EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS ENERGI
Kejaksaan Tegaskan Bahwa Aliran Dana Bukan Syarat Formal Status Tersangka Nadiem Makarim

Kejaksaan Tegaskan Bahwa Aliran Dana Bukan Syarat Formal Status Tersangka Nadiem Makarim

Ada atau tidaknya aliran dana kepada Nadiem … bukanlah syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi.” Jaksa mengklaim telah memiliki empat alat bukti, dan menyatakan prosedur penetapan tersangka sudah sesuai KUHAP dan UU tipikor.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
7 Oktober 2025
Kategori ENERGI, HUKUM, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim tidak mensyaratkan adanya aliran dana yang diterima mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Informasi ini diungkapkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Kata “aliran dana” menjadi kata pamungkas yang kembali menyita perhatian publik dalam kasus ini.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menyatakan bahwa keberadaan atau ketiadaan aliran dana kepada Nadiem bukanlah syarat formal dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Pernyataan ini sekaligus merespons keberatan tim kuasa hukum yang mempertanyakan fondasi penetapan status tersangka.

Jaksa menjelaskan bahwa dalil soal aliran dana masuk ke ranah materi pokok perkara, yang akan diuji dalam persidangan korupsi, bukan di tahapan praperadilan. “Bahwa ada atau tidaknya aliran dana kepada Pemohon yaitu Nadiem Anwar Makarim bukanlah syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujar jaksa dalam sidang.

Mereka juga menyebut bahwa di luar aspek aliran dana, unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi dan unsur kerugian keuangan negara sudah cukup dikualifikasi sebagai dasar penyidikan kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022.

Selain itu, jaksa tegas menyatakan bahwa laporan hasil audit dari BPK atau BPKP tidak menjadi syarat wajib dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi. “Sampai dengan saat ini, tidak ada satupun peraturan yang mewajibkan LHP BPK maupun BPKP sebagai syarat untuk menetapkan seorang menjadi tersangka,” kata jaksa.

Berita Menarik Pilihan

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

Kekurangan Jawaban dan Tanggapan Pengacara

Di sisi lain, tim kuasa hukum Nadiem menilai bahwa jawaban jaksa belum memadai menanggapi dalil keabsahan penetapan tersangka. Dalam replik mereka menyatakan bahwa jaksa belum menguraikan secara jelas dasar penetapan tersangka kliennya, terutama mengenai perhitungan kerugian negara, alat bukti yang digunakan, dan keterkaitan tindakan klien dengan unsur delik.

Mereka juga menyinggung bahwa pada tanggal 4 September 2025 — ketika penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan — Nadiem masih diperiksa sebagai saksi. “Belum terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya perhitungan kerugian negara tertanggal 4 September 2025,” tulis pengacara dalam replik.

Tim hukum menuntut agar Kejaksaan menjawab pertanyaan fundamental tersebut agar penetapan tersangka bisa dinilai sah dari segi formil dan materiil. Menurut mereka, kegagalan untuk menjawab secara substantif itu bisa memicu pembatalan status tersangka.

Prosedur dan Bukti Positif Kejaksaan

Kejaksaan menegaskan bahwa semua prosedur yang diatur KUHAP dan undang-undang tipikor telah dilalui dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Tahapan penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka, menurut pihak Kejaksaan, dilakukan dengan dasar bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, pihak Kejaksaan menyebut memiliki minimal empat alat bukti untuk mendukung status tersangka Nadiem. Untuk unsur kerugian negara, mereka mengklaim telah terpenuhi dua alat bukti ditambah deklarasi kerugian dari BPKP.

Mengenai unsur mens rea atau niat jahat, jaksa menyatakan bahwa aspek itu kini sudah berada di ranah materi perkara dan akan diuji dalam persidangan Tipikor, bukan di tahap praperadilan.

Dengan latar argumentasi tersebut, jaksa meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dari Nadiem secara keseluruhan.

Tim kuasa hukum Nadiem menyatakan akan terus memperjuangkan keabsahan penetapan tersangka melalui instrumen hukum yang tersedia. Mereka tetap menyoroti aspek formil maupun materiil agar proses hukum berlangsung adil dan transparan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah menyeret sejumlah pihak, dan penetapan Nadiem sebagai tersangka menjadi momen penting dalam dinamika hukum dan politik nasional. Kata pamungkas “aliran dana” diposisikan kembali sebagai kunci diskursus publik untuk menguji apakah sistem hukum kita mampu menegakkan keadilan tanpa tergantung pada keberadaan uang dalam satu transaksi tunggal.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: aliran dana.Kejaksaan Agungkorupsi chromebookNadiem MakarimPenetapan Tersangkapraperadilan
Post Sebelumnya

Jaksa Gadungan Asal Bandar Lampung Diamankan Kejari OKI

Post Selanjutnya

Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Dampingi Nakes Pada Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Kepada Pelajar

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Proses pembongkaran salah satu struktur beton tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Gubernur Pramono Anung menargetkan percepatan pengerjaan guna segera memulai penataan pedestrian dan taman di kawasan strategis Kuningan. (Foto: Istimewa)

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Setelah melihat kondisi lapangan, pengerjaan harus dipercepat. Sekarang bisa empat hingga lima tiang sehari,” kata Pramono di Hotel Aryaduta Menteng,...

DPRD mendorong Pemprov DKI untuk tetap fokus pada pengentasan kemiskinan dan layanan dasar meski tengah menghadapi tantangan stabilitas fiskal daerah. (Foto: Humas DPRD DKI/Ekoin.co)

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Ia menilai perencanaan program daerah tidak bisa berjalan parsial, melainkan harus dikunci agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional...

Ilustrasi pertemuan diplomatik tingkat tinggi antara AS dan Iran di Oman. Perundingan yang dimulai Jumat (6/2/2026)

Diplomasi di Ujung Tanduk: AS-Iran Bertemu di Oman, Trump Tebar Ancaman Jika Negosiasi Nuklir Gagal

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Bagi Iran, perundingan kali ini disebut sebagai upaya mempertahankan hak nasional sekaligus membuka ruang kesepahaman baru.

Ilustrasi proses hukum di Polda Jambi. Dua oknum polisi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, tengah menjalani sidang kode etik atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan. Pihak korban mendesak hukuman maksimal atas hancurnya masa depan dan cita-cita korban. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Korban mengalami tekanan mental cukup berat. Fokus utama keluarga sekarang adalah pemulihan psikologisnya,” ujar Romiyanto, Jumat (6/2).

Post Selanjutnya
Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Dampingi Nakes Pada Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Kepada Pelajar

Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Dampingi Nakes Pada Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Kepada Pelajar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.