Jakarta, Ekoin.co — Sidang lanjutan perkara korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero yang melibatkan Kerry Adrianto dan delapan terdakwa lainnya, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Perbankan, Prof Dr Yunus Husein di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kepada Ahli Prof Yunus terkait legalitas pertemuan informal antara pejabat Pertamina, dan debitur dalam hal ini Kerry Adrianto yang dilakukan sebelum adanya konfirmasi pinjaman kredit dari bank BUMN kepada Pertamina.
Pertemuan tersebut disebut-sebut berlangsung dalam bentuk kegiatan seperti bermain golf atau makan malam bersama di Thailand yang menghabiskan dana sebesar Rp 320 juta yang diadakan oleh perusahaan milik terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dan diikuti oleh sejumlah petinggi PT Pertamina Persero dan anak perusahaannya.
Dalam persidangan, JPU menyoroti apakah pertemuan semacam itu dapat dikategorikan sebagai tindakan yang dilarang karena berpotensi mempengaruhi proses pengambilan keputusan terkait pemberian kredit oleh perbankan setelah konfirmasi kepada Pertamina.
Menanggapi hal tersebut, Prof Yunus Husein sebagai seorang ahli yang dihadirkan di persidangan menyatakan bahwa pertemuan antara para pihak pada prinsipnya merupakan hal yang wajar dalam dunia bisnis dan tidak serta-merta melanggar hukum. Namun yang dilarang apabila ada pemberian uang atau hadiah serta janji dari terdakwa sekaligus Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo.
Diketahui, Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK RI, Hasby Ashidiqi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026), mengatakan bahwa ada biaya bermain golf di Thailand sebesar Rp 320.200.500,00, yang diikuti oleh Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono, Arief Sukmara, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.
“Bertemu itu wajar. Yang tidak boleh adalah jika dalam pertemuan tersebut terdapat pemberian sesuatu atau janji-janji yang bersifat ilegal,” ujar Prof Yunus menjawab pertanyaan JPU di hadapan majelis hakim di persidangan, Jumat (6/2) dini hari.
Ahli Prof Yunus menuturkan bahwa yang menjadi garis batas pelanggaran hukum dalam pemberian kredit perbankan bukanlah aktivitas pertemuannya, melainkan substansi yang terjadi di dalam pertemuan tersebut. Jika terdapat unsur suap, gratifikasi, atau kesepakatan tersembunyi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pertemuan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Menurutnya, dalam praktik bisnis, komunikasi dan pertemuan antara pihak-pihak yang berkepentingan sering kali diperlukan untuk membangun pemahaman dan koordinasi. Namun, seluruh proses tetap harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum, serta prinsip kehati-hatian.
Pernyataan ahli perbankan Prof Yunus ini menjadi bagian penting dalam persidangan untuk menilai apakah rangkaian pertemuan yang dipersoalkan JPU memiliki unsur pelanggaran hukum atau sekadar merupakan interaksi bisnis yang lazim dilakukan sebelum pengambilan keputusan formal.
Dalam persidangan tersebut, JPU menekankan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian tidak cukup dilakukan secara normatif atau administratif, melainkan harus diuji secara faktual di lapangan.
“Analisis kredit itu harus kritis dan faktual. Hidup ini bukan di atas kertas saja,” kata Yunus Husein menjawab pertanyaan JPU. Ia menegaskan, bank wajib memeriksa kebenaran proyek, dokumen asli, serta kondisi usaha debitur agar tidak terjebak pada data yang bersifat fiktif.
Menurut Yunus, prinsip kehati-hatian atau prudent banking principle merupakan pedoman wajib dalam kegiatan usaha perbankan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah. Prinsip ini bertujuan menjaga kesehatan bank sekaligus melindungi nasabah.
JPU juga menyoroti aspek itikad baik debitur. Yunus menjelaskan, apabila debitur memberikan informasi yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan kredit, hal tersebut merupakan bentuk itikad tidak baik.
“Itu itikad buruk karena data yang disampaikan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, JPU mendalami konsep Beneficial Owner (BO) dalam konteks korporasi. Menurut Yunus, BO dapat dianggap menikmati keuntungan perusahaan meskipun namanya tidak tercantum dalam akta, sepanjang yang bersangkutan terbukti mengendalikan kebijakan dan arah perusahaan.
“Pembuktiannya bisa melalui audit, melihat siapa yang menentukan kebijakan, mengangkat direksi atau komisaris, hingga menelusuri aliran transaksi,” jelasnya.
Sementara itu majelis hakim mempertanyakan apakah bank layak memberikan kredit dalam kondisi “ketidakpastian”.
Ahli Prof Yunus mengatakan bahwa ketidakpastian adalah risiko. Manajemen risiko bank justru bertugas untuk mengidentifikasi dan menilai ketidakpastian itu agar menjadi “pasti” sebelum kredit cair. “Bank tidak boleh membeli “kucing dalam karung”, jawab Prof Yunus.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Hasby Ashidiqi menyampaikan kalau penyewaan terminal BBM Merak milik Kerry menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Angka tersebut merupakan biaya sewa yang dibayarkan PT Pertamina, melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2014-2024 kepada perusahaan milik Kerry, PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) yang merupakan terminal BBM di Merak, Banten.
“Atas kerjasama tersebut, selama periode 2014 sampai dengan 2024, PT Pertamina Persero dan/atau PT Pertamina Patra Niaga telah membayar biaya sewa throughput fee dan atau pekerjaan tambahan total sebesar Rp 2.905.420.003.854 kepada PT OTM,” kata Hasby dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).
BPK menemukan, biaya sewa ini mengalir ke terdakwa sekaligus Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo. Sebagian biaya sewa ini digunakan Gading untuk mengadakan acara main golf di Thailand bersama dengan beberapa pejabat Pertamina.
Hasby mengatakan, biaya golf ini masih satu bagian dengan biaya marketing yang dikeluarkan oleh terdakwa Gading.
Namun BPK tidak menjelaskan seluruh aliran biaya marketing yang dikeluarkan rekan Kerry bernama Gading, yaitu totalnya sekitar Rp 176,3 miliar. (*)





