SERANG, EKOIN.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Beny Setiawan, pemilik pabrik narkoba jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) di Kota Serang. Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Kamis (14/8/2025) dan menyatakan Beny sebagai otak di balik produksi serta peredaran ratusan ribu koli obat keras berbahaya.
Gabung WA Channel EKOIN
Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad menyampaikan, hukuman mati dijatuhkan karena Beny terbukti menjadi inisiator, perencana, sekaligus pengendali penuh produksi pil PCC yang membahayakan generasi muda. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” tegasnya di ruang sidang.
Hakim menilai tidak ada faktor yang meringankan perbuatan Beny. Sebaliknya, ia disebut menerima manfaat terbesar dari jaringan narkoba yang dioperasikan, bahkan saat masih menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
Tangan Kanan Juga Divonis Mati
Tidak hanya Beny, tangan kanannya, Faisal, juga dijatuhi vonis hukuman mati. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang.
Hakim Galih menjelaskan bahwa skala produksi pabrik narkoba yang dikelola Beny dan Faisal sangat besar, sehingga dampak kerusakannya terhadap masyarakat dinilai luar biasa.
Dalam persidangan, Beny menolak putusan tersebut dan menyatakan akan mengajukan banding. Ia mengklaim hanya melaksanakan perintah pihak lain. “Semoga aktor intelektualnya ketemu,” kata Beny di hadapan majelis hakim.
Keluarga dan Karyawan Ikut Terjerat
Kasus narkoba ini sebelumnya menjerat anggota keluarga Beny. Istrinya, Reni Maria Anggraeni, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.
Anak Beny, Andrei Fathur Rohman, serta menantunya, Muhamad Lutfi, masing-masing mendapat vonis 20 tahun penjara dengan denda serupa. Hukuman ini mencerminkan keterlibatan langsung mereka dalam jaringan produksi dan distribusi pil PCC.
Sejumlah karyawan pabrik pun turut dijatuhi hukuman berat. Jafar, yang berperan sebagai peracik, serta Abdul Wahid, manajer logistik, divonis penjara seumur hidup.
Karyawan lain seperti Hapas, Acu, dan Burhanudin masing-masing mendapat hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.
Pengungkapan Berawal dari Pengintaian Panjang
Pengungkapan jaringan narkoba ini dilakukan BNN RI pada 28 September 2024 di sebuah rumah mewah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Operasi tersebut merupakan hasil pengintaian selama beberapa bulan.
Rumah mewah itu ternyata digunakan sebagai pusat produksi pil PCC berskala besar. Dari lokasi, petugas mengamankan peralatan pembuatan obat, bahan baku dalam jumlah besar, serta ribuan koli pil siap edar.
BNN menyebut, penangkapan Beny menjadi salah satu operasi terbesar di Banten dalam beberapa tahun terakhir. Skala produksi diperkirakan mampu menyuplai pasar gelap di berbagai kota di Indonesia.
Jalur Distribusi Terstruktur
Menurut penyidik, jaringan narkoba Beny menggunakan sistem distribusi yang rapi, memanfaatkan keluarga, karyawan, hingga kurir khusus untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan transaksi.
Barang dipasarkan melalui jalur darat dan laut dengan rute yang kerap berubah untuk menghindari deteksi aparat. Jaringan ini bahkan memanfaatkan gudang penyimpanan tersembunyi di beberapa wilayah.
Banding dan Proses Lanjutan
Meski vonis mati telah dijatuhkan, proses hukum terhadap Beny dan Faisal belum selesai. Upaya banding yang mereka ajukan akan menjadi babak lanjutan kasus ini.
Jika pengadilan tingkat banding menguatkan putusan, eksekusi hukuman mati dapat dilaksanakan setelah seluruh proses hukum tuntas. Namun, jika putusan dibatalkan atau diubah, hukuman bisa berkurang menjadi seumur hidup atau penjara berjangka.
Ancaman Bagi Generasi Muda
Pakar hukum pidana menilai kasus ini menjadi peringatan keras terhadap ancaman narkoba bagi generasi muda. Hukuman maksimal diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku jaringan besar.
Selain itu, kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan di dalam lapas, mengingat Beny mampu mengendalikan operasi meski sedang menjalani hukuman.
Vonis mati terhadap Beny Setiawan menjadi bukti ketegasan hukum Indonesia terhadap kejahatan narkoba berskala besar. Majelis hakim menilai kejahatan ini sangat membahayakan generasi muda dan kehidupan bangsa.
Penegakan hukum harus diiringi pencegahan peredaran narkoba melalui edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Aparat juga perlu memperkuat pengawasan di lapas agar jaringan lama tidak kembali beroperasi. ( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





