EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Buat Baru, Ini Syaratnya

SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Buat Baru, Ini Syaratnya

SIM mati masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Ada syarat khusus yang harus dipenuhi sesuai aturan Polri.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
29 September 2025
Kategori NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,EKOIN.CO- Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah melewati masa berlaku ternyata tidak selalu harus dibuat baru. Dalam kondisi tertentu, SIM mati masih dapat diperpanjang dengan mengikuti aturan resmi yang berlaku. Kebijakan ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat SIM merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor.

👉 Baca berita penting lainnya di WA Channel EKOIN: Klik di sini.

Syarat Perpanjangan SIM Mati

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak semua SIM yang sudah kedaluwarsa dapat diperpanjang. Hanya pemilik SIM yang memenuhi syarat tertentu yang bisa melakukan proses ini tanpa harus mengurus pembuatan baru.

Salah satu syarat utamanya adalah keterlambatan perpanjangan tidak boleh terlalu lama. Jika masa berlaku SIM mati dalam hitungan hari atau masih dalam rentang toleransi tertentu, pemiliknya bisa langsung mengajukan perpanjangan di layanan resmi.

Selain itu, pengendara tetap wajib memenuhi persyaratan umum perpanjangan, seperti membawa kartu identitas, menyerahkan SIM lama, serta melengkapi dokumen administratif lain yang ditentukan.

Berita Menarik Pilihan

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

Didampingi Haris Azhar, Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro Terkait Kontroversi Stand-Up ‘Mens Rea’

Kebijakan ini dinilai memberi keringanan, terutama bagi masyarakat yang tidak sempat memperpanjang SIM tepat waktu karena berbagai alasan.

Proses Administrasi dan Ketentuan Baru

Proses perpanjangan SIM mati umumnya dilakukan di Satpas, gerai pelayanan SIM, atau melalui program layanan keliling yang sudah tersedia di sejumlah daerah. Pemohon harus menyiapkan fotokopi KTP, SIM lama, formulir perpanjangan, dan hasil tes kesehatan.

Selain persyaratan dokumen, masyarakat juga tetap dikenakan biaya administrasi resmi sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang. Biaya tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai PNBP Polri.

Jika masa kedaluwarsa SIM sudah terlalu lama melewati batas toleransi, maka pemohon tidak bisa lagi melakukan perpanjangan. Dalam kondisi itu, pengendara wajib membuat SIM baru dengan mengikuti proses dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

Aturan ini berlaku secara nasional dan diawasi langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam mengurus dokumen penting sebelum jatuh tempo.

Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak menunda perpanjangan hingga masa berlaku habis. Semakin cepat diurus, semakin kecil risiko kendala yang harus dihadapi.

Kemudahan perpanjangan SIM mati yang masih dalam toleransi waktu diharapkan dapat membantu pengendara tetap memiliki kelengkapan berkendara yang sah. Dengan begitu, keselamatan lalu lintas tetap terjaga sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran hukum di jalan raya.

( * )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: dokumen SIMperpanjangan SIMPolriSIMSIM matisyarat SIM
Post Sebelumnya

Pemerintah Akan Aktifkan Jalur Kereta Mati

Post Selanjutnya

Enam Gerbang Tol Jakarta Ditutup Sementara Hari Ini

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto.

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan...

Kominika Pandji Pragiwaksono tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Amsi

Didampingi Haris Azhar, Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro Terkait Kontroversi Stand-Up ‘Mens Rea’

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Diketahui, Pandji kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut materi stand-up comedy 'Mens Rea' yang dibawakannya. Laporan terhadap Pandji kali ini dilayangkan...

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

oleh Aminuddin Sitompul
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma,...

Post Selanjutnya
Enam Gerbang Tol Jakarta Ditutup Sementara Hari Ini

Enam Gerbang Tol Jakarta Ditutup Sementara Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.