EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Menguak Adanya Selisih Harga Dalam Kesaksian Agung Pratama dan Budi Hatari

Foto: EKOIN.CO

Menguak Adanya Selisih Harga Dalam Kesaksian Agung Pratama dan Budi Hatari

Kesaksian Agung Pratama dan Budi Hatari fakta adanya selisih harga sewa smelter dari $300 perton tidak sesuai document 030

Ibhent oleh Ibhent
20 Januari 2025
Kategori HUKUM, LIPUTAN KHUSUS
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Sidang kasus yang melibatkan terdakwa Bambang Gatot Ariyono, Alwin Albar, dan Supianto kembali digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan yang dimulai pukul 11.28 WIB tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus pengelolaan tambang dan kerja sama smelter oleh PT Timah.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma, dengan anggota Aryo dan Sukartono, memulai sidang dengan memastikan kesehatan para terdakwa. “Bagaimana kondisi kesehatan para terdakwa?” tanya Ketua Hakim. Setelah dinyatakan sehat, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi.

Saksi Agung Pratama menjelaskan bahwa dirinya mengenal Alwin Albar, tetapi tidak mengenal Bambang Gatot maupun Supianto. Ia mengungkap adanya kerja sama smelter antara PT Timah dan pihak lain pada tahun 2018. “Instruksi perjanjian tersebut tertuang dalam dokumen nomor 303, yang mengatur pengelolaan hasil tambang dan pemurnian timah,” terang Agung.

Lebih lanjut, Agung memaparkan data produksi PT Timah yang mencatat hasil tambang sebesar 82.000 ton pada 2019, 39.000 ton pada 2020, dan 24.000 ton pada 2021. Ia juga menambahkan bahwa pada 2018–2019, PT Timah menyewa lima smelter dengan biaya $3.700 per ton untuk menangani tingginya produksi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan tertentu di Jakarta terkait kerja sama tersebut.

Saksi Budi Hatari, yang juga hadir di persidangan, menegaskan bahwa kerja sama pada 2019 dilakukan untuk memastikan hasil tambang tidak keluar dari PT Timah. “Tujuan dokumen 030 adalah pengamanan hasil bijih timah. Namun, saya bingung dengan perubahan harga smelter dari $3.700 menjadi $4.000 per ton,” ujarnya.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Dalam sidang ini, saksi lainnya, Rudi Hatari, yang menjabat Kepala Bidang Perizinan PT Timah, menjelaskan pengelolaan tambang ilegal di Bangka. Menurutnya, hasil tambang ilegal yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) akan diambil PT Timah dan diberikan kompensasi sesuai aturan.

“Tambang ilegal di Bangka yang tidak memiliki IUP harus diserahkan ke PT Timah atau dilelang melalui mekanisme yang diatur,” jelas Rudi. Ia juga menegaskan bahwa sebagian besar wilayah IUP (92%) adalah milik PT Timah, dengan sisanya dikuasai oleh pihak swasta. (*)

Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO

Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO

Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO

Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO

Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO

Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO

Foto: EKOIN.CO

Tags: Alwin AlbarBudi Hatariinstruksi perjanjian nomor 303kerja sama 2018–2019.kerja sama smeltermajelis hakim Fajar Kusumapemurnian bijih timahPengadilan Negeri Jakarta Pusatproduksi tambangPT Timahruang sidang Wirjono Projodikoro 2Rudi Hatarisaksi Agung PratamaSidang kasus PT TimahSupiantotambang ilegalterdakwa Bambang Gatot
Post Sebelumnya

Kemdiktisaintek Digeruduk, PNS Protes Pemecatan Sepihak

Post Selanjutnya

Kejagung Ungkap 9 Tersangka Baru 2 Diantaranya DPO

Ibhent

Ibhent

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Kejagung Ungkap 9 Tersangka Baru 2 Diantaranya DPO

Kejagung Ungkap 9 Tersangka Baru 2 Diantaranya DPO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.