EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda HIBURAN
Fariz RM Jalani Sidang Kasus Narkoba, Deolipa Yumara Soroti Kesalahan Penerapan Pasal

Fariz RM Jalani Sidang Kasus Narkoba, Deolipa Yumara Soroti Kesalahan Penerapan Pasal

Maykal oleh Maykal
10 Juli 2025
Kategori HIBURAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , EKOIN – CO –  Musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM kembali menjalani sidang terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/7). Dalam sidang tersebut, Fariz didampingi oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, yang menyampaikan sejumlah keberatan atas proses hukum yang dijalani kliennya.

Deolipa menilai bahwa kliennya seharusnya tidak dijerat dengan pasal pengedar, melainkan cukup sebagai pengguna yang berhak mendapatkan rehabilitasi. Ia merujuk pada jumlah barang bukti yang ditemukan, yaitu sebesar 0,89 gram, yang menurutnya tidak layak untuk dikategorikan sebagai barang bukti tindak pidana peredaran.

“Kalau barang buktinya hanya 0,89 gram, itu jelas tidak logis untuk disebut sebagai pengedar. Biasanya, kalau mengedarkan itu minimal 10 gram, 20 gram, bahkan sampai puluhan gram. Tapi ini kan jumlahnya kecil, sangat kecil,” ujar Deolipa kepada wartawan usai sidang.

Deolipa juga menyoroti proses penyidikan yang menurutnya tergesa-gesa dan keliru dalam merumuskan pasal yang diterapkan. Ia menilai penegak hukum terlalu cepat menyimpulkan tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis dan riwayat rehabilitasi kliennya.

“Ada kekeliruan dalam penanganan. Fariz ini sejatinya pengguna yang sedang berjuang sembuh. Kalau memang pengguna, ya seharusnya di-rehab, bukan dipenjara,” katanya.

Soroti Regulasi Rehabilitasi

Deolipa turut mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah memberikan ruang hukum untuk pengguna narkoba mendapatkan rehabilitasi, bukan pidana penjara. Berdasarkan Pasal 54 UU Narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

“Dasarnya jelas, ada aturan hukum. Kepala BNN pun pernah menyatakan bahwa pengguna harus direhabilitasi. Tapi dalam praktiknya, sering kali pasal-pasal yang dikenakan tidak mencerminkan semangat itu,” lanjut Deolipa.

Ia juga menyoroti masih lemahnya koordinasi antarpenegak hukum dalam membedakan pengguna dan pengedar. Menurutnya, selama ini aparat cenderung menerapkan Pasal 112 atau 114 UU Narkotika, tanpa melihat secara substansial apakah seseorang memang berperan sebagai pengedar atau hanya sebagai pengguna aktif yang sedang mengalami kecanduan.

Berita Menarik Pilihan

Pandji Pragiwaksono Datang ke Polda Metro untuk Sampaikan Hasil Obrolan Bersama MUI

Vika Kolesnaya Alami Baby Blues, Billy Syahputra Ungkap Caranya Hadapi Sang Istri

“Kadang-kadang, orang sudah rehab pun masih bisa ditangkap lagi karena dianggap belum selesai. Padahal kecanduan itu penyakit. Harus dilihat dari sisi positif, bahwa mereka ingin sembuh,” pungkasnya.

Jalani Proses Hukum

Fariz RM sebelumnya pernah tersandung kasus serupa pada tahun 2015 dan 2022. Dalam kasus terbarunya, ia ditangkap polisi dengan barang bukti yang diduga sabu seberat kurang dari 1 gram. Saat ini ia masih menjalani proses persidangan dan ditahan di rumah tahanan sementara sambil menunggu putusan majelis hakim.

Pihak kuasa hukum berharap hakim mempertimbangkan latar belakang Fariz sebagai pengguna yang tengah berjuang sembuh, bukan sebagai pelaku tindak pidana berat. Mereka juga mengajukan permohonan agar Fariz bisa menjalani rehabilitasi, baik medis maupun sosial.

Post Sebelumnya

Prabowo dan Lula Sepakat Dukung Reformasi Global

Post Selanjutnya

Kejagung Ekstradisi WN Rusia Alexander Zverev ke Negara Asal

Maykal

Maykal

Berita Terkait

Pandji Pragiwaksono Datang ke Polda Metro untuk Sampaikan Hasil Obrolan Bersama MUI

Pandji Pragiwaksono Datang ke Polda Metro untuk Sampaikan Hasil Obrolan Bersama MUI

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Di tengah sorotan publik dan rentetan laporan hukum terkait pertunjukan Mens Rea, Pandji Pragiwaksono memilih langkah yang...

Kebahagiaan menyambut kelahiran anak pertama tak selalu berjalan mulus. Billy Syahputra dan istrinya, Vika Kolesnaya, merasakan langsung fase adaptasi emosional yang kerap dialami pasangan baru setelah persalinan.

Vika Kolesnaya Alami Baby Blues, Billy Syahputra Ungkap Caranya Hadapi Sang Istri

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

Faktor lain yang memperkuat tekanan emosional Vika adalah kerinduan kepada ibunya yang berada di Belarus. Sebagai anak perempuan satu-satunya, ia...

Pinkan Mambo Bikin Sensasi di Awal 2026, Ngamen dan Jualan

Pinkan Mambo Bikin Sensasi di Awal 2026, Ngamen dan Jualan

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Mengawali tahun 2026, Pinkan Mambo kembali mencuri perhatian publik dengan pilihan hidup yang jauh dari pakem selebritas...

IMS 2026 Resmi Dibuka, 180 Merek Otomotif Serbu JIExpo Kemayoran

Mau ke IIMS 2026? Simak Jadwal, Harga Tiket, dan Daftar Fasilitas Gratis untuk Lansia

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Pameran yang berlangsung sampai 15 Februari tersebut tidak sekadar menampilkan produk otomotif terbaru, tetapi juga memadukan unsur hiburan dan gaya...

Post Selanjutnya
Kejagung Ekstradisi WN Rusia Alexander Zverev ke Negara Asal

Kejagung Ekstradisi WN Rusia Alexander Zverev ke Negara Asal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.