EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM POLITIK
Anies: Rumah Hak Asasi, Bebas Pajak PBB

Anies: Rumah Hak Asasi, Bebas Pajak PBB

Anies Baswedan menilai rumah sebagai hak asasi manusia yang tidak boleh dikenai Pajak Bumi dan Bangunan. Ia menekankan PBB hanya layak diberlakukan pada kepemilikan yang melebihi kebutuhan dasar perumahan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
21 Agustus 2025
Kategori POLITIK, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Bekas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyoroti kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi di sejumlah daerah dan menuai protes masyarakat. Ia menegaskan, rumah yang menjadi tempat tinggal seharusnya dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia dan tidak semestinya dikenai beban pajak. Ikuti berita terbaru lewat WA Channel EKOIN di sini.

Kenaikan PBB sempat menimbulkan keresahan, terutama di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana tarif naik hingga 250 persen sebelum akhirnya dibatalkan usai protes warga. Kasus serupa terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dengan kenaikan mencapai 300 persen yang kemudian ditunda setelah aksi unjuk rasa berujung ricuh.

Anies menekankan bahwa tempat tinggal merupakan hak dasar yang dijamin sejak Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Karena itu, menurutnya, pemungutan pajak atas rumah tinggal harus dikecualikan.

“Wujud konkretnya adalah hak asasi itu jangan dipajaki. Caranya kebutuhan luas minimal tanah dan bangunan atas perumahan itu dibebaskan dari beban PBB,” ujar Anies melalui unggahan video di kanal YouTube pribadinya, Selasa (19/8/2025).

PBB dan Hak Asasi Perumahan

Anies mencontohkan kebijakan yang diterapkan saat dirinya memimpin Jakarta pada 2022. Saat itu, Pemerintah Provinsi DKI menetapkan bahwa 60 meter persegi pertama dari luas tanah serta 36 meter persegi pertama dari bangunan tidak dikenai PBB. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022.

“Hal ini berlaku untuk semua unit rumah, termasuk rumah besar di kawasan mahal, karena prinsipnya sama: hak dasar atas perumahan tidak boleh dikenai pajak,” tegas Anies.

Berita Menarik Pilihan

Jampidsus Ultimatum Jaksa Se-Sulsel: Sekali Kena Hukuman Disiplin, Karier Tamat

Kejagung Kawal Proyek Koperasi Merah Putih Rp251 Triliun, Jamintel Tegaskan Nol Toleransi Penyimpangan

Menurutnya, setiap keluarga berhak atas tanah dan bangunan minimal yang layak sebagai tempat tinggal. Ia menyebut bahwa kaya maupun miskin tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan atas kebutuhan dasar tersebut.

Kebijakan Perumahan dan Standar Nasional

Lebih lanjut, Anies menjelaskan bahwa angka 60 meter persegi tanah dan 36 meter persegi bangunan bukanlah sembarang ukuran. Penentuan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 mengenai Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.

“Kita pilih untuk kebutuhan keluarga dengan 4 anggota keluarga. Jadi, kesimpulannya kebutuhan atas perumahan yaitu tanah dan bangunan itu adalah kebutuhan yang merupakan hak asasi manusia harus dipenuhi,” jelas Anies.

Ia mengingatkan, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam merumuskan kebijakan pajak agar tidak melupakan aspek kemanusiaan. Menurutnya, pemungutan pajak seharusnya diberlakukan pada kepemilikan yang melampaui kebutuhan dasar, bukan pada rumah yang menjadi tempat tinggal utama.

Anies menutup dengan pesan bahwa kebijakan perpajakan semestinya tidak bertentangan dengan nilai dasar perlindungan hak asasi manusia. Rumah, katanya, adalah tempat perlindungan paling mendasar yang tidak boleh terbebani oleh pungutan berlebihan.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: anies baswedanhak asasikebijakan publikpajak daerahPBBrumah tinggal
Post Sebelumnya

Kejaksaan Geledah Disdik Probolinggo, Kasus Korupsi

Post Selanjutnya

Dugaan Manipulasi Dana Banpol Dibawa ke Kejari

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Direktur Pengendalian Operasi (Dirdalops) Jampidsus Kejagung, Muhammad Syarifuddin (tengah), saat memberikan pengarahan kepada para Kajari dan Kasi Pidsus se-Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (4/2/2026).

Jampidsus Ultimatum Jaksa Se-Sulsel: Sekali Kena Hukuman Disiplin, Karier Tamat

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Peringatan tegas itu disampaikan Direktur Pengendalian Operasi (Dirdalops) Jampidsus Kejagung RI, Muhammad Syarifuddin, saat memberikan pengarahan langsung di Baruga Adhyaksa...

Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) saat acara Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (4/2/2026). Kejaksaan resmi mengawal proyek pembangunan koperasi di 83.762 desa dengan total anggaran Rp251,28 triliun guna mencegah terjadinya kebocoran anggaran negara di tingkat desa. (Foto: Humas Kejaksaan Agung/Ekoin.co)

Kejagung Kawal Proyek Koperasi Merah Putih Rp251 Triliun, Jamintel Tegaskan Nol Toleransi Penyimpangan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pelaksanaan proyek ini turut melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai mitra strategis. Kejaksaan berharap sinergi lintas lembaga dapat memastikan proyek...

Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan Terjaring OTT KPK terkait Suap Pengamanan Perkara

Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan Terjaring OTT KPK terkait Suap Pengamanan Perkara

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Oknum hakim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri...

KPK Tangkap Hakim di Depok

KPK Mengganas, Terbaru Tangkap Hakim di Depok!

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, EKoin.co - KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali OTT KPK di wilayah Depok. Wakil Ketua KPK Fitroh...

Post Selanjutnya
Dugaan Manipulasi Dana Banpol Dibawa ke Kejari

Dugaan Manipulasi Dana Banpol Dibawa ke Kejari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.