EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
KPK Sita Aset Mewah Eks Staf Kemenaker

KPK Sita Aset Mewah Eks Staf Kemenaker

KPK menyita dua aset mewah milik Haryanto, eks staf ahli Kemenaker, terkait dugaan pemerasan RPTKA. Aset yang disita berupa rumah dan kontrakan bernilai miliaran rupiah.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
29 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset mewah milik Haryanto, mantan staf ahli Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) era Menteri Yassierli. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Gabung WA Channel EKOIN

Menurut penyidik, aset yang disita berupa satu rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan dan sebuah kontrakan bernilai miliaran rupiah. Kedua aset tersebut diduga diperoleh dari hasil pemerasan terhadap perusahaan yang mengurus izin tenaga kerja asing.

Langkah penyitaan itu diklaim penting untuk memastikan aliran dana hasil tindak pidana tidak lagi dikuasai oleh pihak terkait. “Kami telah mengamankan sejumlah aset yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana,” kata juru bicara KPK, Jumat (26/9/2025).

Dugaan Pemerasan RPTKA

Kasus dugaan pemerasan RPTKA ini melibatkan sejumlah pejabat Kemenaker. Haryanto disebut berperan sebagai penghubung antara perusahaan dan pihak yang dapat mempercepat penerbitan izin kerja.

Dalam modusnya, perusahaan yang membutuhkan RPTKA diminta menyetor sejumlah uang agar proses perizinan lebih cepat. Uang hasil setoran itulah yang diduga digunakan Haryanto untuk membeli aset mewah.

Berita Menarik Pilihan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

KPK menegaskan bahwa penyitaan aset bukanlah langkah terakhir. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain di berbagai daerah yang juga terkait kasus ini.

Selain itu, sejumlah saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Mereka berasal dari kalangan pegawai Kemenaker dan pihak swasta yang pernah mengurus RPTKA.

Kaitan dengan Era Yassierli

Nama Yassierli ikut terseret dalam kasus ini karena Haryanto menjabat sebagai staf ahli saat dirinya menjabat menteri. Meski begitu, hingga kini belum ada bukti yang mengaitkan langsung Yassierli dengan aliran dana pemerasan.

KPK menyatakan bahwa penyidikan difokuskan pada individu yang terlibat langsung. “Setiap orang yang terbukti menikmati hasil tindak pidana akan kami tindak,” ujar penyidik.

Publik diingatkan untuk tidak berspekulasi berlebihan sebelum proses hukum selesai. Namun, kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan pejabat di sektor tenaga kerja.

Pakar hukum menilai langkah KPK menyita aset sangat krusial untuk mengembalikan kerugian negara. Selain itu, penyitaan diharapkan memberi efek jera bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan wewenang.

Jika terbukti bersalah, Haryanto terancam hukuman pidana berat, termasuk pencabutan hak politik dan perampasan seluruh aset hasil tindak pidana.

Kasus penyitaan aset mewah Haryanto menunjukkan komitmen KPK dalam menindak praktik pemerasan di lingkup perizinan tenaga kerja.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan publik tidak boleh digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Transparansi perizinan RPTKA harus terus diperkuat agar tidak menjadi ladang korupsi.

Masyarakat diharapkan turut mengawasi proses hukum agar berjalan adil dan tanpa intervensi.

KPK perlu mempercepat proses ini agar kepastian hukum segera tercapai. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: asetKemenakerKPKpemerasanRPTKAYassierli
Post Sebelumnya

Prabowo Tutup Sementara SPPG Bermasalah Setelah Keracunan Massal

Post Selanjutnya

Registrasi SIM Akan Pakai Pengenalan Wajah

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat berdialog dengan media

Hasto PDIP: Parlementary Threshold Diperlukan sebagai Instrumen Konsolidasi Demokrasi

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

“Dari biji-bijian yang kecil pun, kita sebenarnya bisa menciptakan oksigen bagi kehidupan. Caranya dengan mengumpulkan biji-bijian tersebut, membiarkannya dalam suhu...

Post Selanjutnya
Registrasi SIM Akan Pakai Pengenalan Wajah

Registrasi SIM Akan Pakai Pengenalan Wajah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.