EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Hasrul Ekoin oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Ketapang, Ekoin.co — Proses hukum kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memasuki tahap penentuan.

Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial LXD atau Liu Xiaodong, yang diduga berperan sebagai pengendali utama aktivitas tambang ilegal tersebut, kini resmi berada di tangan kejaksaan untuk disiapkan ke persidangan.

Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan kasus sepenuhnya beralih dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, mengonfirmasi bahwa Liu Xiaodong diterima jaksa pada Selasa (3/2/2026).

Berita Menarik Pilihan

Menteri Imipas Berikan Remisi Imlek kepada 44 Napi Beragama Konghucu

Pelemahan KPK Terjadi di Era Jokowi yang Kini Ingin Revisi, Boyamin MAKI: Cari Muka!

Ia menyebut, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP baru yang menempatkannya pada ancaman pidana berat.

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan peledak,” ujar Panter.

Akibat jeratan pasal tersebut, Liu terancam hukuman penjara maksimal hingga belasan tahun. Setelah proses administrasi rampung, tersangka langsung dititipkan di Lapas Kelas IIB Ketapang dengan status tahanan jaksa.

Perkara ini mencuri perhatian publik karena potensi kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Cahyo Galang Satrio, menilai pelimpahan LXD menjadi momentum penting untuk membongkar dugaan kejahatan terstruktur di sektor pertambangan emas ilegal.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya kesalahan penetapan pelaku dalam kasus lain yang terkait, termasuk vonis terhadap WNA China bernama Yu Hao.

Menurutnya, tidak masuk akal jika pencurian emas ratusan kilogram dilakukan oleh satu orang tanpa kendali pihak lain.

Selain dugaan pencurian emas, penyidikan turut mengungkap indikasi perusakan garis polisi, pengoperasian kembali fasilitas tambang yang telah disegel, serta penggunaan bahan peledak secara ilegal.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung pada pertengahan 2023.

Dari sisi legislatif, DPRD Kalimantan Barat menegaskan dukungan terhadap penegakan hukum. Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi.

“Siapa pun yang melanggar hukum di Indonesia, termasuk WNA, harus diproses sesuai aturan. Tidak boleh ada kesan tebang pilih, apalagi menyangkut sumber daya alam,” tegasnya.

Tags: Bareskrim PolriketapangPT Sultan Rafli Mandiritambang emas ilegalWNA China
Post Sebelumnya

Arsenal Tundukkan Chelsea 1-0, Lolos ke Final EFL Cup Setelah 6 Tahun Menanti

Post Selanjutnya

Pengamat: Peringatan Keras Prabowo ‘Lonceng Kematian’ Bagi Praktik Lancung Direksi BUMN

Hasrul Ekoin

Hasrul Ekoin

Berita Terkait

Menteri Imipas Berikan Remisi Imlek kepada 44 Napi Beragama Konghucu

Menteri Imipas Berikan Remisi Imlek kepada 44 Napi Beragama Konghucu

oleh Ainurrahman
17 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu menerima remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) pada...

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Pelemahan KPK Terjadi di Era Jokowi yang Kini Ingin Revisi, Boyamin MAKI: Cari Muka!

oleh Ainurrahman
17 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke awal mula...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Jumat, 13 Februari 2026

Kemahalan Harga Laptop Chromebook di Era Nadiem Makarim, Ada Monopoli hingga Permufakatan Jahat Penyedia dengan PPK dan KPA  

oleh Yudi Permana
17 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi chromebook, Roy Riady mengatakan bahwa berdasarkan...

Wakil Ketua KPK, Johanes Tanak

UU KPK Ingin Dikembalikan ke Versi Lama, Johanis Tanak Geram: UU bukan Barang Pinjaman!

oleh Ainurrahman
16 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan setuju jika Undang-Undang (UU) KPK dikembalikan ke versi...

Post Selanjutnya
Presiden Prabowo di Rakornas Pusat dan Daerah di Sentul

Pengamat: Peringatan Keras Prabowo 'Lonceng Kematian' Bagi Praktik Lancung Direksi BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.