EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Sidang Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta Hadirkan Walikota Jakpus

Sidang Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta Hadirkan Walikota Jakpus

Sidang korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta di Tipikor Jakarta Pusat menghadirkan Walikota Arifin sebagai saksi. Kasus ini diduga merugikan negara Rp36 miliar dari proyek APBD 2022–2024.

Irvan oleh Irvan
11 September 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Drama persidangan kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (11/9/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan 11 saksi, termasuk Walikota Jakarta Pusat, Arifin, yang sempat menjadi sorotan publik karena pernah membawa istrinya dalam kunjungan dinas ke Paris saat menjabat sebagai Kasatpol PP.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa kehadiran Arifin dan saksi lain bertujuan menguatkan dakwaan terhadap tiga terdakwa utama. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, mantan Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana, serta pemilik EO Booth Produksi (GR PRO) Gatot Arif Rahmadi.

Berita Menarik Pilihan

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

 

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp36 miliar. Angka itu tercatat dari proyek-proyek kegiatan di bawah Dinas Kebudayaan yang menggunakan anggaran APBD 2022 hingga 2024.

 

Keterangan Walikota Jakarta Pusat Arifin

Dalam sidang, Arifin menegaskan bahwa keberangkatan dirinya ke Paris dilakukan atas perintah langsung Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Ia juga menyatakan bahwa transportasi dan akomodasi untuk dirinya serta istri ditanggung secara pribadi.

BACA JUGA: Uang Rp2,48 Miliar Jadi Sorotan Sidang Disbud DKI

 

“Atas perintah Sekda mengawal pagelaran seni, boleh membawa istri asal membayar sendiri,” ujar Arifin di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan, tugas tersebut merupakan arahan Gubernur DKI Jakarta untuk menjaga keamanan acara seni yang berlangsung di Paris, mengingat kota itu dikenal rawan kejahatan.

 

Arifin kemudian menjelaskan kembali kepada awak media usai persidangan. “Sudah dibayarkan kembali ya, untuk tiket dan hotel, sudah clear,” tuturnya. Pernyataan ini diperkuat saksi lain yang turut hadir dalam perjalanan tersebut.

 

Jaksa kemudian mendalami sejauh mana keterlibatan pejabat dalam perjalanan dinas ke luar negeri. Namun, Arifin menegaskan bahwa perjalanannya bukan bagian dari dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta yang sedang diadili.

 

Terdakwa dan Kerugian Negara

Fokus persidangan tetap pada peran tiga terdakwa yang disebut merancang kegiatan fiktif maupun manipulasi laporan dalam proyek kebudayaan. Modus itu dituding sebagai cara untuk mengalihkan dana APBD secara ilegal.

 

Dalam dakwaan, Iwan Henry Wardhana bersama bawahannya diduga bekerja sama dengan Gatot Arif Rahmadi untuk menyiapkan kegiatan yang nilainya membengkak jauh di atas anggaran sebenarnya. Uang negara diduga mengalir ke sejumlah pihak di luar kepentingan kegiatan resmi.

 

Fairza Maulana, yang kala itu menjabat sebagai Kabid Pemanfaatan, turut dituding menandatangani dokumen tanpa verifikasi mendalam. Hal ini memudahkan proses pencairan dana kegiatan.

 

JPU menekankan bahwa kerugian negara mencapai Rp36 miliar, hasil dari penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kejanggalan dalam realisasi anggaran.

 

Sementara itu, majelis hakim mengingatkan para terdakwa untuk menjawab pertanyaan secara jujur demi mempercepat jalannya persidangan. Hakim Ketua juga meminta saksi-saksi memberi keterangan yang sesuai fakta.

 

Persidangan berlangsung tertib meski sempat ramai oleh kehadiran masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya kasus besar ini.

 

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta pertama kali mencuat ketika aparat penegak hukum menemukan indikasi anggaran tidak wajar dalam laporan kegiatan seni dan budaya. Proyek yang seharusnya mendukung pelestarian budaya justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

 

Investigasi mendalam dilakukan sejak akhir 2024, hingga akhirnya penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Proses penyidikan berlanjut ke tahap penuntutan pada 2025.

 

Media nasional menyoroti kasus ini karena menyangkut penggunaan dana publik dalam jumlah besar. Publik menilai, proyek kebudayaan seharusnya mendukung kemajuan seni dan tradisi lokal, bukan menjadi ajang memperkaya diri pejabat.

 

Selain itu, persidangan ini menarik perhatian karena melibatkan nama pejabat aktif, meski statusnya hanya sebagai saksi. Hal tersebut menambah sorotan terhadap integritas birokrasi DKI Jakarta.

 

Pakar hukum menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor budaya. Transparansi anggaran disebut harus diperketat agar tidak terulang.

Tags: Fairza MaulanaGatot Arif RahmadiIwan Henry Wardhanakorupsi Dinas Kebudayaan JakartaTipikor JakartaWalikota Arifin
Post Sebelumnya

Prabowo Targetkan 165 Sekolah Rakyat di Bulan September

Post Selanjutnya

Personel Kodim 1710/Mimika Bersama Tim Gabungan Evakuasi Korban Kecelakaan Helikopter PK-IWS Milik PT. Intan Angkasa

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Post Selanjutnya
Personel Kodim 1710/Mimika Bersama Tim Gabungan Evakuasi Korban Kecelakaan Helikopter PK-IWS Milik PT. Intan Angkasa

Personel Kodim 1710/Mimika Bersama Tim Gabungan Evakuasi Korban Kecelakaan Helikopter PK-IWS Milik PT. Intan Angkasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.