperluas jejaring kerja sama dengan instansi terkait seperti kepolisian dan otoritas pajak, agar sistem informasi antar lembaga berjalan sinkron. Kolaborasi yang kuat memungkinkan proses eksekusi hukum berjalan lebih cepat.

Langkah strategis lainnya adalah meningkatkan sosialisasi publik tentang konsekuensi hukum atas pelanggaran pajak. Masyarakat perlu memahami bahwa setiap tindakan yang merugikan negara akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Penting juga untuk membentuk pusat pelaporan masyarakat terkait keberadaan DPO. Informasi dari publik dapat membantu aparat dalam mengungkap keberadaan terpidana yang masih melarikan diri.

Dengan semangat reformasi hukum, keberhasilan ini hendaknya tidak berhenti pada satu kasus. Perlu kontinuitas dan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan eksekusi, agar kepercayaan publik terhadap lembaga hukum terus meningkat.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di :
https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: buronan perpajakaneksekusi hukumherni damayantiKejaksaan AgungMakassarTim SIRI
Post Sebelumnya

Tragedi Yelwata: Ratusan Tewas di Benue

Post Selanjutnya

Israel Terbelah, Netanyahu Didesak Mundur

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Menhan Sjafrie Sebut Kekayaan Alam Indonesia Dinikmati 10 Orang Saja, Kebocorannya Tembus Rp 5.770 Triliun

Menhan Sjafrie Sebut Kekayaan Alam Indonesia Dinikmati 10 Orang Saja, Kebocorannya Tembus Rp 5.770 Triliun

oleh Yudi Permana
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, kekayaan alam Indonesia dinikmati 10 orang pengusaha besar. Dia mengklaim, memiliki...

Presiden Prabowo di Rakornas Pusat dan Daerah di Sentul

Pengamat: Peringatan Keras Prabowo ‘Lonceng Kematian’ Bagi Praktik Lancung Direksi BUMN

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden RI Prabowo Subianto sudah beberapa kali memberikan sinyal peringatan untuk “bersih-bersih” Badan Usaha Milik Negara (BUMN)....

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Kolase foto dokumen resmi "Epstein Files" dan tangkapan layar video viral Gabriela Rico Jimenez pada 2009. Rilis terbaru 3 juta halaman berkas dari Departemen Kehakiman AS kembali memicu perdebatan publik mengenai kebenaran tudingan sang model terkait praktik menyimpang di lingkaran elite global. (Foto: Istimewa)

Dibalik ‘Epstein Files’ 2026: Teka-teki Hilangnya Gabriela Jimenez yang Pernah Bongkar Rahasia Elite

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Departemen Kehakiman AS menegaskan bahwa pembukaan Epstein Files merupakan mandat undang-undang melalui Epstein Transparency Act, dengan tujuan membuka akses publik...

Post Selanjutnya
Israel Terbelah, Netanyahu Didesak Mundur

Israel Terbelah, Netanyahu Didesak Mundur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.