EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM POLITIK
Anies: Rumah Hak Asasi, Bebas Pajak PBB

Anies: Rumah Hak Asasi, Bebas Pajak PBB

Anies Baswedan menilai rumah sebagai hak asasi manusia yang tidak boleh dikenai Pajak Bumi dan Bangunan. Ia menekankan PBB hanya layak diberlakukan pada kepemilikan yang melebihi kebutuhan dasar perumahan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
21 Agustus 2025
Kategori POLITIK, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Bekas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyoroti kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi di sejumlah daerah dan menuai protes masyarakat. Ia menegaskan, rumah yang menjadi tempat tinggal seharusnya dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia dan tidak semestinya dikenai beban pajak. Ikuti berita terbaru lewat WA Channel EKOIN di sini.

Kenaikan PBB sempat menimbulkan keresahan, terutama di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana tarif naik hingga 250 persen sebelum akhirnya dibatalkan usai protes warga. Kasus serupa terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dengan kenaikan mencapai 300 persen yang kemudian ditunda setelah aksi unjuk rasa berujung ricuh.

Anies menekankan bahwa tempat tinggal merupakan hak dasar yang dijamin sejak Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Karena itu, menurutnya, pemungutan pajak atas rumah tinggal harus dikecualikan.

“Wujud konkretnya adalah hak asasi itu jangan dipajaki. Caranya kebutuhan luas minimal tanah dan bangunan atas perumahan itu dibebaskan dari beban PBB,” ujar Anies melalui unggahan video di kanal YouTube pribadinya, Selasa (19/8/2025).

PBB dan Hak Asasi Perumahan

Anies mencontohkan kebijakan yang diterapkan saat dirinya memimpin Jakarta pada 2022. Saat itu, Pemerintah Provinsi DKI menetapkan bahwa 60 meter persegi pertama dari luas tanah serta 36 meter persegi pertama dari bangunan tidak dikenai PBB. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022.

“Hal ini berlaku untuk semua unit rumah, termasuk rumah besar di kawasan mahal, karena prinsipnya sama: hak dasar atas perumahan tidak boleh dikenai pajak,” tegas Anies.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Menurutnya, setiap keluarga berhak atas tanah dan bangunan minimal yang layak sebagai tempat tinggal. Ia menyebut bahwa kaya maupun miskin tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan atas kebutuhan dasar tersebut.

Kebijakan Perumahan dan Standar Nasional

Lebih lanjut, Anies menjelaskan bahwa angka 60 meter persegi tanah dan 36 meter persegi bangunan bukanlah sembarang ukuran. Penentuan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 mengenai Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.

“Kita pilih untuk kebutuhan keluarga dengan 4 anggota keluarga. Jadi, kesimpulannya kebutuhan atas perumahan yaitu tanah dan bangunan itu adalah kebutuhan yang merupakan hak asasi manusia harus dipenuhi,” jelas Anies.

Ia mengingatkan, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam merumuskan kebijakan pajak agar tidak melupakan aspek kemanusiaan. Menurutnya, pemungutan pajak seharusnya diberlakukan pada kepemilikan yang melampaui kebutuhan dasar, bukan pada rumah yang menjadi tempat tinggal utama.

Anies menutup dengan pesan bahwa kebijakan perpajakan semestinya tidak bertentangan dengan nilai dasar perlindungan hak asasi manusia. Rumah, katanya, adalah tempat perlindungan paling mendasar yang tidak boleh terbebani oleh pungutan berlebihan.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: anies baswedanhak asasikebijakan publikpajak daerahPBBrumah tinggal
Post Sebelumnya

Kejaksaan Geledah Disdik Probolinggo, Kasus Korupsi

Post Selanjutnya

Dugaan Manipulasi Dana Banpol Dibawa ke Kejari

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Dugaan Manipulasi Dana Banpol Dibawa ke Kejari

Dugaan Manipulasi Dana Banpol Dibawa ke Kejari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.