EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS

RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan Polri dan Kejagung

Maykal oleh Maykal
20 Juli 2025
dalam BREAKING NEWS, NASIONAL
0
A A
0
RUU KUHAP Dinilai Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan Polri dan Kejagung
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, – EKOIN – CO – Pengamat Hukum Tata Negara, Abd. R. Rorano S. Abubakar, mengungkapkan keprihatinannya terhadap sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai masih menyimpan potensi tumpang tindih kewenangan antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Hemat saya, ada beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang belum secara tegas memisahkan kewenangan antara penyidikan oleh Kepolisian dan penuntutan oleh Kejaksaan,” ujar Rorano dalam keterangannya kepada media, Sabtu (20/7).

Menurut Rorano, tumpang tindih kewenangan tersebut bukan hanya menimbulkan kebingungan prosedural, tetapi juga berisiko menghambat proses hukum dan merugikan pencari keadilan.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana yang ideal, pembagian tugas antara penyelidikan dan penyidikan—yang umumnya menjadi kewenangan Kepolisian—dengan penuntutan yang diemban Kejaksaan, harus ditetapkan secara tegas dan tidak multitafsir.

Setidaknya, ada empat poin krusial yang disoroti Rorano terkait potensi disharmoni tersebut:

Berita Menarik Pilihan

Jampidsus Dilaporkan ke Presiden Sebagai Serangan Balik dari Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel Tanpa Izin

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

Pertama, mekanisme penyidikan bersama atau koordinasi antarlembaga belum diatur secara jelas. Menurutnya, ketiadaan perincian dalam pelaksanaan koordinasi ini bisa menimbulkan perbedaan tafsir dan perselisihan kewenangan di lapangan.

Kedua, kewenangan Jaksa dalam tahap penyidikan dinilai berpotensi terlalu luas. “Meskipun Kejaksaan memiliki fungsi pengawasan pra-penuntutan, pemberian kewenangan tanpa batas yang jelas bisa mengganggu independensi penyidik Polri,” ujar Rorano.

Ketiga, penyelesaian perkara berpotensi menjadi tidak efisien akibat ketidakjelasan batas kewenangan. Hal ini bisa memicu praktik bolak-balik berkas perkara (P19) yang memperlambat proses hukum dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi tersangka dan korban.

Keempat, persoalan akuntabilitas yang kabur. Dalam kasus terjadi kesalahan prosedur atau keterlambatan, sulit untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab bila kewenangan tidak terdefinisi dengan tegas.

“Penting sekali untuk memastikan bahwa setiap institusi memiliki mandat yang jelas dan tidak saling intervensi dalam lingkup tugas masing-masing, kecuali dalam kerangka koordinasi yang sudah diatur secara rigid dan transparan,” tegas Rorano.

Ia menekankan bahwa RUU KUHAP seharusnya menjadi instrumen yang menciptakan harmonisasi antarpenegak hukum, bukan justru memperbesar potensi disharmoni kelembagaan.

“Perlu ada penegasan kembali mengenai domain masing-masing lembaga agar tidak ada celah untuk saling mengklaim atau bahkan saling melempar tanggung jawab. Prinsip check and balance harus tetap terjaga dengan pembagian tugas yang proporsional,” pungkasnya.

Maykal

Maykal

Berita Terkait

Berhasil Kuasai 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Satgas PKH Akan Mulai Kuasai Pertambangan Ilegal

Jampidsus Dilaporkan ke Presiden Sebagai Serangan Balik dari Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel Tanpa Izin

oleh Yudi Permana
25 Oktober 2025
0
28

Jakarta, ekoin.co - Surat laporan pengaduan yang dilayangkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) kepada Presiden Prabowo Subianto sesuatu yang...

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

Menko PMK Dorong ASN Muda Jadi _”Champion”_ untuk Transformasi Digital di Birokrasi

oleh Maykal
11 Oktober 2025
0
47

KEMENKO PMK, EKOIN.CO - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dan...

Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

Isu Polusi Udara Kian Mendesak, Kemenko Infrastruktur Dorong Sinergi Lintas Pemerintah*

oleh Maykal
14 Oktober 2025
0
24

JAKARTA, EKOIN.CO — Setiap hari, belasan juta warga Jakarta dan sekitarnya menghirup udara yang kualitasnya jauh di bawah standar aman...

oleh Maykal
11 Oktober 2025
0
24

Jakarta, EKOIN.CO — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa sektor otomotif, termasuk industri modifikasi kendaraan, merupakan bagian...

Rekomendasi Untuk Anda

Bram Yoshugi, Desainer Muda di Balik Logo 80 RI

Bram Yoshugi, Desainer Muda di Balik Logo 80 RI

6 Agustus 2025
20
Pemerintah Ciptakan Strategi Nasional  Jutaan Lapangan Kerja Baru

Pemerintah Ciptakan Strategi Nasional Jutaan Lapangan Kerja Baru

10 September 2025
7
Cincin Saturnus Tampak Lenyap, Astronom Memanfaatkan Momen Langka Ini

Cincin Saturnus Tampak Lenyap, Astronom Memanfaatkan Momen Langka Ini

27 Agustus 2025
6
Kemebud dan Kemenag Teken MoU, Perkuat Sinergi Agama dan Budaya

Kemebud dan Kemenag Teken MoU, Perkuat Sinergi Agama dan Budaya

20 Agustus 2025
13
Kemitraan Kementerian PU dan Perguruan Tinggi untuk Infrastruktur Nasional

Kemitraan Kementerian PU dan Perguruan Tinggi untuk Infrastruktur Nasional

11 Agustus 2025
14

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version