EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
JPU Tanyakan ke Ahli Soal Bermain Golf Pejabat Pertamina dengan Rekan Kerry Adrianto Sebelum Ajukan Kredit

JPU Tanyakan ke Ahli Soal Bermain Golf Pejabat Pertamina dengan Rekan Kerry Adrianto Sebelum Ajukan Kredit

Yudi Permana oleh Yudi Permana
6 Februari 2026
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co — Sidang lanjutan perkara korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero yang melibatkan Kerry Adrianto dan delapan terdakwa lainnya, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Perbankan, Prof Dr Yunus Husein di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kepada Ahli Prof Yunus terkait legalitas pertemuan informal antara pejabat Pertamina, dan debitur dalam hal ini Kerry Adrianto yang dilakukan sebelum adanya konfirmasi pinjaman kredit dari bank BUMN kepada Pertamina.

Pertemuan tersebut disebut-sebut berlangsung dalam bentuk kegiatan seperti bermain golf atau makan malam bersama di Thailand yang menghabiskan dana sebesar Rp 320 juta yang diadakan oleh perusahaan milik terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dan diikuti oleh sejumlah petinggi PT Pertamina Persero dan anak perusahaannya.

Dalam persidangan, JPU menyoroti apakah pertemuan semacam itu dapat dikategorikan sebagai tindakan yang dilarang karena berpotensi mempengaruhi proses pengambilan keputusan terkait pemberian kredit oleh perbankan setelah konfirmasi kepada Pertamina.

Menanggapi hal tersebut, Prof Yunus Husein sebagai seorang ahli yang dihadirkan di persidangan menyatakan bahwa pertemuan antara para pihak pada prinsipnya merupakan hal yang wajar dalam dunia bisnis dan tidak serta-merta melanggar hukum. Namun yang dilarang apabila ada pemberian uang atau hadiah serta janji dari terdakwa sekaligus Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Diketahui, Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK RI, Hasby Ashidiqi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026), mengatakan bahwa ada biaya bermain golf di Thailand sebesar Rp 320.200.500,00, yang diikuti oleh Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono, Arief Sukmara, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

“Bertemu itu wajar. Yang tidak boleh adalah jika dalam pertemuan tersebut terdapat pemberian sesuatu atau janji-janji yang bersifat ilegal,” ujar Prof Yunus menjawab pertanyaan JPU di hadapan majelis hakim di persidangan, Jumat (6/2) dini hari.

Ahli Prof Yunus menuturkan bahwa yang menjadi garis batas pelanggaran hukum dalam pemberian kredit perbankan bukanlah aktivitas pertemuannya, melainkan substansi yang terjadi di dalam pertemuan tersebut. Jika terdapat unsur suap, gratifikasi, atau kesepakatan tersembunyi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pertemuan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Menurutnya, dalam praktik bisnis, komunikasi dan pertemuan antara pihak-pihak yang berkepentingan sering kali diperlukan untuk membangun pemahaman dan koordinasi. Namun, seluruh proses tetap harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum, serta prinsip kehati-hatian.

Pernyataan ahli perbankan Prof Yunus ini menjadi bagian penting dalam persidangan untuk menilai apakah rangkaian pertemuan yang dipersoalkan JPU memiliki unsur pelanggaran hukum atau sekadar merupakan interaksi bisnis yang lazim dilakukan sebelum pengambilan keputusan formal.

Dalam persidangan tersebut, JPU menekankan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian tidak cukup dilakukan secara normatif atau administratif, melainkan harus diuji secara faktual di lapangan.

“Analisis kredit itu harus kritis dan faktual. Hidup ini bukan di atas kertas saja,” kata Yunus Husein menjawab pertanyaan JPU. Ia menegaskan, bank wajib memeriksa kebenaran proyek, dokumen asli, serta kondisi usaha debitur agar tidak terjebak pada data yang bersifat fiktif.

Menurut Yunus, prinsip kehati-hatian atau prudent banking principle merupakan pedoman wajib dalam kegiatan usaha perbankan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah. Prinsip ini bertujuan menjaga kesehatan bank sekaligus melindungi nasabah.

JPU juga menyoroti aspek itikad baik debitur. Yunus menjelaskan, apabila debitur memberikan informasi yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan kredit, hal tersebut merupakan bentuk itikad tidak baik.

“Itu itikad buruk karena data yang disampaikan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, JPU mendalami konsep Beneficial Owner (BO) dalam konteks korporasi. Menurut Yunus, BO dapat dianggap menikmati keuntungan perusahaan meskipun namanya tidak tercantum dalam akta, sepanjang yang bersangkutan terbukti mengendalikan kebijakan dan arah perusahaan.

“Pembuktiannya bisa melalui audit, melihat siapa yang menentukan kebijakan, mengangkat direksi atau komisaris, hingga menelusuri aliran transaksi,” jelasnya.

Sementara itu majelis hakim mempertanyakan apakah bank layak memberikan kredit dalam kondisi “ketidakpastian”.

Ahli Prof Yunus mengatakan bahwa  ketidakpastian adalah risiko. Manajemen risiko bank justru bertugas untuk mengidentifikasi dan menilai ketidakpastian itu agar menjadi “pasti” sebelum kredit cair. “Bank tidak boleh membeli “kucing dalam karung”, jawab Prof Yunus.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Hasby Ashidiqi menyampaikan kalau penyewaan terminal BBM Merak milik Kerry menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Angka tersebut merupakan biaya sewa yang dibayarkan PT Pertamina, melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2014-2024 kepada perusahaan milik Kerry, PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) yang merupakan terminal BBM di Merak, Banten.

“Atas kerjasama tersebut, selama periode 2014 sampai dengan 2024, PT Pertamina Persero dan/atau PT Pertamina Patra Niaga telah membayar biaya sewa throughput fee dan atau pekerjaan tambahan total sebesar Rp 2.905.420.003.854 kepada PT OTM,” kata Hasby dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).

BPK menemukan, biaya sewa ini mengalir ke terdakwa sekaligus Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo. Sebagian biaya sewa ini digunakan Gading untuk mengadakan acara main golf di Thailand bersama dengan beberapa pejabat Pertamina.

Hasby mengatakan, biaya golf ini masih satu bagian dengan biaya marketing yang dikeluarkan oleh terdakwa Gading.

Namun BPK tidak menjelaskan seluruh aliran biaya marketing yang dikeluarkan rekan Kerry bernama Gading, yaitu totalnya sekitar Rp 176,3 miliar. (*)

Tags: Ahli PerbankanAjukan Kredit ke BankBermain GolfDimasGadingJPUPejabat PertaminaProf Yunus HuseinRekan Kerry Adrianto
Post Sebelumnya

IHSG Berpeluang Menguat, Tapi Sinyal Koreksi Masih Mengintai Pasar

Post Selanjutnya

JPU Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Nadiem Makarim: Ada Mark-Up Harga Laptop Hingga Dua Kali Lipat

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi saat memberikan keterangan pers usai sidang lanjutan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026). Persidangan mengungkap adanya grup koordinasi internal dan dugaan penggelembungan harga hingga dua kali lipat dari harga pasar. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Nadiem Makarim: Ada Mark-Up Harga Laptop Hingga Dua Kali Lipat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.