EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Dalam Satu Dekade Gaji PNS Hanya Naik Tiga Kali

Dalam Satu Dekade Gaji PNS Hanya Naik Tiga Kali

Kenaikan gaji PNS kembali menjadi sorotan menjelang Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025. Dalam satu dekade terakhir, gaji PNS tercatat hanya mengalami kenaikan sebanyak tiga kali. Namun, sinyal positif kenaikan gaji muncul dari dokumen RPJMN 2025-2029, yang menyebutkan peningkatan kesejahteraan ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, sebagai bagian dari program prioritas nasional. Kebijakan ini dianggap penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan memastikan kesejahteraan abdi negara.

Ray oleh Ray
14 Agustus 2025
Kategori EKOBIS, KEUANGAN, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Menjelang Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 15 Agustus 2025, isu kenaikan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mengemuka. Dalam sidang paripurna tahunan DPR RI tersebut, presiden akan menyampaikan RUU APBN TA 2026. Momen ini kerap dijadikan waktu oleh kepala negara untuk mengumumkan arah kebijakan strategis, termasuk perihal gaji pokok bagi abdi negara.

Perlu dicatat, dalam satu dekade terakhir, gaji PNS tercatat hanya mengalami kenaikan sebanyak tiga kali. Periode ini dimulai dari masa jabatan Presiden Joko Widodo. Tepatnya pada periode pertama Jokowi, gaji PNS naik dua kali, yaitu pada tahun 2014 sebesar 6% dan pada tahun 2015 sebesar 5%. Kemudian, pada periode kedua Jokowi, gaji PNS kembali mengalami kenaikan dua kali, yaitu pada tahun 2019 sebesar 5% dan pada tahun 2024 sebesar 8%. Dengan demikian, secara keseluruhan, gaji PNS hanya naik tiga kali jika dihitung dalam rentang 10 tahun terakhir.

Saat ini, kepastian terkait kenaikan gaji PNS untuk tahun 2026 masih menanti pengumuman resmi dari Presiden Prabowo. Namun, sinyal positif telah muncul dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Dokumen yang disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 itu telah menyinggung rencana peningkatan kesejahteraan bagi PNS.

Dalam Perpres 12/2025, disebutkan bahwa perbaikan kesejahteraan merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional 7. Konsep penerapannya berfokus pada pemberian total reward yang berbasis kinerja. “Pencapaian Prioritas Nasional 7 juga didukung oleh Program Hasil Terbaik Cepat: menaikkan gaji aparatur sipil negara (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara,” demikian kutipan dari Perpres 12/2025, Minggu (2/3/2025).

Presiden Prabowo memandang ASN sebagai pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan publik, penyelenggara pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka menjadi prioritas. “Dalam menjalankan tugasnya, aparatur sipil negara berhak untuk memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi,” demikian isi dari Perpres tersebut. Perpres 12/2025 menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas hanya dapat terlaksana jika seluruh ASN, termasuk yang bergerak di bidang pelayanan dasar, berada dalam kondisi sejahtera.

Berita Menarik Pilihan

Istri Hoegeng Meninggal, Inilah Kenangan Megawati Soekarnoputri Tentang Eyang Meri 

Status Persero Bank Syariah Indonesia Perkuat Ekosistem Ekonomi Nasional

Tags: DPRgaji PNSkenaikan gajikesejahteraan ASNPerpres 12/2025pidato kenegaraanPrabowo SubiantoRPJMN 2025–2029RUU APBN 2026total reward
Post Sebelumnya

Google Luncurkan Fitur Baru, Pengguna di AS dan India Bisa Pilih Sumber Berita Favorit

Post Selanjutnya

Bos UOB Ungkap Dampak Tarif Trump

Ray

Ray

Berita Terkait

Istri Hoegeng Meninggal, Inilah Kenangan Megawati Soekarnoputri Tentang Eyang Meri 

Istri Hoegeng Meninggal, Inilah Kenangan Megawati Soekarnoputri Tentang Eyang Meri 

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wafatnya istri mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, Meriyati Roeslani yang akrab disapa Eyang Meri, meninggal...

Status Persero Bank Syariah Indonesia Perkuat Ekosistem Ekonomi Nasional. Sumber dok bankbsi.co.id

Status Persero Bank Syariah Indonesia Perkuat Ekosistem Ekonomi Nasional

oleh Agus DJ
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - PT Bank Syariah Indonesia Tbk kini telah resmi menyandang Status Persero Bank Syariah Indonesia secara administratif terhitung...

Sumber Foto: Segmen zona megathrust di selatan Jawa dan Sumatra. (Dok. Jurnal On the potential for megathrust earthquakes and tsunamis off the southern coast of West Java and southeast Sumatra, Indonesia)

Pakar Ingatkan Potensi Gempa 14 Zona Megathrust Indonesia

oleh Agus DJ
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pusat Pengendalian Operasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana terus melakukan pemantauan intensif terhadap ancaman aktivitas seismik di berbagai...

Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Indonesia Kehilangan Saksi Integritas Polisi

Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Indonesia Kehilangan Saksi Integritas Polisi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Indonesia kembali kehilangan sosok teladan. Meriyati Roeslani, istri almarhum Kapolri ke-5 Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso,...

Post Selanjutnya
Bos UOB Ungkap Dampak Tarif Trump

Bos UOB Ungkap Dampak Tarif Trump

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.