EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
Kronologi Tuduhan Pencurian Listrik di Bekasi

Kronologi Tuduhan Pencurian Listrik di Bekasi

Warga Bekasi dituduh mencuri listrik dengan denda Rp 87 juta. Anton membantah tuduhan, sebut kabel ilegal peninggalan pemilik lama.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
15 Agustus 2025
Kategori DAERAH, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi EKOIN.CO – Seorang warga Bekasi, Anton, mengungkapkan pengalaman pahit keluarganya yang dituduh melakukan pencurian listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan tagihan denda mencapai Rp 87 juta. Tuduhan tersebut memicu perdebatan di media sosial setelah Anton membagikan kronologi kejadian melalui akun X miliknya pada Minggu (10/8/2025).
Ikuti update berita lewat WA Channel EKOIN

Anton menulis, “Bayangin nyokap lo nangis, shock, & gak berdaya. Ditodong PLN 87 juta + ancam penjara 7 tahun, denda 2.5 M, padahal kami ga nyolong listrik.” Unggahan ini langsung menarik perhatian warganet dan memicu diskusi mengenai prosedur pemeriksaan dugaan pencurian listrik di masyarakat.

Kronologi Pemeriksaan Listrik oleh PLN

Anton menjelaskan, keluarganya sudah tinggal di rumah tersebut sejak 2005. Rumah itu dibeli dalam kondisi bekas dan dibangun pada 2003 oleh pemilik sebelumnya. Selama hampir dua dekade, tidak pernah ada masalah atau modifikasi ilegal terkait instalasi listrik.

Masalah muncul pada Rabu (25/6/2025), ketika petugas PLN melakukan pemeriksaan rutin di sekitar lingkungan rumah ibunya. Menurut Anton, PLN menemukan adanya arus listrik sebesar 3 ampere yang mengalir ke jalur tak semestinya pada kabel dari tiang PLN ke rumahnya.

Petugas bersama vendor kemudian memeriksa instalasi seharian penuh. Hasilnya, mereka menemukan sambungan kabel tersembunyi di dalam plafon teras rumah. Posisi kabel tersebut sulit dijangkau, sehingga Anton mengaku keluarganya tidak pernah mengetahui keberadaannya.

Berita Menarik Pilihan

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

Setelah penemuan itu, ibu Anton diminta datang ke kantor PLN UP3 Pondok Gede. Di sana, pihak PLN menagih pembayaran sebesar Rp 87 juta sebagai ganti rugi dugaan pencurian listrik. Selain itu, ada ancaman sanksi pidana sesuai undang-undang kelistrikan.

Penolakan Tuduhan dan Bukti Pemakaian Listrik

Anton dan ibunya menolak keras tuduhan pencurian listrik. Ia menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah melakukan penyambungan ilegal. Anton juga menunjukkan bukti kepemilikan rumah dan catatan tagihan listrik yang stabil selama bertahun-tahun.

Menurut Anton, kabel ilegal yang ditemukan bisa saja merupakan sisa instalasi dari pemilik sebelumnya, mengingat rumah tersebut sudah berdiri sejak 2003. Ia menilai tuduhan sepihak tanpa investigasi mendalam berpotensi merugikan masyarakat.

Kasus ini memunculkan sorotan publik terhadap mekanisme deteksi kebocoran listrik oleh PLN, terutama jika objek pemeriksaan adalah rumah yang dibeli dari pemilik lama. Banyak warganet menilai, diperlukan transparansi dan investigasi independen agar tak terjadi salah tuduh.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN mengenai klarifikasi atas penjelasan Anton. Masyarakat berharap kasus seperti ini tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap proses pemeriksaan listrik.

Kasus Anton kini ramai diperbincangkan di dunia maya. Beberapa pengguna media sosial membagikan pengalaman serupa, di mana pemeriksaan listrik menemukan kabel atau sambungan yang mereka tidak ketahui asal-usulnya. Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab hukum dalam kepemilikan rumah bekas.

