EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda BERANDA
Kemdiktisaintek Digeruduk, PNS Protes Pemecatan Sepihak

Kemdiktisaintek Digeruduk, PNS Protes Pemecatan Sepihak

Ratusan PNS di Kemdiktisaintek, Jakarta, melakukan aksi protes atas keputusan pemecatan yang dinilai sepihak. Mereka menuntut kejelasan dan penegakan aturan sesuai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur tata cara pemberhentian PNS, termasuk mekanisme transparan dan hak kepegawaian.

Ibhent oleh Ibhent
20 Januari 2025
Kategori BERANDA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Jakarta. Para peserta aksi memprotes keputusan pemecatan yang disebut dilakukan secara sepihak oleh pihak kementerian. Aksi ini menarik perhatian publik, terutama terkait regulasi pemberhentian PNS yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020, terdapat berbagai alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian PNS. Jenis pemberhentian ini meliputi atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, tewas, pelanggaran disiplin, atau karena tindakan pidana. Di samping itu, pemberhentian juga dapat terjadi karena kebijakan perampingan organisasi atau perubahan struktur pemerintah.

Seorang perwakilan demonstran yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Kami tidak menerima keputusan ini karena tidak ada transparansi dalam prosesnya. Hak-hak kami sebagai PNS harus dilindungi sesuai peraturan yang berlaku.”

Proses pemberhentian PNS, khususnya atas permintaan sendiri, juga telah diatur secara rinci. Berdasarkan peraturan tersebut, pengajuan berhenti harus dilakukan secara tertulis kepada Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui jalur hierarki yang jelas. Setiap keputusan, baik persetujuan, penundaan, maupun penolakan, harus diberikan secara tertulis dalam waktu 14 hari kerja setelah permohonan diterima.

Ketua Forum Komunikasi PNS Kemdiktisaintek, Ahmad Ridwan, menambahkan, “Kami menuntut kejelasan terkait alasan di balik keputusan ini. Pemerintah perlu menjelaskan langkah-langkah yang sudah diambil sebelum pemberhentian.”

Berita Menarik Pilihan

Stadion Indomilk Tak Lagi Angker bagi Macan Kemayoran, Persija Pulang Bawa Kemenangan Mutlak

BSI Maslahat Dukung Pendidikan Lewat Bantuan Rp6 Miliar di IPB

Aturan lain juga menyebutkan, PNS yang terkena kebijakan perampingan organisasi atau kelebihan pegawai, wajib terlebih dahulu disalurkan ke instansi lain sebelum diberhentikan. “Hak kami untuk mendapatkan penempatan baru seharusnya dihormati,” ujar salah satu peserta aksi.

Dilansir dari laman resmi BKN, tata cara pemberhentian ini dirancang untuk memastikan perlindungan hukum bagi PNS. Segala bentuk keputusan pemberhentian yang bertentangan dengan prosedur dapat menjadi subjek pengaduan dan evaluasi.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung damai hingga siang hari, dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemdiktisaintek belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan para demonstran.

Tata Cara Pemberhentian PNS atas Permintaan Sendiri

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, berikut adalah urutan tata cara pemberhentian PNS atas permintaan sendiri:

  1. Permohonan tertulis: PNS yang mengajukan pemberhentian wajib menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) secara hierarkis.
  2. Rekomendasi PyB: Permohonan tersebut dievaluasi dan diberi rekomendasi oleh PyB sebelum diputuskan.
  3. Keputusan PPK: PPK berhak menyetujui, menunda, atau menolak permohonan pemberhentian. Alasan penundaan atau penolakan harus disampaikan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan.
  4. Waktu keputusan: Keputusan mengenai permohonan pemberhentian wajib diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima.
  5. Pelaksanaan tugas: Sebelum keputusan final dibuat, PNS yang mengajukan pemberhentian tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa.
  6. Penetapan keputusan: Presiden atau PPK akan menetapkan keputusan pemberhentian, termasuk hak-hak kepegawaian yang diterima PNS sesuai ketentuan hukum.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga integritas proses administrasi, dan memastikan bahwa hak-hak kepegawaian PNS tetap terlindungi.

