EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Ainurrahman oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Lima orang jadi tersangka kasus dugaan ‘saham gorengan’ usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan hukum yang masuk kategori kejahatan pasar modal.

Belakangan kasus dugaan insider trading atau praktik ilegal jual beli saham dan perdagangan semu di Pasar Modal jadi sorotan. Pasalnya IHSG di pasar bursa anjlok dalam. Salah satu sebabnyan karena saham gorengan.

Ada dua perusahaan yang disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Yakni PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Asset Manajemen.

Penyidik telah menetapkan lima tersangka. Dengan rincian, dua tersangka dari kasus di PT Narada Aset Manajemen dan tiga tersangka dari kasus di PT Minna Padi Asset Manajemen.

“Dalam penanganan perkara PT Narada Aset Manajemen ini, penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset product reksadana, jadi underlying product reksadana, yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak di Equity Tower, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (3/2).

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ade Safri menerangkan ada underlying product reksadana yang berasal dari saham-saham proyek dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee. Dengan pola transaksinya diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham.

“Sehingga, harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamentalnya atau nilai fundamental yang sebenarnya,” ungkap Ade Safri.

Lebih jauh, Ade Safri mengatakan, berdasarkan keterangan ahli pasar modal, rangkaian transaksi antar pihak yang memiliki keterkaitan tersebut, berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi.

Fakta ini diyakini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand.

“Jadi demand yang semu, seperti itu rekan-rekan. Distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” terang mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya itu.

Adapun, dalam proses penyidikan perkara PT Narada Asset Manajemen, penyidik telah memeriksa 70 saksi, memeriksa ahli pasar modal, hingga menetapkan dua tersangka. Masing-masing berinisial MAW, Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV, Direktur Utara PT Narada Adikara Indonesia.

Penyidik juga memblokir dan menyita terhadap sub-rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp207 Miliar. Angka itu merupakan nilai efek per Oktober 2025.

Sementara, dalam penyidikan perkara PT Minna Padi Asset Manajemen, didapatkan fakta bahwa saham yang ditransaksikan oleh pihak Minna Padi Asset Manajemen untuk dijadikan underlying asset pada produk reksadana, berasal dari pasar nego dan pasar reguler.

Kemudian, menggunakan rekening akun milik reksadana dengan lawan transaksi seorang bernama ESO, pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra.

ESO bersekongkol dengan adiknya berinisial ESI berikut perusahaan afiliasi yaitu PT MPAM. Dalam hal ini, ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manager investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk mengambil keuntungan dengan membeli saham milik afiliasi saudara ESO atau PT MPAM, yang berada pada produk reksadana PT MPAM dengan harga yang murah.

Selanjutnya, dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi. Dalam penanganan perkara PT Minna Padi Aset Manajemen, penyidik telah memeriksa 44 saksi, ahli pidana, dan ahli pasar modal.

Kemudian, penyidik juga menetapkan tiga tersangka berinisial DJ, Direktur Utama PT MPAM; ESO, pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama maupun PT Sanurhasta Mitra; dan EL, istri dari ESO.

Selain itu, penyidik memblokir 14 sub-rekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Dari 14 sub-rekening efek yang dilakukan pemblokiran, 6 sub-rekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp467 miliar, yang merupakan harga efek per 15 Desember 2025.

“Pada kesempatan ini, Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat. Dalam hal ini adalah para investor dan juga industri pasar modal di Indonesia,” tegas Ade Safri. (*)

Tags: Bareskrim PolriKejahatan Pasar ModalreksadanaSaham GorenganUnderlying Asset
Post Sebelumnya

Polda Metro Jaya Panggil Pandji Pragiwaksono Terkait 5 Laporan Polisi Jumat 6 Februari

Post Selanjutnya

Lisa BLACKPINK Ditunjuk Jadi Duta Pariwisata Thailand

Ainurrahman

Ainurrahman

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Lisa BLACKPINK Ditunjuk Jadi Duta Pariwisata Thailand

Lisa BLACKPINK Ditunjuk Jadi Duta Pariwisata Thailand

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.