EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA

Dahlan Iskan Jadi Tersangka Pemalsuan dan Penggelapan

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Ia diduga terlibat pemalsuan surat dan penggelapan jabatan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
8 Juli 2025
dalam PERISTIWA
0
A A
0
Dahlan Iskan Jadi Tersangka Pemalsuan dan Penggelapan
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, EKOIN.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur secara resmi menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Penetapan status hukum tersebut diumumkan pada Senin, 7 Juli 2025, sebagai kelanjutan dari laporan yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, disebutkan bahwa Dahlan kini tidak lagi berstatus saksi. “Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” demikian isi dokumen tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan tidak dilakukan secara tunggal. Polda Jawa Timur turut menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya akan segera dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penyidik juga akan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana yang sedang diusut. Barang bukti tersebut diperlukan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan.

Dugaan Pemalsuan dan Penggelapan Jabatan

Berita Menarik Pilihan

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

Dalam uraian resmi, Dahlan Iskan diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat. Selain itu, ia juga disangkakan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Tidak berhenti di situ, penyidik juga menyertakan Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang pihak yang turut serta dalam tindak pidana. Kasus ini juga membuka kemungkinan adanya dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan jabatan publik dan bisnis media.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan lebih awal oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, dengan nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada tanggal 10 Januari 2025.

Proses hukum berjalan setelah laporan masuk pada tahun 2024. Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Dahlan saat menduduki posisi strategis di perusahaan media besar.

Pemanggilan Segera Dilakukan

Sementara itu, hingga berita ini dirilis, Tempo melaporkan bahwa upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Julest Abraham Abast belum membuahkan hasil. Abraham belum memberikan tanggapan terhadap pertanyaan media.

Hal serupa juga terjadi pada pihak Dahlan Iskan. Hingga Senin malam, tidak ada pernyataan resmi dari Dahlan atau tim kuasa hukumnya terkait penetapan status hukum tersebut.

Pemanggilan terhadap kedua tersangka akan segera dilakukan dalam waktu dekat oleh penyidik. Pemeriksaan mendalam dijadwalkan untuk menggali lebih lanjut keterlibatan mereka dalam perkara ini.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara hukum yang menyasar mantan pejabat negara dan tokoh media. Pihak Polda Jawa Timur menyatakan bahwa proses akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku tanpa intervensi dari pihak manapun.

Kepolisian juga meminta publik untuk menghormati proses hukum dan tidak berspekulasi sebelum seluruh fakta terungkap melalui penyelidikan dan persidangan.

Dokumen dan bukti lain yang relevan akan dikumpulkan oleh penyidik dari berbagai pihak, termasuk perusahaan-perusahaan tempat tersangka pernah berkiprah.

Jika terbukti bersalah, hukuman terhadap pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 374 KUHP bisa mencapai beberapa tahun penjara, tergantung pada dampak dan bukti yang ditemukan selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, beberapa tokoh dan pengamat hukum meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil, tanpa adanya tekanan politik atau kepentingan bisnis.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti bentuk surat atau dokumen yang diduga dipalsukan oleh tersangka. Penyidik belum merinci secara terbuka kepada publik tentang rincian perkara tersebut.

Namun, pihak pelapor disebut telah menyerahkan sejumlah dokumen penting yang menjadi dasar bagi penyelidikan awal dan penetapan status hukum ini.

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat posisi Dahlan Iskan yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh media nasional sekaligus pernah memegang jabatan sebagai Menteri BUMN di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Polda Jawa Timur menegaskan bahwa proses akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan prinsip keadilan, termasuk perlindungan terhadap hak-hak tersangka selama penyidikan berlangsung.

Pemeriksaan lanjutan kemungkinan akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan, bersamaan dengan pengumpulan barang bukti tambahan.

Pihak kepolisian juga membuka ruang kepada publik untuk menyampaikan informasi yang relevan jika mengetahui perkembangan baru dalam kasus ini.

Untuk sementara waktu, kasus ini masih berada pada tahap awal penyidikan dan belum diserahkan ke kejaksaan untuk penuntutan.

yang dapat diambil dari kasus ini adalah pentingnya transparansi dalam pengelolaan institusi publik dan bisnis. Tindakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran harus didukung oleh masyarakat agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola negara.

Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan mampu menegakkan keadilan secara setara tanpa memandang jabatan atau latar belakang sosial pihak yang diperiksa.

Kesadaran untuk menjaga integritas dan profesionalisme di kalangan pejabat maupun pengusaha perlu ditingkatkan guna mencegah pelanggaran hukum serupa di masa depan.

Masyarakat juga diminta untuk tidak terburu-buru menghakimi pihak-pihak yang tengah diproses secara hukum. Proses pembuktian di pengadilan akan menentukan kebenaran secara objektif.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa akuntabilitas dan integritas adalah hal yang tidak bisa ditawar dalam pelayanan publik maupun bisnis. Penegakan hukum harus menjadi pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan dan keadilan.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Dahlan Iskanpemalsuan suratpenggelapanpenyidikanPolda Jawa Timurtersangka
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
226

Ekoin.co - Delapan puluh tahun sejak Proklamasi, republik ini terus bergerak di antara idealisme para pendiri bangsa dan realitas politik-ekonomi...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

oleh Yudi Permana
19 November 2025
0
39

Jakarta, ekoin.co - Lembaga masyarakat Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lintas sektor yang terjadi di...

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
39

Jakarta, ekoin.co — Eksponen Pemuda Indonesia (EPI) menyampaikan orasi di depan gedung Jampidum, Kejaksaan Agung terkait maraknya praktik judi online...

Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Waspadai Serangan Balik Mafia Migas dan Tambang Terhadap Jampidsus Kejagung

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
29

Jakarta, ekoin.co - Gelombang pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Rekomendasi Untuk Anda

Mengatasi Asam Lambung: Panduan Lengkap

Mengatasi Asam Lambung: Panduan Lengkap

11 Juni 2025
20
Pertanian Jadi Penyelamat Ekonomi Nasional di Kuartal I-2025

Pertanian Jadi Penyelamat Ekonomi Nasional di Kuartal I-2025

1 Juli 2025
9
Rumah 18 Meter: Layak Jika Didesain dengan Visi Tumbuh

Rumah 18 Meter: Layak Jika Didesain dengan Visi Tumbuh

4 Juli 2025
2
Ojek Online Bali Jadi Andalan Wisatawan

Ojek Online Bali Jadi Andalan Wisatawan

27 September 2025
9
Jakarta Mods Day, Pecinta Vespa Wajib Tau

Jakarta Mods Day, Pecinta Vespa Wajib Tau

25 Mei 2025
68

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version