Jakarta, EKOIN.CO – Para pekerja yang tergabung dalam Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Koalisi Serikat Pekerja berencana mengadakan demonstrasi serentak pada Kamis (28/8/2025). Aksi ini akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta, yang diperkirakan dihadiri oleh sekitar 10.000 buruh dari berbagai daerah. Aksi serupa juga akan digelar di berbagai provinsi dan kota industri.
Aksi damai yang dinamai HOSTUM, singkatan dari Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, ini menyoroti sejumlah tuntutan penting. Said Iqbal selaku Presiden KSPI dan Partai Buruh, dalam keterangannya kepada Bisnis pada Selasa (26/8/2025), menjelaskan, “Gerakan ini diberi nama HOSTUM atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, dan akan dilakukan secara damai.”
Tuntutan pertama, adalah penolakan terhadap upah murah. Buruh menuntut agar upah minimum nasional untuk tahun 2026 dinaikkan sebesar 8,5% hingga 10,5%. Menurut Said, perhitungan ini didasarkan pada formula resmi yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. “Data menunjukkan, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,1%–5,2%. Dengan demikian, kenaikan upah minimum yang layak berada pada angka 8,5%–10,5%,” terangnya.
Selain itu, tuntutan kedua berfokus pada penghapusan praktik outsourcing. Meskipun putusan MK telah membatasi praktik ini pada pekerjaan non-inti, Said menilai pelaksanaannya masih meluas, bahkan di BUMN. Oleh sebab itu, para buruh mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2021.
Tidak hanya itu, tuntutan berikutnya berkaitan dengan reformasi pajak perburuhan. Buruh meminta kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta penghapusan pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan pesangon. Said menyampaikan, “Dengan reformasi pajak perburuhan, keadilan fiskal bisa lebih terasa. Pajak tidak lagi sekadar alat negara menarik uang dari rakyat kecil, melainkan menjadi instrumen untuk menjaga daya beli, melindungi buruh, dan menggerakkan roda ekonomi nasional.”
Di samping isu-isu tersebut, buruh juga mendesak pengesahan undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Sebagaimana yang disampaikan Said, MK telah memutuskan bahwa undang-undang baru harus lahir dalam waktu dua tahun, bebas dari jeratan Omnibus Law, setelah dikeluarkannya Putusan No. 168/PUU-XXI/2024. “Kami meyakini, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melahirkan undang-undang baru. Kini tinggal satu tahun tersisa sebelum tenggat MK berakhir. Jika tidak, maka pemerintah dan DPR akan mencederai keadilan hukum sekaligus mengkhianati jutaan buruh,” ujar Said.
Selain poin-poin tersebut, isu lain yang akan disuarakan adalah pembentukan satuan tugas (satgas) PHK, pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem pemilu 2029 mendatang.





