Jakarta, EKOIN.CO – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, mendorong penyelenggara layanan publik di sektor perbankan agar memperkuat sistem pengamanan dokumen nasabah, khususnya dokumen penting seperti sertifikat Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal ini disampaikan saat kunjungannya ke Record Center Bank Tabungan Negara (BTN) di Kota Bandung, Kamis (17/7/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Yeka mengapresiasi upaya BTN yang telah membangun sistem pengelolaan arsip secara terpusat dan terkendali. Inovasi ini dinilainya sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap hak-hak konsumen dalam layanan keuangan.
“Saya mengapresiasi langkah cerdas BTN dalam memberikan rasa aman bagi konsumen bahwa dokumen penting terkait pinjam meminjam aman di sini. Record Center ini bisa menjadi model tata kelola yang layak dicontoh oleh lembaga keuangan lainnya,” ujar Yeka.
Record Center BTN dirancang untuk menyimpan dokumen-dokumen penting secara fisik dengan sistem keamanan berlapis. Akses menuju arsip tersebut dikendalikan ketat guna mencegah penyalahgunaan atau kehilangan.
Dengan sistem ini, risiko kehilangan sertifikat induk atau dokumen kredit lainnya dapat ditekan secara signifikan. Pengelolaan ini juga menjadi antisipasi terhadap tindakan fraud oleh oknum internal.
Pusat Arsip Dorong Kepastian Hukum dan Layanan Kredit Efisien
Yeka menegaskan bahwa banyak kasus maladministrasi di sektor KPR terjadi akibat kelalaian dalam pengelolaan dokumen. Menurutnya, sistem penyimpanan dokumen terpusat sangat penting untuk mencegah kejadian semacam itu.
“Ketika dokumen hilang atau tercecer, proses hukum menjadi lambat, dan nasabah yang paling dirugikan,” tegas Yeka dalam keterangannya kepada media.
Keberadaan Record Center BTN dinilai sebagai praktik baik yang seharusnya direplikasi oleh bank-bank lain. Langkah ini juga dianggap sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di sektor pelayanan publik.
Sementara itu, Credit Operation Division Head BTN, Adee Indriana D, menyatakan bahwa Record Center BTN dibangun sebagai bagian dari komitmen meningkatkan efisiensi dan kepastian layanan kredit.
“Kehadiran Record Center ini memberikan jaminan bahwa dokumen agunan nasabah terlindungi, proses kredit menjadi lebih cepat, dan mendukung program inklusi perumahan nasional,” ungkap Adee.
Dukungan BTN untuk Program Perumahan Nasional
Adee menambahkan bahwa pengelolaan dokumen yang rapi dan aman menjadi kunci dalam memperluas akses pembiayaan perumahan yang inklusif. Dengan demikian, BTN tidak hanya menjalankan fungsi bisnis, tetapi juga mendukung misi sosial pemerintah.
Ia menyebut bahwa tata kelola dokumen yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan, khususnya dalam sektor pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Record Center BTN di Bandung kini menjadi model operasional untuk unit serupa di kota-kota lain. Kehadirannya ditargetkan dapat memperkuat infrastruktur pendukung sistem layanan kredit di seluruh cabang BTN.
Sebagai tambahan, kunjungan Ombudsman RI tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik di sektor perbankan, sebagaimana mandat yang diemban lembaga tersebut.
Langkah BTN ini dinilai sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam tata kelola dokumen publik. Evaluasi lanjutan akan dilakukan oleh Ombudsman guna memastikan standar ini diterapkan secara nasional.
Upaya BTN dalam membangun Record Center sebagai pusat penyimpanan dokumen kredit menjadi langkah strategis dalam menjamin perlindungan konsumen. Sistem keamanan yang ketat mampu mencegah kehilangan atau penyalahgunaan dokumen penting.
Dorongan dari Ombudsman RI menunjukkan bahwa penguatan tata kelola dokumen adalah bagian dari reformasi layanan publik. Ini sekaligus menghindarkan nasabah dari risiko hukum dan kerugian administratif.
Kehadiran fasilitas ini juga mendukung percepatan layanan kredit dan program nasional perumahan yang inklusif. BTN telah memberi contoh bahwa inovasi bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang kepastian dan kepercayaan.(*)





