Jakarta, EKOIN.CO – Menjelang Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 15 Agustus 2025, isu kenaikan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mengemuka. Dalam sidang paripurna tahunan DPR RI tersebut, presiden akan menyampaikan RUU APBN TA 2026. Momen ini kerap dijadikan waktu oleh kepala negara untuk mengumumkan arah kebijakan strategis, termasuk perihal gaji pokok bagi abdi negara.
Perlu dicatat, dalam satu dekade terakhir, gaji PNS tercatat hanya mengalami kenaikan sebanyak tiga kali. Periode ini dimulai dari masa jabatan Presiden Joko Widodo. Tepatnya pada periode pertama Jokowi, gaji PNS naik dua kali, yaitu pada tahun 2014 sebesar 6% dan pada tahun 2015 sebesar 5%. Kemudian, pada periode kedua Jokowi, gaji PNS kembali mengalami kenaikan dua kali, yaitu pada tahun 2019 sebesar 5% dan pada tahun 2024 sebesar 8%. Dengan demikian, secara keseluruhan, gaji PNS hanya naik tiga kali jika dihitung dalam rentang 10 tahun terakhir.
Saat ini, kepastian terkait kenaikan gaji PNS untuk tahun 2026 masih menanti pengumuman resmi dari Presiden Prabowo. Namun, sinyal positif telah muncul dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Dokumen yang disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 itu telah menyinggung rencana peningkatan kesejahteraan bagi PNS.
Dalam Perpres 12/2025, disebutkan bahwa perbaikan kesejahteraan merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional 7. Konsep penerapannya berfokus pada pemberian total reward yang berbasis kinerja. “Pencapaian Prioritas Nasional 7 juga didukung oleh Program Hasil Terbaik Cepat: menaikkan gaji aparatur sipil negara (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara,” demikian kutipan dari Perpres 12/2025, Minggu (2/3/2025).
Presiden Prabowo memandang ASN sebagai pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan publik, penyelenggara pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka menjadi prioritas. “Dalam menjalankan tugasnya, aparatur sipil negara berhak untuk memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi,” demikian isi dari Perpres tersebut. Perpres 12/2025 menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas hanya dapat terlaksana jika seluruh ASN, termasuk yang bergerak di bidang pelayanan dasar, berada dalam kondisi sejahtera.