Seiring viralnya kasus ini, sejumlah pihak mendesak PLN membuat SOP pemeriksaan yang lebih terbuka, termasuk melibatkan pemilik rumah dalam setiap tahap pengecekan. Hal ini dinilai dapat mencegah kesalahpahaman dan mengurangi potensi konflik.

Meski demikian, PLN memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran pemakaian listrik ilegal sesuai peraturan yang berlaku. Namun, pembuktian dan prosedur hukum tetap menjadi faktor krusial agar tidak ada pihak yang dirugikan tanpa dasar yang jelas.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pemilik rumah, terutama rumah bekas, perlu melakukan pemeriksaan instalasi listrik secara menyeluruh sejak awal menempati. Langkah tersebut bisa menjadi perlindungan terhadap potensi masalah di kemudian hari.

 

Kasus Anton di Bekasi memicu perhatian publik soal tuduhan pencurian listrik.

  1. Tuduhan muncul setelah PLN menemukan kebocoran arus 3A ke jalur ilegal.
  2. Anton mengklaim kabel ilegal tersebut warisan dari pemilik sebelumnya.
  3. Publik menyoroti perlunya SOP pemeriksaan yang transparan.
  4. Pemilik rumah bekas disarankan memeriksa instalasi listrik sejak awal.
  5. Lakukan audit instalasi listrik sebelum membeli rumah bekas.
  6. Libatkan ahli independen dalam pemeriksaan jika ada tuduhan pencurian.
  7. PLN perlu memberi edukasi publik tentang tanda-tanda pelanggaran listrik.
  8. Buat dokumentasi dan arsip tagihan untuk bukti hukum jika diperlukan.
  9. Dorong adanya mekanisme banding dalam kasus tuduhan pencurian listrik.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Bekasidenda listrikkabel ilegallistrikpencurian listrikPLN
Post Sebelumnya

Bos Danantara Bicara Soal Penunjukan Direksi & Komisaris BUMN

Post Selanjutnya

Prabowo Akan Gelontorkan Rp 508 T Perlinsos di 2026, Ini Rinciannya

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Proses pembongkaran salah satu struktur beton tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Gubernur Pramono Anung menargetkan percepatan pengerjaan guna segera memulai penataan pedestrian dan taman di kawasan strategis Kuningan. (Foto: Istimewa)

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Setelah melihat kondisi lapangan, pengerjaan harus dipercepat. Sekarang bisa empat hingga lima tiang sehari,” kata Pramono di Hotel Aryaduta Menteng,...

DPRD mendorong Pemprov DKI untuk tetap fokus pada pengentasan kemiskinan dan layanan dasar meski tengah menghadapi tantangan stabilitas fiskal daerah. (Foto: Humas DPRD DKI/Ekoin.co)

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Ia menilai perencanaan program daerah tidak bisa berjalan parsial, melainkan harus dikunci agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional...

Ilustrasi pertemuan diplomatik tingkat tinggi antara AS dan Iran di Oman. Perundingan yang dimulai Jumat (6/2/2026)

Diplomasi di Ujung Tanduk: AS-Iran Bertemu di Oman, Trump Tebar Ancaman Jika Negosiasi Nuklir Gagal

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Bagi Iran, perundingan kali ini disebut sebagai upaya mempertahankan hak nasional sekaligus membuka ruang kesepahaman baru.

Ilustrasi proses hukum di Polda Jambi. Dua oknum polisi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, tengah menjalani sidang kode etik atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan. Pihak korban mendesak hukuman maksimal atas hancurnya masa depan dan cita-cita korban. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Korban mengalami tekanan mental cukup berat. Fokus utama keluarga sekarang adalah pemulihan psikologisnya,” ujar Romiyanto, Jumat (6/2).

Post Selanjutnya
Prabowo Akan Gelontorkan Rp 508 T Perlinsos di 2026, Ini Rinciannya

Prabowo Akan Gelontorkan Rp 508 T Perlinsos di 2026, Ini Rinciannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.