EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
Warga Jombang Hadapi Kenaikan PBB Tanpa Demo

Warga Jombang Hadapi Kenaikan PBB Tanpa Demo

Warga Jombang memilih jalur keberatan resmi menghadapi kenaikan PBB 1.202%. Kebijakan ini mendongkrak PAD Jombang hingga Rp 52,88 miliar pada 2025.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
15 Agustus 2025
Kategori DAERAH, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JOMBANG, EKOIN.CO – Kenaikan PBB di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mencapai 1.202% sejak diberlakukannya Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meski angka ini melampaui kenaikan di Pati, warga Jombang memilih mengajukan keberatan resmi ketimbang turun ke jalan melakukan demonstrasi.
Berlangganan WA Channel EKOIN di sini

Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan dirinya hanya meneruskan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelum ia menjabat. “Kami tidak pernah menaikkan pajak, kami hanya menjalankan apa yang sudah dijalankan di tahun 2024, kami kan belum menjabat,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenag Jombang, kemarin.

Ia menyebut langkah ini sebagai kelanjutan perjuangan kepala daerah sebelumnya. “Kami harus meneruskan perjuangan-perjuangan beliau,” tambahnya. Kenaikan PBB P2 yang signifikan ini berlaku untuk sebagian wilayah Jombang sejak awal 2024.

Solusi Keringanan PBB untuk Warga

Untuk mengurangi beban, Pemkab Jombang membentuk tim khusus penanganan pengaduan masyarakat. Warga yang keberatan dipersilakan mengajukan permohonan keringanan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Sudah 16.000 orang lebih minta pengurangan. Bahkan kami membentuk tim khusus penanganan pengaduan masyarakat. Masyarakat yang keberatan pasti kami berikan potongan,” jelas Warsubi.

Berita Menarik Pilihan

Ombudsman “Tampar” Keras Kementan dan Bapanas hingga Bulog Soal Beras

Polisi Amankan Remaja yang Akan Tawuran dan Sajam di Matraman Jaktim

Menurut Kepala Bapenda Jombang, Hartono, selama 2024 pihaknya menerima 12.864 nomor objek pajak (NOP) yang diajukan keberatan, sedangkan tahun ini ada 4.171 NOP yang mengajukan hal serupa. “Keringanan diberikan sesuai kemampuan pemohon. Kami periksa pengeluaran listrik, internet, kebutuhan hidup, pendapatan, statusnya janda atau pekerja,” paparnya.

Warga Jombang memanfaatkan mekanisme ini untuk menghindari konflik terbuka. Surat keberatan menjadi saluran protes resmi yang lebih efektif dibanding aksi massa.

Cerita Warga yang Terbantu Keringanan PBB

Munaji Prajitno, warga Jombang, memilih jalur pengajuan keberatan ke Bapenda dan mendapat pemotongan tagihan besar. Melalui putrinya, Cintya, ia mengurus keberatan untuk dua objek pajak.

Hasilnya, PBB P2 untuk properti di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo turun dari Rp 2.314.768 menjadi Rp 641.256. Untuk tanah di Dusun Ngesong VI, tagihan berkurang dari Rp 1.166.209 menjadi Rp 186.503.

“Sudah diberikan keringanan. Sebelumnya Rp 3,5 juta, sekarang jadi Rp 800.000 untuk tahun 2025. Tidak sulit, cuma 10 menit. Tahun 2024 belum, masih diurus,” kata Cintya.

Keputusan warga untuk tidak berdemo juga dipengaruhi oleh efektivitas tim penanganan keberatan. Masyarakat merasa jalur administratif ini memberi hasil konkret tanpa harus mengorbankan waktu dan tenaga di jalan.

PAD Jombang Terdongkrak Kenaikan PBB

Data Bapenda Jombang mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB P2 pada 2023 sebesar Rp 42,92 miliar atau 99% dari target. Tahun 2024, angka ini melonjak 92% menjadi Rp 51,61 miliar dari target Rp 56,07 miliar.

