EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS INDUSTRI

WTO Resmi Berlakukan Larangan Subsidi untuk Perikanan Ilegal dan Berlebihan

Perjanjian WTO tentang Pembatasan Subsidi Perikanan secara resmi berlaku setelah menerima ratifikasi yang cukup, melarang subsidi untuk praktik penangkapan ikan ilegal (IUU Fishing) dan berlebihan (overfishing)

Ray oleh Ray
18 September 2025
dalam INDUSTRI, INTERNASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
WTO Resmi Berlakukan Larangan Subsidi untuk Perikanan Ilegal dan Berlebihan
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pembatasan subsidi perikanan yang digagas Organisasi perdagangan dunia, World Trade Organization (WTO), resmi berlaku. Setelah Brasil, Kenya, Vietnam, dan Tonga menyampaikan instrumen penerimaan ke WTO.

Dengan demikian, memenuhi syarat batas dukungan dua pertiga anggota WTO yang dibutuhkan agar suatu perjanjian di WTO dapat mulai berlaku. Hal ini terungkap dari rapat khusus Dewan Umum (General Council) WTO pada hari Senin (15/9/2025). Perjanjian ini melarang-membatasi pemberian subsidi atas praktik penangkapan ikan berlebihan atau overfishing, termasuk yang ilegal dan tidak dilaporkan.

Disebutkan, para anggota WTO menyambut berlakunya Perjanjian WTO tentang Subsidi Perikanan. Perjanjian ini mewajibkan anggotanya membatasi atau menekan pengeluaran tahunan yang bernilai miliaran dolar AS untuk subsidi perikanan. Subsidi ini dituding sebagai biang kerok semakin menipisnya stok ikan di laut.

“Di saat sistem perdagangan internasional menghadapi tantangan yang berat, Perjanjian Subsidi Perikanan mengirimkan sinyal kuat bahwa anggota WTO dapat bekerja sama dan bertanggung jawab bersama untuk memberikan solusi bagi tantangan global,” kata Dirjen WTO Ngozi Okonjo-Iweala dalam keterangan di situs resmi, dikutip Rabu (17/9/2025).

“Perjanjian yang telah berlaku ini menjadi pengingat bahwa banyak tantangan terbesar yang kita hadapi dapat ditangani secara lebih efektif di tingkat multilateral. Masyarakat dan negara membutuhkan multilateralisme yang memberikan hasil, itulah mengapa hari ini (15 September 2025) begitu meyakinkan,” ujarnya, saat berpidato di rapat khusus tersebut.

Berita Menarik Pilihan

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

Ditambahkan, Mali dan Oman juga sudah meratifikasi perjanjia itu dan akan menyampaikan isntrumen penerimaan mereka segera.

Perjanjian tentang Subsidi Perikanan ini oleh anggota WTO disebut sebagai tonggak penting, menegaskan komitmen sistem perdagangan multilateral dan planet yang lebih berkelanjutan.

Juga, menandai komitmen dan peran kunci para anggota untuk memulihkan stok ikan, melindungi mata pencaharian masyarakat nelayan, dan meningkatkan ketahanan pangan.

“Dengan menetapkan aturan yang melarang bentuk terburuk dari subsidi perikanan yang merugikan, Perjanjian WTO tentang Subsidi Perikanan akan membantu melindungi persediaan ikan dunia dan mata pencaharian ratusan juta orang yang bergantung pada perikanan untuk makanan, pendapatan, dan pekerjaan”, tulis WTO.

Perjanjian tentang Subsidi Perikanan merupakan adopsi dari konsensus pada Konferensi Tingkat Menteri WTO ke-12 di bulan Juni 2022. Pada dasarnya, prinsip Perjanjian tersebut melarang subsidi untuk penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unregulated, unreported/ IUU fishing), penangkapan ikan terhadap stok ikan yang ditangkap secara berlebihan, dan untuk penangkapan ikan di laut lepas yang tidak diatur.

Disebutkan, pada tahun 2021, sekitar 35,5% stok ikan global mengalami penangkapan ikan berlebih. Angka ini melonjak dari tahun 1974 yang mencapai 10%. Diperkirakan, subsidi untuk penangkapan ikan laut mencapau US$35 miliar secara global. Dari angka ini, diprediksi sekitar US22 miliar dianggap merugikan, berkontribusi pada penipisan stok ikan laut.

Dana Perikanan WTO
Sementara itu disebutkan, para menteri WTO membentuk Dana Perikanan WTO untuk menyediakan bantuan teknis dan pengembangan kapasitas bagi negara-negara berkembang dan kurang berkembang. Yang mereka butuhkan untuk melaksanakan kewajiban baru itu dan bisa mengelola perikanannya secara mandiri dan lebih berkelanjutan.

Terungkap, 17 anggota telah menyumbang senilai total US$18 juta ke Dana Perikanan WTO.

Tags: Dana Perikanan WTOIUU Fishingkeberlanjutanlaut lepasnegara berkembangNgozi Okonjo-Iwealaoverfishingperjanjian multilateralstok ikan globalsubsidi perikananWTO
Ray

Ray

Berita Terkait

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
226

Ekoin.co - Delapan puluh tahun sejak Proklamasi, republik ini terus bergerak di antara idealisme para pendiri bangsa dan realitas politik-ekonomi...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

oleh Yudi Permana
19 November 2025
0
39

Jakarta, ekoin.co - Lembaga masyarakat Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lintas sektor yang terjadi di...

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
39

Jakarta, ekoin.co — Eksponen Pemuda Indonesia (EPI) menyampaikan orasi di depan gedung Jampidum, Kejaksaan Agung terkait maraknya praktik judi online...

Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Waspadai Serangan Balik Mafia Migas dan Tambang Terhadap Jampidsus Kejagung

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
29

Jakarta, ekoin.co - Gelombang pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Rekomendasi Untuk Anda

Indonesia–Turki Perkuat Diplomasi Akademik dan Budaya

Indonesia–Turki Perkuat Diplomasi Akademik dan Budaya

23 Juli 2025
7
Publik Soroti Etika dan Prioritas Kabinet Baru

Publik Soroti Etika dan Prioritas Kabinet Baru

14 Juni 2025
22
Bersama Menko AHY Serahkan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Bengkulu, Wamen Ossy Apresiasi Peran Pemerintah Daerah*

Bersama Menko AHY Serahkan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Bengkulu, Wamen Ossy Apresiasi Peran Pemerintah Daerah*

17 September 2025
6
Solusi Baru Atasi Macet TB Simatupang Exit Cipete Ditutup Saat Jam Sibuk

Solusi Baru Atasi Macet TB Simatupang Exit Cipete Ditutup Saat Jam Sibuk

8 September 2025
7
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Korupsi Haji

KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Korupsi Haji

11 Agustus 2025
5

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version