Bogor EKOIN.CO – Dua pria berinisial A alias W (30) dan AWK (27) ditangkap polisi setelah terbukti membunuh seorang notaris berinisial SA (59), warga Tanah Sereal, Kota Bogor. Kasus ini diungkap oleh Polda Metro Jaya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa, 8 Juli 2025.
AWK, salah satu tersangka, diketahui merupakan sopir pribadi lepas korban yang telah bekerja sejak 2021. Ia dikenalkan kepada SA oleh mantan istrinya yang sebelumnya memiliki urusan dengan korban sebagai notaris.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa motif pembunuhan bermula dari niat tersangka A untuk mencuri mobil milik korban. Rencana itu disusun bersama AWK sejak Senin, 30 Juni 2025.
“Setelah sepakat, A menyiapkan sebuah gunting kecil untuk melancarkan aksinya,” ungkap Wira dalam keterangan persnya.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB, AWK menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di Stasiun Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Dalam pertemuan itu, AWK datang bersama A.
Selanjutnya, korban dan kedua pelaku berkeliling menggunakan mobil Honda Civic putih berpelat nomor F 1573 ABO hingga pukul 23.00 WIB. Mereka diketahui berbincang di dalam mobil cukup lama.
Korban kemudian berniat mengantar kedua pelaku kembali ke Stasiun Bogor untuk pulang ke kontrakan mereka di wilayah Cibitung, Bekasi. Namun, tidak ada lagi kereta menuju tujuan tersebut pada malam itu.
Keesokan harinya, Selasa 1 Juli 2025 pukul 04.00 WIB, korban membawa kedua pelaku ke kantor notaris miliknya di Bojong Gede menggunakan mobil yang sama. Dalam perjalanan, AWK menyetir, SA duduk di kursi depan, sementara A duduk di belakang korban.
Di tengah perjalanan, A mengeluarkan gunting kecil bergagang kuning-hijau dari tas selempang merek Eiger. Senjata itu digunakannya untuk menusuk dada kanan korban.
Melihat korban masih bernapas, A mencekik SA selama sekitar 15 menit hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dipindahkan ke kursi belakang mobil.
Kedua pelaku kemudian membawa jasad korban menuju wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Di sana, mereka menemui H alias W yang membantu membuang jenazah.
Pada Rabu dini hari, 2 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, ketiganya membawa jenazah ke Jalan Bantaran Kali Citarum, Kampung Gedung Gede, Kedungwaringin. Mobil diparkir di jembatan dengan kondisi mesin menyala.
Tersangka A turun dari mobil, membuka bagasi, dan mengeluarkan jasad SA. Bersama dua rekannya, ia kemudian membuang jasad korban ke Sungai Citarum.
Setelah itu, mereka mencari pembeli untuk mobil korban. Masih pada hari yang sama, setelah waktu salat Asar, mobil Honda Civic tersebut dijual ke tersangka HS seharga Rp40 juta.
HS kemudian menjual mobil itu lagi kepada tersangka TA seharga Rp80 juta. Proses jual beli dilakukan melalui rekening milik AWK sebagai penerima dana hasil kejahatan.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih tenaga kerja pribadi, termasuk sopir. Pemeriksaan latar belakang dan referensi kerja sangat disarankan untuk mencegah potensi kejahatan serupa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan yang diberikan kepada orang dekat, termasuk karyawan, harus disertai dengan kontrol dan pengawasan yang ketat. Hubungan kerja perlu dibangun dengan kehati-hatian.
Penting pula bagi masyarakat untuk mengenali tanda-tanda mencurigakan dari orang di sekitar, khususnya jika sudah terjadi perubahan sikap yang ekstrem. Respons cepat terhadap kondisi seperti ini bisa menyelamatkan nyawa.
Kejahatan terencana seperti ini menyoroti pentingnya peran deteksi dini oleh lingkungan sekitar dan aparat hukum. Pencegahan akan selalu lebih baik daripada penindakan setelah korban jatuh.
Akhirnya, penyelesaian kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum tetap ditegakkan dan pelaku kejahatan akan mendapat hukuman setimpal. Kepolisian berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dalam bentuk apa pun.(*)





