EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Dalam Satu Dekade Gaji PNS Hanya Naik Tiga Kali

Dalam Satu Dekade Gaji PNS Hanya Naik Tiga Kali

Kenaikan gaji PNS kembali menjadi sorotan menjelang Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025. Dalam satu dekade terakhir, gaji PNS tercatat hanya mengalami kenaikan sebanyak tiga kali. Namun, sinyal positif kenaikan gaji muncul dari dokumen RPJMN 2025-2029, yang menyebutkan peningkatan kesejahteraan ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, sebagai bagian dari program prioritas nasional. Kebijakan ini dianggap penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan memastikan kesejahteraan abdi negara.

Ray oleh Ray
14 Agustus 2025
Kategori EKOBIS, KEUANGAN, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Menjelang Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 15 Agustus 2025, isu kenaikan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mengemuka. Dalam sidang paripurna tahunan DPR RI tersebut, presiden akan menyampaikan RUU APBN TA 2026. Momen ini kerap dijadikan waktu oleh kepala negara untuk mengumumkan arah kebijakan strategis, termasuk perihal gaji pokok bagi abdi negara.

Perlu dicatat, dalam satu dekade terakhir, gaji PNS tercatat hanya mengalami kenaikan sebanyak tiga kali. Periode ini dimulai dari masa jabatan Presiden Joko Widodo. Tepatnya pada periode pertama Jokowi, gaji PNS naik dua kali, yaitu pada tahun 2014 sebesar 6% dan pada tahun 2015 sebesar 5%. Kemudian, pada periode kedua Jokowi, gaji PNS kembali mengalami kenaikan dua kali, yaitu pada tahun 2019 sebesar 5% dan pada tahun 2024 sebesar 8%. Dengan demikian, secara keseluruhan, gaji PNS hanya naik tiga kali jika dihitung dalam rentang 10 tahun terakhir.

Saat ini, kepastian terkait kenaikan gaji PNS untuk tahun 2026 masih menanti pengumuman resmi dari Presiden Prabowo. Namun, sinyal positif telah muncul dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Dokumen yang disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 itu telah menyinggung rencana peningkatan kesejahteraan bagi PNS.

Dalam Perpres 12/2025, disebutkan bahwa perbaikan kesejahteraan merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional 7. Konsep penerapannya berfokus pada pemberian total reward yang berbasis kinerja. “Pencapaian Prioritas Nasional 7 juga didukung oleh Program Hasil Terbaik Cepat: menaikkan gaji aparatur sipil negara (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara,” demikian kutipan dari Perpres 12/2025, Minggu (2/3/2025).

Presiden Prabowo memandang ASN sebagai pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan publik, penyelenggara pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka menjadi prioritas. “Dalam menjalankan tugasnya, aparatur sipil negara berhak untuk memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi,” demikian isi dari Perpres tersebut. Perpres 12/2025 menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas hanya dapat terlaksana jika seluruh ASN, termasuk yang bergerak di bidang pelayanan dasar, berada dalam kondisi sejahtera.

Berita Menarik Pilihan

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Tags: DPRgaji PNSkenaikan gajikesejahteraan ASNPerpres 12/2025pidato kenegaraanPrabowo SubiantoRPJMN 2025–2029RUU APBN 2026total reward
Post Sebelumnya

Google Luncurkan Fitur Baru, Pengguna di AS dan India Bisa Pilih Sumber Berita Favorit

Post Selanjutnya

Bos UOB Ungkap Dampak Tarif Trump

Ray

Ray

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar...

IHSG Tertekan Rating Moody’s, OJK Yakinkan Pasar Fundamental Ekonomi Solid

IHSG Tertekan Rating Moody’s, OJK Yakinkan Pasar Fundamental Ekonomi Solid

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Moody's Investors Service (Moody's) mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada level Baa2, dengan penyesuaian outlook dari Stabil menjadi Negatif. Revisi...

BI berkomitmen memperkuat sinergi dengan Program Asta Cita Pemerintah guna menjaga stabilitas makroekonomi dan menarik investasi asing di tahun 2026. (Foto: Humas BI/Ekoin.co)

Risiko Kepastian Kebijakan Menghantui, Moody’s Ubah Outlook Ekonomi Indonesia Jadi Negatif

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Moody's juga memperkirakan bahwa rasio utang Pemerintah terhadap PDB akan tetap akan terjaga rendah di bawah peers. Namun demikian, menurut Moody's,...

Post Selanjutnya
Bos UOB Ungkap Dampak Tarif Trump

Bos UOB Ungkap Dampak Tarif Trump

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.