EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak: Sri Mulyani Ungkap Strategi Giat Kejar Target Rp2.357 T

Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak: Sri Mulyani Ungkap Strategi Giat Kejar Target Rp2.357 T

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,71 triliun pada tahun 2026 tanpa menaikkan tarif pajak.

Ray oleh Ray
19 Agustus 2025
Kategori EKOBIS, EKONOMI, KEUANGAN, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah menargetkan pengumpulan setoran pajak senilai Rp 2.357,71 triliun pada tahun 2026, sebuah angka ambisius yang meningkat hingga 13,51% dari target sebelumnya. Pencapaian ini menjadi bagian penting dari total target pendapatan negara yang mencapai Rp 3.147,68 triliun. Peningkatan ini didorong oleh pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintah sebesar 5,4% dan tingkat inflasi 2,5%, serta upaya ekstra dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar 5,61%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang digelar di Jakarta, menyatakan bahwa kenaikan target ini tidak akan dicapai dengan menaikkan tarif pajak. Sebaliknya, pemerintah akan mengandalkan reformasi layanan administrasi pajak dan penguatan pengawasan.

“Jadi, extra effort-nya sekitar 5 persen melalui berbagai langkah reformasi administrasi dan enforcement,” ujar Sri Mulyani, seperti dikutip pada Selasa (19/8/2025).

Lebih lanjut, berbagai strategi untuk mencapai target setoran pajak 2026 telah dirinci dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026. Strategi ini dibagi menjadi dua konsep kebijakan, yakni kebijakan umum dan kebijakan teknis.

Untuk kebijakan umum, pemerintah berfokus pada perluasan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi guna mendukung fiskal yang kuat. Selain itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak juga menjadi prioritas melalui pengawasan berbasis teknologi informasi, penguatan sinergi, serta penegakan hukum. . Tak hanya itu, keberlanjutan reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan internasional juga menjadi sorotan. Terakhir, pengelolaan insentif perpajakan akan semakin diarahkan dan terukur demi mengakselerasi investasi dan hilirisasi industri yang menghasilkan nilai tambah tinggi.

Berita Menarik Pilihan

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, ini Penyebabnya

Sementara itu, pada ranah kebijakan teknis, terdapat empat strategi utama. Pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan dengan kegiatan yang berbasis data dan risiko, yang didukung oleh penggunaan Coretax dalam pengelolaan data perpajakan dan Compliance Risk Management (CRM). Strategi kedua adalah pemberian insentif perpajakan yang terukur dan terarah untuk mendukung iklim investasi dan daya beli masyarakat. Ketiga, penyusunan regulasi perpajakan yang berkeadilan serta berkepastian hukum, termasuk optimalisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Terakhir, pemerintah juga akan melakukan penagihan piutang pajak.

Di samping strategi tersebut, reformasi perpajakan yang dimulai sejak tahun 2025 akan terus diperkuat, seperti mengejar pajak dari aktivitas ekonomi ilegal atau shadow economy. Pada tahun 2025, pemerintah menyusun kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy, serta analisis intelijen untuk mendukung penegakan hukum. . Salah satu langkah konkret yang telah diterapkan adalah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang mulai efektif seiring implementasi sistem Core Tax Administration System (CTAS) pada 1 Januari 2025.

Pemerintah juga akan berfokus mengawasi sektor-sektor yang memiliki aktivitas shadow economy tinggi, seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan mulai mengimplementasikan pajak minimum global pada 1 Januari 2026 dan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEOI) untuk uang elektronik, mata uang digital, serta aset kripto. Penguatan kebijakan kerja sama internasional juga menjadi bagian dari strategi ini melalui Assistance in Recovery of Tax Claims, yang memungkinkan penagihan pajak lintas negara secara resiprokal.

Pemerintah telah menjalin kesepakatan dengan 81 negara dan sedang menyusun kerja sama lebih lanjut dengan Jepang dan Korea untuk mengamankan penerimaan pajak serta meningkatkan kepatuhan global. “Penerimaan pajak pada RAPBN tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp2.357.714,3 miliar yang didukung oleh proyeksi perekonomian nasional dan kebijakan teknis pajak,” sebagaimana tertulis dalam dokumen RAPBN 2026, yang juga menyebutkan optimalisasi Compliance Risk Management sebagai salah satu kebijakan penting.

Tags: Compliance Risk ManagementCore TaxDJPenforcementkebijakan fiskalNIK-NPWPpajakpajak minimum globalpenerimaan negaraRAPBN 2026reformasi perpajakanshadow economySri Mulyani
Post Sebelumnya

Mahkamah Agung Apresiasi Penerbitan STNK dan TNKB Khusus untuk Lembaga Peradilan

Post Selanjutnya

Membongkar Anggaran Pertahanan 2026: Antara Pagu, Outlook, dan Prioritas OEF

Ray

Ray

Berita Terkait

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, ini Penyebabnya

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar...

Post Selanjutnya
Membongkar Anggaran Pertahanan 2026: Antara Pagu, Outlook, dan Prioritas OEF

Membongkar Anggaran Pertahanan 2026: Antara Pagu, Outlook, dan Prioritas OEF

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.