Jakarta , EKOIN – CO –Mahkamah Agung (MA) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi MA dan badan peradilan di bawahnya. Kebijakan ini resmi berlaku setelah Kapolri melalui Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum., menerbitkan Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas tertanggal 12 Juni 2025.
Penerbitan STNK dan TNKB khusus ini merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi MA kepada Polri, yang dibahas dalam serangkaian pertemuan sejak Februari hingga April 2025. Polri melalui Korlantas, Baintelkam, Divpropam, dan Spripim sepakat mengakomodir kebutuhan tersebut tanpa menunggu perubahan regulasi yang memerlukan waktu lebih lama.
Kendaraan yang berhak menggunakan STNK dan TNKB khusus ini meliputi kendaraan dinas milik negara yang tercatat di MA atau badan peradilan di bawahnya, kendaraan pinjam pakai dari kementerian/lembaga lain, serta kendaraan sewa/kontrak yang digunakan untuk mendukung tugas pejabat tertentu di lingkungan peradilan.
Peruntukan plat khusus ini mencakup pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, hakim, panitera, sekretaris pengadilan, hingga pejabat lain yang mendapat izin Sekretaris MA.
Lihat juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Berlaku di Sumenep, Ini Caranya
Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya sebatas langkah administratif, tetapi juga bentuk sinergi antarkementerian-lembaga demi kelancaran tugas peradilan.
“Pekenankan saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolri atas inisiasi penerbitan STNK dan TNKB khusus ini. Inisiatif ini bukan sekedar kebijakan administratif, tetapi sebuah bukti nyata bahwa harmonisasi dan sinergi antarkementerian-lembaga dapat diwujudkan demi kelancaran tugas peradilan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan regulasi yang berlaku dan memastikan sistem administrasi kendaraan berjalan teratur.
“Saya percaya STNK dan TNKB khusus di lingkungan Mahkamah Agung ini dapat mendorong kerja sama antar-Polri dan kementerian/lembaga negara lainnya, bahwa kerja sama yang solid akan selalu melahirkan kemajuan yang nyata,” tutupnya.
Dengan penerbitan ini, Mahkamah Agung menjadi lembaga pertama yang memperoleh izin resmi penggunaan plat nomor khusus dari Korlantas Polri.










