EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Kuningan Ajukan Ribuan Honorer ke PPPK

Kuningan Ajukan Ribuan Honorer ke PPPK

Ribuan honorer Kuningan segera mendapat kepastian status melalui pengangkatan PPPK paruh waktu. Pemkab Kuningan menegaskan komitmen transparan dalam menjalankan proses pengajuan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
8 September 2025
Kategori EKOBIS, EKONOMI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kuningan, EKOIN.CO- Sebanyak 4.289 pegawai honorer di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diajukan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu mulai 2025. Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi ribuan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan. Bergabunglah di WA Channel EKOIN.

Pengajuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sekaligus instruksi langsung Bupati Kuningan. Tujuannya tidak hanya menyelesaikan masalah status kepegawaian, tetapi juga memperkuat tata kelola sumber daya manusia di sektor pelayanan publik.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, memastikan seluruh honorer aktif tercakup dalam pengajuan ini. Mereka berasal dari kategori R2, R3, dan R4 yang tersebar di berbagai instansi pemerintahan daerah.

Detail Pengajuan PPPK Paruh Waktu

Wahyu menjelaskan, rincian jumlah honorer yang diajukan mencakup 81 orang berstatus R2, 3.553 orang R3, dan 655 orang R4. Pembagian kategori ini mengacu pada masa kerja serta kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Ini bentuk tindak lanjut dari amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 sekaligus arahan Bupati Kuningan agar penyelesaian status pegawai non-ASN dapat segera dituntaskan,” ujarnya.

Berita Menarik Pilihan

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

Menurut Wahyu, pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu akan memberikan kepastian hukum dan jaminan kerja bagi ribuan pegawai. Proses ini juga menandai keseriusan Pemkab Kuningan dalam melaksanakan kebijakan nasional secara bertahap.

Regulasi tersebut memberi landasan kuat untuk menghapus status honorer secara bertahap di seluruh Indonesia. Dengan adanya aturan ini, Pemkab Kuningan menunjukkan komitmen penuh untuk mengikuti arah kebijakan pemerintah pusat.

Tahapan Proses Menuju PPPK Paruh Waktu

Setelah pengajuan, tahapan berikutnya adalah sinkronisasi data kebutuhan pegawai yang telah ditetapkan Kementerian PANRB dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Proses ini akan menentukan jumlah final pegawai honorer yang disetujui menjadi PPPK paruh waktu.

Pemkab Kuningan menunggu hasil sinkronisasi sebelum mengumumkan penetapan kebutuhan secara resmi. Waktu pengumuman masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari BKN.

Tahapan setelah penetapan kebutuhan adalah pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pemberkasan. Persyaratan administratif ini disebut akan disederhanakan untuk mempermudah pegawai non-ASN dalam melengkapi dokumen.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kuningan akan menggelar sosialisasi teknis terkait pengisian DRH. Rencananya, sosialisasi dilakukan secara daring sesuai jadwal resmi dari BKN.

Komitmen dan Harapan Pemkab Kuningan

Wahyu menegaskan, penyelesaian status pegawai non-ASN melalui skema PPPK paruh waktu bukan sekadar kebutuhan lokal, tetapi merupakan kebijakan nasional. Karena itu, Pemkab Kuningan akan mengawal setiap tahap dengan transparan dan tertib.

“Pemkab Kuningan berkomitmen mengawal proses ini secara transparan, tertib, dan memberikan kepastian yang adil bagi seluruh pegawai non-ASN,” tegasnya.

Ia juga mendorong para pegawai non-ASN untuk tetap menjaga profesionalisme serta memberikan pelayanan terbaik. Semangat kerja tetap diperlukan agar transisi menuju PPPK paruh waktu berjalan lancar.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat motivasi kerja, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah daerah. Dengan adanya kepastian status, para honorer diproyeksikan dapat bekerja lebih tenang dan produktif.

Langkah Kuningan ini juga bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menuntaskan persoalan tenaga honorer yang jumlahnya masih besar di berbagai wilayah Indonesia.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: 2025ASNhonorerKuninganpemerintah daerahPPPK
Post Sebelumnya

Prabowo Perkuat Desa Lewat Supermarket Koperasi

Post Selanjutnya

Danantara Raup Rp163 Triliun Demi Ekonomi Indonesia

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham BLUE dan ENZO di Seluruh Pasar

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

oleh Akmal Solihannoer
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan bergerak positif dengan fokus investor tertuju pada saham sektor...

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, Apa Penyebabnya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Post Selanjutnya
Danantara Raup Rp163 Triliun Demi Ekonomi Indonesia

Danantara Raup Rp163 Triliun Demi Ekonomi Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.