Jenis Pemberhentian Lainnya

Selain pemberhentian atas permintaan sendiri, jenis pemberhentian lain yang diatur dalam Peraturan BKN meliputi:

  • Pelanggaran disiplin: PNS yang melanggar disiplin berat dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
  • Pidana: PNS yang dihukum penjara dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana minimal 2 tahun.
  • Perampingan organisasi: Apabila terjadi kelebihan pegawai akibat perubahan kebijakan pemerintah, PNS tersebut harus terlebih dahulu disalurkan ke instansi lain.
  • Tugas belajar dan cuti: PNS yang tidak melapor kembali setelah menjalankan tugas belajar atau cuti di luar tanggungan negara selama lebih dari satu tahun.

Aturan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan keberlangsungan sistem kepegawaian yang transparan dan adil. (*)

 

Tags: Ahmad Ridwanaksi demo PNSdemo damaihak kepegawaianhukum pegawai negeriKemdiktisaintekpemberhentian PNSpemecatan sepihakperampingan organisasiPeraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020tata cara pemberhentiantata kelola PNS
Post Sebelumnya

Kebakaran Los Angeles Lanjut ke Fasilitas Penyimpanan Baterai Lithium Terbesar di Dunia

Post Selanjutnya

Menguak Adanya Selisih Harga Dalam Kesaksian Agung Pratama dan Budi Hatari

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Kemenangan 2-0 ini membawa Macan Kemayoran naik ke posisi dua klasemen sementara BRI Super League. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Stadion Indomilk Tak Lagi Angker bagi Macan Kemayoran, Persija Pulang Bawa Kemenangan Mutlak

oleh Danang F Pradhipta
30 Januari 2026
0

​"Kami datang dengan kepercayaan diri tinggi. Kami tahu main di sini (Tangerang) selalu sulit, tapi hari ini efektivitas penyelesaian akhir...

BSI Maslahat dan IPB Perkuat Akses Pendidikan dan Sarana Keagamaan bagi Mahasiswa. Sumber dok bsimaslahat.or.id

BSI Maslahat Dukung Pendidikan Lewat Bantuan Rp6 Miliar di IPB

oleh Agus DJ
28 Januari 2026
0

Bogor, Ekoin.co - BSI Maslahat Dukung Pendidikan di Indonesia dengan melakukan kolaborasi strategis bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Institut...

Kehadiran konsep hiburan tradisional di tengah kawasan elite ini memicu perdebatan luas terkait etika ruang publik dan legalitas perizinan usaha di awal tahun 2026. (Ekoin.co/Ilustrasi/Istimewa)

PIK 2 Rasa Pantura: Ketika Kawasan Elit Jakarta Utara Tergoda ‘Servis’ Kopi Pangku

oleh Admin EKOIN.CO
23 Januari 2026
0

Di satu sisi, fenomena ini dianggap sebagai keunikan urban, namun di sisi lain, desakan untuk penertiban mulai bermunculan seiring dengan...

Ilustrasi tumpukan emas batangan Logam Mulia Antam di Jakarta. Per Kamis (22/1/2026),

Harga Emas Antam Turun Rp15.000, Investor Jangka Pendek Diminta Waspada

oleh Hasrul Ekoin
22 Januari 2026
0

Misalnya, mereka yang membeli emas pada 22 Januari 2025 di harga Rp 1.606.000 per gram kini masih menikmati yield sebesar...

Post Selanjutnya
Menguak Adanya Selisih Harga Dalam Kesaksian Agung Pratama dan Budi Hatari

Menguak Adanya Selisih Harga Dalam Kesaksian Agung Pratama dan Budi Hatari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.