Jakarta,EKOIN.CO- Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah melewati masa berlaku ternyata tidak selalu harus dibuat baru. Dalam kondisi tertentu, SIM mati masih dapat diperpanjang dengan mengikuti aturan resmi yang berlaku. Kebijakan ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat SIM merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor.
π Baca berita penting lainnya di WA Channel EKOIN: Klik di sini.
Syarat Perpanjangan SIM Mati
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak semua SIM yang sudah kedaluwarsa dapat diperpanjang. Hanya pemilik SIM yang memenuhi syarat tertentu yang bisa melakukan proses ini tanpa harus mengurus pembuatan baru.
Salah satu syarat utamanya adalah keterlambatan perpanjangan tidak boleh terlalu lama. Jika masa berlaku SIM mati dalam hitungan hari atau masih dalam rentang toleransi tertentu, pemiliknya bisa langsung mengajukan perpanjangan di layanan resmi.
Selain itu, pengendara tetap wajib memenuhi persyaratan umum perpanjangan, seperti membawa kartu identitas, menyerahkan SIM lama, serta melengkapi dokumen administratif lain yang ditentukan.
Kebijakan ini dinilai memberi keringanan, terutama bagi masyarakat yang tidak sempat memperpanjang SIM tepat waktu karena berbagai alasan.
Proses Administrasi dan Ketentuan Baru
Proses perpanjangan SIM mati umumnya dilakukan di Satpas, gerai pelayanan SIM, atau melalui program layanan keliling yang sudah tersedia di sejumlah daerah. Pemohon harus menyiapkan fotokopi KTP, SIM lama, formulir perpanjangan, dan hasil tes kesehatan.
Selain persyaratan dokumen, masyarakat juga tetap dikenakan biaya administrasi resmi sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang. Biaya tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai PNBP Polri.
Jika masa kedaluwarsa SIM sudah terlalu lama melewati batas toleransi, maka pemohon tidak bisa lagi melakukan perpanjangan. Dalam kondisi itu, pengendara wajib membuat SIM baru dengan mengikuti proses dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.
Aturan ini berlaku secara nasional dan diawasi langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam mengurus dokumen penting sebelum jatuh tempo.
Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak menunda perpanjangan hingga masa berlaku habis. Semakin cepat diurus, semakin kecil risiko kendala yang harus dihadapi.
Kemudahan perpanjangan SIM mati yang masih dalam toleransi waktu diharapkan dapat membantu pengendara tetap memiliki kelengkapan berkendara yang sah. Dengan begitu, keselamatan lalu lintas tetap terjaga sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran hukum di jalan raya.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





