Jakarta EKOIN.CO – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Senin, 7 Juli 2025, di Kompleks Parlemen, Jakarta. Salah satu pokok pembahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam renang Vila Tekek, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu, 16 April 2025. Dalam rapat tersebut, dugaan keterlibatan dua atasan korban, yakni Kompol IMY dan Ipda HC, turut menjadi perhatian serius para legislator.
Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman, secara tegas meminta agar Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia segera menuntaskan penyelidikan kasus tersebut. Ia menyebut kasus ini bisa mencoreng citra institusi kepolisian jika tidak ditangani secara transparan.
“Pesan ke Kapolri tolong tuntaskan kasus Brigadir Nurhadi di NTB, katanya meninggal dikeroyok atasannya, ini mengganggu institusi,” ujar Benny di forum rapat, Senin (7/7).
Komisi III Minta Transparansi Penegakan Hukum
Benny menekankan bahwa penyelesaian kasus ini tidak hanya menyangkut keadilan untuk korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ia mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, adil, dan objektif.
Menurut informasi yang disampaikan dalam rapat, dugaan penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi melibatkan dua perwira polisi yang merupakan atasan langsung korban. Hal ini memperkuat urgensi investigasi menyeluruh, terutama karena pelaku berasal dari internal kepolisian.
Komisi III meminta adanya laporan perkembangan penyelidikan secara berkala, agar pengawasan parlemen terhadap proses hukum berjalan efektif. Legislator lain juga mendorong pembentukan tim khusus yang independen.
Pihak Kejaksaan Agung dalam rapat tersebut menyatakan siap bersinergi apabila penyidikan mengarah ke ranah pidana umum yang memerlukan penuntutan. Koordinasi antara lembaga penegak hukum menjadi fokus perhatian para anggota DPR.
Sementara itu, perwakilan Polri yang hadir belum memberikan detail terbaru mengenai perkembangan kasus. Namun mereka memastikan bahwa proses investigasi terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polda NTB Didesak Bersikap Terbuka
Sejumlah anggota DPR juga menyoroti sikap Polda NTB yang dinilai belum membuka informasi lengkap mengenai kematian Brigadir Nurhadi kepada publik. Keterbukaan data dan hasil visum dinilai sangat krusial dalam proses penegakan hukum.
Permintaan itu didasari oleh kekhawatiran adanya upaya menutup-nutupi atau memperlambat proses hukum, terutama bila melibatkan atasan korban. Publik disebut memiliki hak untuk mengetahui jalannya penyelidikan, mengingat pelaku berasal dari institusi negara.
Dugaan bahwa Brigadir Nurhadi meninggal akibat pengeroyokan atasan membuat kasus ini mendapat perhatian luas, baik dari media, masyarakat sipil, maupun pengamat kepolisian. Sorotan ini meningkatkan tekanan terhadap Polri untuk bekerja secara profesional.
Rapat tersebut juga membahas potensi dibentuknya tim pencari fakta independen jika tidak ada perkembangan signifikan dari penyelidikan internal Polri dalam waktu dekat. Beberapa fraksi menganggap pendekatan ini perlu dilakukan demi objektivitas hasil.
Komisi III sepakat bahwa kematian anggota kepolisian dalam konteks dugaan kekerasan dari atasannya merupakan persoalan yang tidak bisa ditoleransi. Hal ini dianggap mencederai nilai-nilai institusi yang menjunjung tinggi disiplin dan keadilan.
Dalam waktu dekat, DPR akan memanggil Kapolda NTB dan jajarannya untuk memberikan penjelasan terbuka di depan forum legislatif. Pemanggilan ini bertujuan untuk memperjelas status penyidikan dan tindakan disipliner terhadap terduga pelaku.
Kasus ini menjadi momentum bagi DPR untuk menegaskan peran pengawasan terhadap aparat penegak hukum. DPR juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan pelanggaran hukum di lingkungan kepolisian.
Brigadir Nurhadi sebelumnya dikenal sebagai anggota Bidpropam yang bertugas mengawasi etika dan perilaku personel di internal Polda NTB. Ironisnya, dugaan pelanggaran yang menimpa dirinya justru berasal dari lingkungan yang seharusnya menjunjung etika.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari keluarga korban mengenai proses hukum yang berjalan. Namun, sejumlah lembaga advokasi hukum dilaporkan tengah melakukan pendampingan hukum bagi keluarga Brigadir Nurhadi.
Publik masih menunggu transparansi hasil otopsi dan bukti-bukti pendukung lain yang bisa menjelaskan secara utuh kronologi kejadian. Langkah ini penting untuk menghindari spekulasi liar yang dapat memperkeruh suasana.
DPR berharap dengan desakan ini, institusi Polri dan Kejaksaan akan memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut. Kepastian hukum menjadi kebutuhan penting dalam menjawab rasa keadilan masyarakat.
Sejumlah pengamat menyebut kasus kematian Brigadir Nurhadi bisa menjadi titik balik pembenahan di tubuh Polri. Penanganan yang cepat dan akuntabel diharapkan dapat memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III akan menjadwalkan kunjungan kerja ke NTB guna meninjau langsung perkembangan penanganan perkara tersebut. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan memperoleh keterangan dari berbagai pihak terkait.
Kematian Brigadir Nurhadi kini menjadi ujian besar bagi komitmen reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Penanganan yang adil dan tuntas diharapkan dapat mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
Sebagai kesimpulan, DPR melalui Komisi III menekankan pentingnya pengungkapan kasus ini secara menyeluruh untuk menjaga integritas institusi hukum. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap aparat.
Penyelesaian kasus ini akan menjadi indikator sejauh mana Polri mampu menegakkan hukum secara internal dan tanpa pandang bulu. Pengawasan dari DPR diharapkan mampu mendorong proses hukum yang lebih cepat dan tuntas.
Keberanian untuk mengusut tuntas pelaku, meskipun dari jajaran kepolisian sendiri, merupakan langkah konkret dalam pembenahan sistem hukum. Hal ini sekaligus menjadi pembuktian bahwa supremasi hukum benar-benar diterapkan.
Langkah hukum yang terukur dan adil terhadap pelaku diharapkan memberikan keadilan bagi keluarga korban, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap siapapun yang menyalahgunakan kewenangan di institusi negara.
Sebagai catatan akhir, penyelesaian kasus Brigadir Nurhadi harus menjadi prioritas bersama, baik bagi penegak hukum, legislatif, maupun masyarakat. Keadilan dan keterbukaan merupakan fondasi utama dalam menciptakan kepercayaan publik yang berkelanjutan. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





