EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
KPK Buka Peluang Panggil Eks Menteri Korupsi

KPK Buka Peluang Panggil Eks Menteri Korupsi

KPK membuka peluang memanggil Raja Juli Antoni dan Siti Nurbaya dalam kasus korupsi Inhutani V. Kasus dugaan korupsi kehutanan ini menambah daftar panjang pejabat era Jokowi yang terseret hukum.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
21 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Raja Juli Antoni selaku Menteri Kehutanan, serta mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V. Langkah ini menambah daftar panjang eks menteri kabinet Presiden Joko Widodo yang diduga terseret perkara korupsi.
Gabung WA Channel EKOIN untuk berita terkini

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil siapa pun yang disebut terlibat dalam kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9).

Korupsi di Pengelolaan Kawasan Hutan

Kasus korupsi ini mencuat setelah KPK memeriksa Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Dida Migfar Ridha, yang juga mantan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK. Pemeriksaan berlangsung pada 17 September 2025 sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Menurut Asep, pemanggilan Dida dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang sudah diberikan saksi lain. Ia menegaskan, KPK selalu memiliki dasar kuat ketika memanggil seseorang. “Pertama, dasarnya itu disebutkan oleh saksi atau tersangka bahwa yang bersangkutan ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi. Jadi, kami panggil untuk diminta keterangan,” jelasnya.

Selain itu, nama seseorang juga bisa dipanggil jika tercantum dalam dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana. “Misalkan ada di surat, surat keputusan atau surat apa pun. Ada tanda tangannya, ada namanya di situ, nah kami akan dalami pada saat bagaimana surat itu misalkan terbit dan lain-lain,” imbuhnya.

Berita Menarik Pilihan

Sibuk Urus Draf Baru, KPK Garang di Rekomendasi Tapi Dinilai ‘Melempem’ di Eksekusi Kasus Besar

Mendag Kena Semprot DPR, Klaim Surplus Ekspor Baja Anomali di Tengah Impor Masif

Kasus dugaan suap ini sebelumnya menyeret tiga tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025. KPK kemudian menetapkan Direktur PT PML Djunaidi, Staf Perizinan Aditya, serta Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai tersangka.

Eks Menteri Jokowi Mulai Diseret Korupsi

Dalam kasus tersebut, Djunaidi dan Aditya ditetapkan sebagai pemberi suap, sementara Dicky Yuana Rady sebagai penerima. Dari hasil OTT, KPK menyita uang tunai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit mobil.

Jika Siti Nurbaya dipanggil, ia akan menambah daftar eks menteri Presiden Jokowi yang terseret korupsi setelah masa jabatan Jokowi berakhir. Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, dan Nadiem Makarim juga terseret dalam dugaan korupsi di bidang pendidikan.

Perkembangan ini menambah sorotan publik terhadap integritas pejabat negara yang pernah menjabat di pemerintahan. KPK menegaskan, proses hukum akan terus berjalan sesuai fakta persidangan dan bukti yang dikumpulkan.

Masyarakat kini menunggu apakah Raja Juli Antoni dan Siti Nurbaya benar-benar akan dipanggil KPK. Apabila hal itu terjadi, maka kasus ini bisa menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor kehutanan pasca pemerintahan Jokowi.

Pemeriksaan silang antar saksi masih akan dilakukan KPK dalam waktu dekat. Proses ini menjadi krusial untuk memastikan sejauh mana keterlibatan pejabat tinggi dalam dugaan kasus suap tersebut.

KPK berharap dengan pengungkapan kasus ini, praktik korupsi di sektor kehutanan yang kerap merugikan negara bisa diminimalisir. Penegakan hukum yang tegas dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Pakar hukum menilai, keterlibatan pejabat tinggi dalam kasus ini berpotensi menjadi catatan buruk bagi sejarah tata kelola hutan di Indonesia. Sektor kehutanan yang strategis seharusnya dikelola dengan transparansi tinggi, bukan dijadikan ladang korupsi.

KPK sendiri menegaskan tidak ada kompromi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Semua pihak yang terbukti terlibat, baik dari kalangan pengusaha maupun pejabat, akan diproses sesuai hukum.

Publik kini menaruh perhatian besar pada keberanian KPK dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Jika pemanggilan Raja Juli dan Siti Nurbaya benar dilakukan, langkah itu akan menjadi ujian konsistensi lembaga antirasuah dalam menegakkan supremasi hukum.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V menjadi sorotan karena berpotensi menyeret nama pejabat tinggi, termasuk Raja Juli Antoni dan Siti Nurbaya.

Pemanggilan sejumlah saksi kunci menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut dugaan keterlibatan pejabat dalam perkara suap yang sudah menjerat tiga tersangka.

Bukti dokumen dan keterangan saksi akan menjadi penentu apakah pejabat lain, termasuk eks menteri Jokowi, turut terlibat dalam praktik korupsi ini.

Jika benar terbukti, maka kasus ini akan menambah daftar panjang pejabat tinggi yang terseret korupsi pasca era pemerintahan Jokowi.

Masyarakat berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum memperkuat integritas dan transparansi di sektor kehutanan yang selama ini rawan penyalahgunaan kewenangan. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Inhutani VJokowikorupsiKPKRaja Juli AntoniSiti Nurbaya
Post Sebelumnya

Relawan Pastikan Dukungan Penuh untuk Prabowo

Post Selanjutnya

Pemkab Purwakarta Bangun Lagi Kios Terbakar

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam National Workshop on Strengthening the Anti-Corruption Legal Framework: Launch of Policy Recommendations di Jakarta, Rabu (4/2/2026) (Foto: Dok KPK)

Sibuk Urus Draf Baru, KPK Garang di Rekomendasi Tapi Dinilai ‘Melempem’ di Eksekusi Kasus Besar

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

Bagi KPK, pembaruan UU Tipikor merupakan investasi hukum untuk memperkuat sistem antikorupsi nasional. Regulasi yang adaptif diharapkan meningkatkan efektivitas penegakan...

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam

Mendag Kena Semprot DPR, Klaim Surplus Ekspor Baja Anomali di Tengah Impor Masif

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso kena semprot Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam saat Rapat Kerja...

Reformasi Polri Dinilai Mandek (foto lustrsi)

Reformasi Polri Dinilai Mandek, SETARA Institute Soroti Rekomendasi DPR yang Terjebak Normatif

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Rekomendasi Komisi III DPR RI terkait akselerasi reformasi Polri dinilai belum menyentuh akar persoalan dan berpotensi kembali...

OTT Pegawai Pajak, KPK Sita Uang dan Emas Rp 6 Miliar

OTT Pejabat Bea Cukai: KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dan 3 Kg Emas 

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai...

Post Selanjutnya
Pemkab Purwakarta Bangun Lagi Kios Terbakar

Pemkab Purwakarta Bangun Lagi Kios Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.