EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda BERANDA
“Aturan Baru Jam Operasional Tempat Hiburan di Jakarta Selama Ramadan 2025”

“Aturan Baru Jam Operasional Tempat Hiburan di Jakarta Selama Ramadan 2025”

Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan aturan baru mengenai jam operasional tempat hiburan selama Ramadan 2025, termasuk penutupan sementara untuk kelab malam, diskotik, dan tempat hiburan sejenis, serta pembatasan jam operasional bagi usaha pariwisata tertentu yang berlokasi di hotel bintang empat dan kawasan komersial.

Ray oleh Ray
6 Maret 2025
Kategori BERANDA, EKONOMI, INDUSTRI, KEGIATAN, KEUANGAN, UMKM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru mengenai jam operasional tempat hiburan dan usaha pariwisata selama bulan Ramadan 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor: e-0001 Tahun 2025, yang dikeluarkan pada tanggal 27 Februari 2025. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menghormati nilai-nilai keagamaan yang dianut masyarakat.

Menurut surat pengumuman tersebut, beberapa jenis usaha pariwisata wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran. Jenis usaha tersebut meliputi kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum yang berdiri sendiri atau menjadi bagian dari tempat hiburan tersebut.

Namun, terdapat pengecualian bagi usaha pariwisata tertentu yang berlokasi di hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial yang tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit. Tempat-tempat tersebut diperbolehkan beroperasi dengan batasan waktu tertentu. Misalnya, kelab malam dan diskotik hanya boleh beroperasi dari pukul 20.30 hingga 24.00 WIB, sementara mandi uap dan rumah pijat dapat beroperasi dari pukul 11.00 hingga 23.00 WIB. dilansir detik.com .

Selain itu, aturan juga mengatur jam operasional karaoke. Karaoke eksekutif hanya boleh beroperasi dari pukul 20.30 hingga 24.00 WIB, sedangkan karaoke keluarga diperbolehkan beroperasi dari pukul 14.00 hingga 24.00 WIB. Sementara itu, usaha rumah billiar atau bola sodok dapat beroperasi mulai pukul 11.00 hingga 24.00 WIB, dengan syarat tidak berada dalam satu ruangan dengan kelab malam, diskotik, atau tempat hiburan sejenis.

Seluruh usaha pariwisata, termasuk kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan, bar/rumah minum, karaoke, dan billiar, wajib tutup pada hari pertama bulan Ramadan, satu hari sebelum Idul Fitri (malam Takbiran), satu hari sebelum bulan Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri.

Berita Menarik Pilihan

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, melalui surat pengumuman tersebut, juga menegaskan beberapa ketentuan tambahan. “Setiap penyelenggaraan usaha pariwisata wajib menghormati suasana bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, dilarang memasang reklame, poster, atau publikasi yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme,” jelasnya.

Selanjutnya, aturan ini juga melarang usaha pariwisata menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, menyediakan hadiah dalam bentuk apapun, serta memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan, perjudian, atau peredaran narkoba. “Karyawan dan pengunjung dihimbau untuk berpakaian sopan, serta usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam pengumuman ini diharapkan menggunakan tirai agar tidak terlihat secara utuh,” tambahnya.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” pungkas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, seperti dikutip dari situs resmi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Tags: aturan barubilliarDinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI JakartadiskotikJakartajam operasionalkaraokekelab malamkenyamananketertibannilai keagamaanperaturan perundang-undanganRamadan 2025sanksisurat pengumumantempat hiburan
Post Sebelumnya

Mengenal Program KUR BRI 2025 dan Cara Pengajuannya

Post Selanjutnya

Persib Bandung Hancurkan Persik Kediri 4-1, Kokoh di Puncak Klasemen Liga 1

Ray

Ray

Berita Terkait

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham BLUE dan ENZO di Seluruh Pasar

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

oleh Akmal Solihannoer
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan bergerak positif dengan fokus investor tertuju pada saham sektor...

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, Apa Penyebabnya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Post Selanjutnya
Persib Bandung Hancurkan Persik Kediri 4-1, Kokoh di Puncak Klasemen Liga 1

Persib Bandung Hancurkan Persik Kediri 4-1, Kokoh di Puncak Klasemen Liga 1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.