Jakarta, Ekoin.co – Sejumlah saksi dari pihak perbankan telah diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang dilakukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Sejumlah saksi yang diperiksa, yakni Pemimpin BNI Cabang Surakarta berinisial HIJ, WN selaku Pemimpin Bisnis Korporasi dan Multinasional 2 (LMC 2) BNI tahun 2018, NA selaku Analis Sindikasi tahun 2010 dan Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2014.
Selanjutnya dari pihak pejabat Bank BRI, yakni MC selaku Pejabat RM BRI 2014-2015, HS selaku Pejabat RM BRI tahun 2014-2015.
Selain itu, tim penyidik Jampidsus telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank BJB tahun 2020 berisinial YR, NLB selaku Pemimpin Grup Non Litigasi pada Bank BJB tahun 2019 sampai saat ini, dan BAR selaku Pemimpin Bank Jabar Banten (BJB) Kantor Cabang Surakarta periode Desember 2017 hingga Februari 2021.
Kemudian saksi berinisial NT selaku Pemimpin Divisi pada Grup Audit Intern Bank DKI yang terkait dengan Audit Internal atas Fasilitas Kredit atas nama PT Sritex, UF selaku Ketua Tim Pemeriksaan pada Grup Audit Intern Bank DKI yang melakukan Audit Internal terkait Fasilitas Kredit PT Sritex, GSI selaku Group Head Korporasi dan Komersial.
Selanjutnya, GP selaku SEVP Kredit Risk tahun 2019 sampai saat ini, saksi JFT selaku Arranger Sindikasi tahun 2012, DS selaku Pemimpin Grup Audit Intern PT Bank DKI, WS selaku Corporate Secretary dan Investor Relation PT Sritex periode 2013-2023, dan menjabat Direktur Keuangan PT Sritex periode Maret 2023 hingga Februari 2025, dan SB selaku Staf Keuangan PT Sritex.
“Sejumlah saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank BPD Jateng) kepada PT PT Sritex dan entitas anak usaha yang menjerat Tersangka ISL dan kawan-kawan (Dkk),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, yang dikutip, Senin (28/7).
Anang mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sritex.
Diketahui, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex, tim penyidik Jampidsus membagi dalam dua klaster. Pertama, klaster yang menyeret tiga bank daerah yakni, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank Jawa Tengah, PT Bank DKI Jakarta.
Kemudian klaster kedua soal pemberian kredit dari bank BNI, BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Klaster kedua merupakan pemberian kredit oleh bank sindikasi.
Tim penyidik Jampidsus sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit, tujuh di antaranya pihak perbankan, dan sisanya dari pihak PT Sritex. Salah satunya mantan Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Sejumlah tersangka, yakni Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 hingga 2023, Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta tahun 2019-2022, Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015-2021, Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019-Maret 2025, Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President (SEVP) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2019-2023, Supriyanto selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank BPD Jateng) periode 2014-2023, Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) periode 2017-2020, dan Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018-2020.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,088 triliun untuk klaster pertama saja. ()