Kenaikan PAD pada 2024 mencapai Rp 8,69 miliar dibanding tahun sebelumnya. Hingga Agustus 2025, realisasi PAD dari PBB P2 sudah 89% dari target Rp 59,23 miliar, atau senilai Rp 52,88 miliar.

Lonjakan ini belum final, mengingat masih ada empat bulan tersisa hingga akhir tahun. Kenaikan tajam ini diakui Hartono sebagai efek langsung dari kebijakan penyesuaian tarif pajak sejak 2024. “Jelas ada pengaruh karena ada kenaikan (pendapatan daerah),” ujarnya.

Meski menuai kritik, kebijakan ini secara nyata meningkatkan pendapatan daerah, yang diharapkan dapat dialokasikan untuk pembangunan dan layanan publik di Jombang.

Bagi pemerintah, tantangan berikutnya adalah menjaga keseimbangan antara target PAD dengan kemampuan bayar masyarakat. Keringanan tetap dibutuhkan agar beban pajak tidak memicu gejolak sosial.


Kenaikan PBB di Jombang hingga 1.202% menjadi fenomena unik karena tidak diikuti aksi unjuk rasa massal.
Masyarakat memilih jalur keberatan resmi yang difasilitasi Bapenda, terbukti memberi hasil nyata.
Pemkab Jombang memanfaatkan lonjakan ini untuk meningkatkan PAD secara signifikan.
Efektivitas tim pengaduan menjadi kunci terjaganya stabilitas sosial di tengah kenaikan pajak.
Ke depan, keseimbangan antara pendapatan daerah dan kemampuan bayar warga tetap krusial.

Pemerintah sebaiknya rutin melakukan evaluasi tarif PBB berdasarkan kondisi ekonomi warga.
Mekanisme keringanan perlu disosialisasikan lebih luas agar semua lapisan masyarakat terbantu.
Transparansi penggunaan PAD dari PBB penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pajak bisa menjadi solusi jangka panjang.
Penguatan pelayanan Bapenda akan memastikan penanganan keberatan berjalan cepat dan adil.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: BapendaJombangkeringanan pajakPADpajakPBB
Post Sebelumnya

Bos Narkoba di Serang Beny Setiawan Dijatuhi Hukuman Mati

Post Selanjutnya

Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait kasus korupsi digitalisasi

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ombudsman “Tampar” Keras Kementan dan Bapanas hingga Bulog Soal Beras

Ombudsman “Tampar” Keras Kementan dan Bapanas hingga Bulog Soal Beras

oleh Iwan Purnama
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Ombudsman Republik Indonesia melayangkan Tindakan Korektif tegas kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Pangan Nasional...

Polisi Amankan Remaja yang Akan Tawuran dan Sajam di Matraman Jaktim

Polisi Amankan Remaja yang Akan Tawuran dan Sajam di Matraman Jaktim

oleh Aminuddin Sitompul
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Patroli gabungan Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Polres Metro Jakarta Timur mengamankan sejumlah remaja yang kedapatan...

Menggelegar Suara Prabowo di Depan Ulama, Kutip Surat Ar Ra’d Ayat 11 untuk Babat Koruptor

Menggelegar Suara Prabowo di Depan Ulama, Kutip Surat Ar Ra’d Ayat 11 untuk Babat Koruptor

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pengarahan Presiden Prabowo Subianto saat pelantikan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) berapi-api. Dia menegaskan komitmennya terus maju...

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Inspektorat DKI Jakarta Dhany Sukma. (Foto: Ridwansyah/ekoin.co)

Pramono Terbitkan Pergub Efisiensi Energi dan Air Hadapi Perubahan Iklim

oleh Noval Verdian
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan...

Post Selanjutnya
14 Saksi Diperiksa Kejagung, Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex Menguat

Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait kasus korupsi digitalisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.