EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
KPK Buka Peluang Panggil Eks Menteri Korupsi

KPK Buka Peluang Panggil Eks Menteri Korupsi

KPK membuka peluang memanggil Raja Juli Antoni dan Siti Nurbaya dalam kasus korupsi Inhutani V. Kasus dugaan korupsi kehutanan ini menambah daftar panjang pejabat era Jokowi yang terseret hukum.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
21 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Raja Juli Antoni selaku Menteri Kehutanan, serta mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V. Langkah ini menambah daftar panjang eks menteri kabinet Presiden Joko Widodo yang diduga terseret perkara korupsi.
Gabung WA Channel EKOIN untuk berita terkini

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil siapa pun yang disebut terlibat dalam kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9).

Korupsi di Pengelolaan Kawasan Hutan

Kasus korupsi ini mencuat setelah KPK memeriksa Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Dida Migfar Ridha, yang juga mantan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK. Pemeriksaan berlangsung pada 17 September 2025 sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Menurut Asep, pemanggilan Dida dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang sudah diberikan saksi lain. Ia menegaskan, KPK selalu memiliki dasar kuat ketika memanggil seseorang. “Pertama, dasarnya itu disebutkan oleh saksi atau tersangka bahwa yang bersangkutan ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi. Jadi, kami panggil untuk diminta keterangan,” jelasnya.

Selain itu, nama seseorang juga bisa dipanggil jika tercantum dalam dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana. “Misalkan ada di surat, surat keputusan atau surat apa pun. Ada tanda tangannya, ada namanya di situ, nah kami akan dalami pada saat bagaimana surat itu misalkan terbit dan lain-lain,” imbuhnya.

Berita Menarik Pilihan

JPU Tanyakan ke Ahli Soal Bermain Golf Pejabat Pertamina dengan Rekan Kerry Adrianto Sebelum Ajukan Kredit

OTT Hakim di PN Depok, KPK Sebut Ada Perpindahan Sejumlah Uang dari Swasta ke Aparat Hukum

Kasus dugaan suap ini sebelumnya menyeret tiga tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025. KPK kemudian menetapkan Direktur PT PML Djunaidi, Staf Perizinan Aditya, serta Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai tersangka.

Eks Menteri Jokowi Mulai Diseret Korupsi

Dalam kasus tersebut, Djunaidi dan Aditya ditetapkan sebagai pemberi suap, sementara Dicky Yuana Rady sebagai penerima. Dari hasil OTT, KPK menyita uang tunai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit mobil.

Jika Siti Nurbaya dipanggil, ia akan menambah daftar eks menteri Presiden Jokowi yang terseret korupsi setelah masa jabatan Jokowi berakhir. Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, dan Nadiem Makarim juga terseret dalam dugaan korupsi di bidang pendidikan.

Perkembangan ini menambah sorotan publik terhadap integritas pejabat negara yang pernah menjabat di pemerintahan. KPK menegaskan, proses hukum akan terus berjalan sesuai fakta persidangan dan bukti yang dikumpulkan.

Masyarakat kini menunggu apakah Raja Juli Antoni dan Siti Nurbaya benar-benar akan dipanggil KPK. Apabila hal itu terjadi, maka kasus ini bisa menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor kehutanan pasca pemerintahan Jokowi.

Pemeriksaan silang antar saksi masih akan dilakukan KPK dalam waktu dekat. Proses ini menjadi krusial untuk memastikan sejauh mana keterlibatan pejabat tinggi dalam dugaan kasus suap tersebut.

KPK berharap dengan pengungkapan kasus ini, praktik korupsi di sektor kehutanan yang kerap merugikan negara bisa diminimalisir. Penegakan hukum yang tegas dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Pakar hukum menilai, keterlibatan pejabat tinggi dalam kasus ini berpotensi menjadi catatan buruk bagi sejarah tata kelola hutan di Indonesia. Sektor kehutanan yang strategis seharusnya dikelola dengan transparansi tinggi, bukan dijadikan ladang korupsi.

KPK sendiri menegaskan tidak ada kompromi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Semua pihak yang terbukti terlibat, baik dari kalangan pengusaha maupun pejabat, akan diproses sesuai hukum.

Publik kini menaruh perhatian besar pada keberanian KPK dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Jika pemanggilan Raja Juli dan Siti Nurbaya benar dilakukan, langkah itu akan menjadi ujian konsistensi lembaga antirasuah dalam menegakkan supremasi hukum.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V menjadi sorotan karena berpotensi menyeret nama pejabat tinggi, termasuk Raja Juli Antoni dan Siti Nurbaya.

Pemanggilan sejumlah saksi kunci menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut dugaan keterlibatan pejabat dalam perkara suap yang sudah menjerat tiga tersangka.

Bukti dokumen dan keterangan saksi akan menjadi penentu apakah pejabat lain, termasuk eks menteri Jokowi, turut terlibat dalam praktik korupsi ini.

Jika benar terbukti, maka kasus ini akan menambah daftar panjang pejabat tinggi yang terseret korupsi pasca era pemerintahan Jokowi.

Masyarakat berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum memperkuat integritas dan transparansi di sektor kehutanan yang selama ini rawan penyalahgunaan kewenangan. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Inhutani VJokowikorupsiKPKRaja Juli AntoniSiti Nurbaya
Post Sebelumnya

Relawan Pastikan Dukungan Penuh untuk Prabowo

Post Selanjutnya

Pemkab Purwakarta Bangun Lagi Kios Terbakar

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

JPU Tanyakan ke Ahli Soal Bermain Golf Pejabat Pertamina dengan Rekan Kerry Adrianto Sebelum Ajukan Kredit

JPU Tanyakan ke Ahli Soal Bermain Golf Pejabat Pertamina dengan Rekan Kerry Adrianto Sebelum Ajukan Kredit

oleh Yudi Permana
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Sidang lanjutan perkara korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero yang melibatkan Kerry Adrianto dan delapan...

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

OTT Hakim di PN Depok, KPK Sebut Ada Perpindahan Sejumlah Uang dari Swasta ke Aparat Hukum

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

“Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan...

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pembacaan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kepada media usai pembacaan...

uru Bicara KPK Budi Prasetyo menunjukkan barang bukti uang tunai senilai Rp1 miliar yang dikemas dalam dua kardus hasil OTT di Kalimantan Selatan, Kamis (5/2/2026).

Nasib Sial Mulyono: Baru Terima Dua Kardus Duit dari Venasius Jenarus

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

KPK mencatat total barang bukti mencapai sekitar Rp1,5 miliar, termasuk dana yang diduga sudah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi oleh...

Post Selanjutnya
Pemkab Purwakarta Bangun Lagi Kios Terbakar

Pemkab Purwakarta Bangun Lagi Kios Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.