Ketapang, Ekoin.co — Proses hukum kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memasuki tahap penentuan.
Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial LXD atau Liu Xiaodong, yang diduga berperan sebagai pengendali utama aktivitas tambang ilegal tersebut, kini resmi berada di tangan kejaksaan untuk disiapkan ke persidangan.
Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan kasus sepenuhnya beralih dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, mengonfirmasi bahwa Liu Xiaodong diterima jaksa pada Selasa (3/2/2026).
Ia menyebut, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP baru yang menempatkannya pada ancaman pidana berat.
“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan peledak,” ujar Panter.
Akibat jeratan pasal tersebut, Liu terancam hukuman penjara maksimal hingga belasan tahun. Setelah proses administrasi rampung, tersangka langsung dititipkan di Lapas Kelas IIB Ketapang dengan status tahanan jaksa.
Perkara ini mencuri perhatian publik karena potensi kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Cahyo Galang Satrio, menilai pelimpahan LXD menjadi momentum penting untuk membongkar dugaan kejahatan terstruktur di sektor pertambangan emas ilegal.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya kesalahan penetapan pelaku dalam kasus lain yang terkait, termasuk vonis terhadap WNA China bernama Yu Hao.
Menurutnya, tidak masuk akal jika pencurian emas ratusan kilogram dilakukan oleh satu orang tanpa kendali pihak lain.
Selain dugaan pencurian emas, penyidikan turut mengungkap indikasi perusakan garis polisi, pengoperasian kembali fasilitas tambang yang telah disegel, serta penggunaan bahan peledak secara ilegal.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung pada pertengahan 2023.
Dari sisi legislatif, DPRD Kalimantan Barat menegaskan dukungan terhadap penegakan hukum. Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi.
“Siapa pun yang melanggar hukum di Indonesia, termasuk WNA, harus diproses sesuai aturan. Tidak boleh ada kesan tebang pilih, apalagi menyangkut sumber daya alam,” tegasnya.





