Jakarta, Ekoin.co — Pemerintah menetapkan pengaturan khusus pembelajaran bagi peserta didik selama Bulan Ramadan 2026 dengan menekankan penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta pemenuhan hak belajar secara berimbang.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga kualitas pendidikan sekaligus memanfaatkan Ramadan sebagai momentum strategis pembangunan karakter generasi muda.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Kamis (5/2/2026).
Menko PMK Pratikno menuturkan, pembelajaran selama Ramadan tidak semata berorientasi akademik, melainkan diarahkan untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter sosial peserta didik.
“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Pembelajaran harus memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Pratikno.
Dalam pengaturannya, pemerintah mendorong satuan pendidikan memperkuat materi keagamaan secara inklusif. Bagi murid beragama Islam, kegiatan pembelajaran dapat diisi dengan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lain yang menunjang penguatan iman dan akhlak.
Sementara murid non-Islam difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.
Tak hanya itu, pembelajaran Ramadan juga diarahkan pada penguatan karakter melalui kegiatan sosial dan edukatif. Sejumlah aktivitas yang didorong antara lain berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, lomba adzan, musabaqah tilawatil Quran (MTQ), cerdas cermat keagamaan, hingga kegiatan positif lain yang menanamkan empati dan gotong royong.
“Kita ingin anak-anak belajar empati dan kepedulian sosial. Konsep Ramadan ramah anak harus diisi aktivitas yang membangun karakter, termasuk gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat, satu jam tanpa gawai, dan kegiatan positif lainnya,” tegas Pratikno.
RTM tersebut juga menyepakati skema waktu pembelajaran selama Ramadan 2026, yakni pembelajaran di luar satuan pendidikan pada 18–20 Februari 2026, pembelajaran tatap muka pada 23 Februari hingga 16 Maret 2026, serta libur pasca-Ramadan pada 23–27 Maret 2026.
Menko PMK meminta pemerintah daerah dan satuan pendidikan segera menindaklanjuti kebijakan ini melalui pengaturan teknis yang adaptif dan kontekstual, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pembelajaran selama Ramadan 2026 tidak hanya menjaga kesinambungan proses pendidikan, tetapi juga memberi kontribusi nyata dalam membentuk generasi yang beriman, berkarakter kuat, dan peduli terhadap sesama.
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti serta jajaran pimpinan tinggi madya dan pratama dari kementerian dan lembaga terkait. (*)





