Jakarta EKOIN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kerugian masyarakat akibat penipuan di sektor jasa keuangan telah menembus Rp4,8 triliun hingga Agustus 2025. Angka fantastis ini dihimpun dari data Indonesia Anti Scam Centre (IASC), lembaga yang dibentuk untuk mempercepat penanganan kejahatan finansial digital.
Gabung WA Channel EKOIN untuk update berita terbaru
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan bahwa dana korban yang sudah berhasil diblokir mencapai Rp350,3 miliar. Menurutnya, IASC akan terus memperkuat kapasitas agar penanganan kasus scam lebih cepat.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” ujar Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Kamis (4/9/2025).
Jumlah rekening yang dilaporkan terindikasi terkait penipuan mencapai 381.507, sementara 76.541 rekening di antaranya telah diblokir. Laporan tersebut sebagian besar datang dari korban yang berhubungan dengan lembaga keuangan, termasuk bank dan penyedia sistem pembayaran.
Modus penipuan marak di keuangan digital
Berdasarkan data IASC, ada 238.552 laporan penipuan yang masuk, dengan 145.862 laporan disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan. Sisanya, sebanyak 92.690 laporan diberikan langsung oleh korban ke sistem IASC.
Modus yang paling banyak terjadi adalah penipuan belanja online atau jual beli daring. “Terbanyak penipuan transaksi belanja online atau jual beli online ini ada 44.827 laporan, sekitar 18,8% dari total aduan,” jelas Friderica.
Selain itu, modus lain yang marak adalah fake call atau penipu yang mengaku sebagai pihak tertentu, dengan jumlah 24.723 laporan atau 10,4%. Jenis penipuan lain meliputi investasi bodong, penawaran kerja palsu yang menyasar generasi muda, hingga tipu daya dengan iming-iming hadiah.
Friderica menambahkan, kejahatan finansial digital juga sering dilakukan melalui media sosial, phishing, social engineering, hingga pinjaman online fiktif. Hal ini menunjukkan bahwa penipuan berkembang dengan berbagai bentuk yang terus beradaptasi.
OJK dorong perlindungan konsumen dari scam
OJK menekankan pentingnya literasi keuangan dan kewaspadaan masyarakat dalam menghadapi maraknya scam. Dengan kerugian yang telah menembus Rp4,8 triliun, OJK menilai kolaborasi dengan masyarakat dan pelaku industri keuangan menjadi sangat krusial.
Menurut Friderica, langkah penguatan IASC bertujuan memastikan laporan dapat segera ditindaklanjuti, rekening terindikasi penipuan bisa diblokir, dan dana korban dapat diamankan lebih cepat.
Ia menegaskan bahwa pihaknya juga mendorong peningkatan kesadaran digital masyarakat. Edukasi publik mengenai scam diharapkan mampu menekan jumlah korban baru dan mempersempit ruang gerak pelaku penipuan.
Dengan perkembangan modus yang semakin variatif, OJK meminta masyarakat tidak mudah tergiur tawaran investasi, hadiah, atau lowongan kerja yang tidak jelas. Laporan dari masyarakat dianggap sebagai kunci dalam memutus jaringan scam yang merugikan.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen jasa keuangan serta menjaga stabilitas industri keuangan digital di Indonesia. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





