EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Jaksa menuntut Hasto Kristiyanto tujuh tahun penjara karena terbukti merintangi penyidikan dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam perkara suap PAW Harun

Abah Mamat oleh Abah Mamat
3 Juli 2025
dalam HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO — Sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025.

Dalam persidangan tersebut, tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto. Tuntutan dibacakan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti bersalah merintangi penyidikan dan melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap jaksa KPK di persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” lanjutnya saat membacakan tuntutan pidana dalam persidangan.

Berita Menarik Pilihan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Tuntutan Denda dan Ancaman Tambahan

Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar, ia harus menjalani kurungan pengganti selama enam bulan.

“Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar jaksa saat menyampaikan rincian tuntutan tambahan.

Jaksa menyebutkan bahwa Hasto melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tuntutan tersebut merujuk pada Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa menegaskan bahwa peran Hasto dinilai aktif dalam menghalangi proses penegakan hukum, khususnya terhadap buronan KPK Harun Masiku.

Tindakan Hasto dinilai merusak proses hukum yang sedang berjalan serta memperpanjang upaya pencarian terhadap Harun Masiku.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa Hasto memberi perintah langsung kepada Harun Masiku untuk menghindari pelacakan oleh KPK.

Ia dikatakan memerintahkan Harun agar merendam ponsel miliknya menjelang operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

Selain itu, Hasto juga memerintahkan Harun untuk tetap berada di kantor DPP PDIP agar tidak tertangkap oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto diduga menginstruksikan anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel mereka sebelum menjalani pemeriksaan.

Jaksa menyatakan bahwa tindakan tersebut mengakibatkan Harun Masiku belum berhasil ditangkap hingga kini, meskipun telah buron sejak tahun 2020.

Dugaan Suap terhadap Wahyu Setiawan

Dalam persidangan, jaksa turut mengungkap bahwa Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta.

Suap itu dimaksudkan untuk mengurus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk mengangkat Harun Masiku.

Jaksa mengatakan, Hasto tidak sendiri dalam dugaan suap tersebut. Ia didakwa melakukannya bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Diketahui, Saeful Bahri telah divonis bersalah lebih dahulu. Donny Tri saat ini telah berstatus tersangka, sedangkan Harun Masiku masih buron.

Keterangan ini disampaikan secara rinci oleh jaksa selama proses pembacaan dakwaan dan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Peran Kolektif dan Konsekuensi Hukum

Peran kolektif Hasto dan rekan-rekannya dalam menyuap dan menghalangi penyidikan menjadi dasar utama tuntutan berat dari jaksa.

Jaksa menekankan bahwa perbuatan tersebut menunjukkan upaya sistematis dalam melemahkan proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain merusak sistem pemilihan legislatif, tindakan tersebut disebut mencoreng institusi partai politik dan lembaga penyelenggara pemilu.

KPK, menurut jaksa, telah bekerja keras untuk menelusuri aliran dana dan komunikasi dalam kasus ini sejak awal mencuat.

“Ini bukan hanya soal suap, tetapi bagaimana pelaku mengatur dan menghalangi proses penyidikan secara sistematis,” ujar jaksa dalam persidangan.

Selama persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti berupa dokumen komunikasi dan aliran dana terkait kasus PAW.

Bukti tersebut menunjukkan keterlibatan aktif Hasto dalam memberikan arahan dan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat.

Keterangan saksi dan terdakwa lain memperkuat dakwaan jaksa terkait peran Hasto dalam menyusun strategi penghalangan penyidikan.

Majelis hakim menyimak pembacaan tuntutan dengan seksama, dan memberikan kesempatan kepada Hasto untuk mengajukan pembelaan.

Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Donny Tri IstiqomahHarun MasikuHasto KristiyantoPDIPPengadilan Tipikor Jakartaperintangan penyidikanTuntutan Jaksa KPK
Abah Mamat

Abah Mamat

Berita Terkait

Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

oleh Yudi Permana
17 Desember 2025
0
0

Jakarta, ekoin.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan...

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
0
35

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
20

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

Soal Krisis Pasokan Gas Alam, DPR RI Desak Transformasi Industri Pupuk ke Arah Organik

oleh Yudi Permana
29 November 2025
0
113

Jakarta, ekoin.co - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menegaskan, persoalan gas alam yang terus membayangi industri pupuk nasional...

Rekomendasi Untuk Anda

UMK Jawa Barat 2025 Resmi Dirombak

UMK Jawa Barat 2025 Resmi Dirombak

30 Agustus 2025
7
Apple dan Samsung Ngamuk Terhadap Kelakuan Xiaomi

Apple dan Samsung Ngamuk Terhadap Kelakuan Xiaomi

4 September 2025
8
Kolaborasi Indonesia–Belanda Wujudkan Green Corridors Inovatif

Kolaborasi Indonesia–Belanda Wujudkan Green Corridors Inovatif

23 Juni 2025
5
KPK Sita Puluhan Mobil Saat Tangkap Wamenaker Noel

KPK Sita Puluhan Mobil Saat Tangkap Wamenaker Noel

22 Agustus 2025
20
Roy Suryo Diperiksa Terkait Laporan Ijazah Jokowi

Roy Suryo Diperiksa Terkait Laporan Ijazah Jokowi

8 Juli 2025
16

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.