EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS ENERGI
Kejaksaan Tegaskan Bahwa Aliran Dana Bukan Syarat Formal Status Tersangka Nadiem Makarim

Kejaksaan Tegaskan Bahwa Aliran Dana Bukan Syarat Formal Status Tersangka Nadiem Makarim

Ada atau tidaknya aliran dana kepada Nadiem … bukanlah syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi.” Jaksa mengklaim telah memiliki empat alat bukti, dan menyatakan prosedur penetapan tersangka sudah sesuai KUHAP dan UU tipikor.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
7 Oktober 2025
Kategori ENERGI, HUKUM, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim tidak mensyaratkan adanya aliran dana yang diterima mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Informasi ini diungkapkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Kata “aliran dana” menjadi kata pamungkas yang kembali menyita perhatian publik dalam kasus ini.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menyatakan bahwa keberadaan atau ketiadaan aliran dana kepada Nadiem bukanlah syarat formal dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Pernyataan ini sekaligus merespons keberatan tim kuasa hukum yang mempertanyakan fondasi penetapan status tersangka.

Jaksa menjelaskan bahwa dalil soal aliran dana masuk ke ranah materi pokok perkara, yang akan diuji dalam persidangan korupsi, bukan di tahapan praperadilan. “Bahwa ada atau tidaknya aliran dana kepada Pemohon yaitu Nadiem Anwar Makarim bukanlah syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujar jaksa dalam sidang.

Mereka juga menyebut bahwa di luar aspek aliran dana, unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi dan unsur kerugian keuangan negara sudah cukup dikualifikasi sebagai dasar penyidikan kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022.

Selain itu, jaksa tegas menyatakan bahwa laporan hasil audit dari BPK atau BPKP tidak menjadi syarat wajib dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi. “Sampai dengan saat ini, tidak ada satupun peraturan yang mewajibkan LHP BPK maupun BPKP sebagai syarat untuk menetapkan seorang menjadi tersangka,” kata jaksa.

Berita Menarik Pilihan

Gubernur Jakarta Pramono Minta Inspektorat Tindak Tegas Pengembang yang Belum Penuhi Kewajiban

Rizal, Mantan Direktur P2 Bea Cukai yang Baru Menjabat Kakanwil, Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kekurangan Jawaban dan Tanggapan Pengacara

Di sisi lain, tim kuasa hukum Nadiem menilai bahwa jawaban jaksa belum memadai menanggapi dalil keabsahan penetapan tersangka. Dalam replik mereka menyatakan bahwa jaksa belum menguraikan secara jelas dasar penetapan tersangka kliennya, terutama mengenai perhitungan kerugian negara, alat bukti yang digunakan, dan keterkaitan tindakan klien dengan unsur delik.

Mereka juga menyinggung bahwa pada tanggal 4 September 2025 — ketika penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan — Nadiem masih diperiksa sebagai saksi. “Belum terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya perhitungan kerugian negara tertanggal 4 September 2025,” tulis pengacara dalam replik.

Tim hukum menuntut agar Kejaksaan menjawab pertanyaan fundamental tersebut agar penetapan tersangka bisa dinilai sah dari segi formil dan materiil. Menurut mereka, kegagalan untuk menjawab secara substantif itu bisa memicu pembatalan status tersangka.

Prosedur dan Bukti Positif Kejaksaan

Kejaksaan menegaskan bahwa semua prosedur yang diatur KUHAP dan undang-undang tipikor telah dilalui dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Tahapan penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka, menurut pihak Kejaksaan, dilakukan dengan dasar bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, pihak Kejaksaan menyebut memiliki minimal empat alat bukti untuk mendukung status tersangka Nadiem. Untuk unsur kerugian negara, mereka mengklaim telah terpenuhi dua alat bukti ditambah deklarasi kerugian dari BPKP.

Mengenai unsur mens rea atau niat jahat, jaksa menyatakan bahwa aspek itu kini sudah berada di ranah materi perkara dan akan diuji dalam persidangan Tipikor, bukan di tahap praperadilan.

Dengan latar argumentasi tersebut, jaksa meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dari Nadiem secara keseluruhan.

Tim kuasa hukum Nadiem menyatakan akan terus memperjuangkan keabsahan penetapan tersangka melalui instrumen hukum yang tersedia. Mereka tetap menyoroti aspek formil maupun materiil agar proses hukum berlangsung adil dan transparan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah menyeret sejumlah pihak, dan penetapan Nadiem sebagai tersangka menjadi momen penting dalam dinamika hukum dan politik nasional. Kata pamungkas “aliran dana” diposisikan kembali sebagai kunci diskursus publik untuk menguji apakah sistem hukum kita mampu menegakkan keadilan tanpa tergantung pada keberadaan uang dalam satu transaksi tunggal.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: aliran dana.Kejaksaan Agungkorupsi chromebookNadiem MakarimPenetapan Tersangkapraperadilan
Post Sebelumnya

Jaksa Gadungan Asal Bandar Lampung Diamankan Kejari OKI

Post Selanjutnya

Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Dampingi Nakes Pada Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Kepada Pelajar

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Inspektorat DKI Jakarta Dhany Sukma. (Foto: Ridwansyah/ekoin.co)

Gubernur Jakarta Pramono Minta Inspektorat Tindak Tegas Pengembang yang Belum Penuhi Kewajiban

oleh Ridwansyah
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Gubernur DKI Jakarta, Pramono meminta Badan Pengelola Aset Daerah Bersama Inspektorat untuk mengejar pengembang agar memenuhi kewajibannya....

Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, dikabarkan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta usai diamankan tim KPK di Lampung terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. (Foto: Dok. KPK/Ekoin.co)

Rizal, Mantan Direktur P2 Bea Cukai yang Baru Menjabat Kakanwil, Dikabarkan Terjaring OTT KPK

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Penangkapan tersebut disebut sebagai bagian dari OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai. Selain Rizal, beberapa pegawai DJBC...

Penghormatan Terakhir: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri prosesi pemakaman Eyang Meri Hoegeng di TPBU Giritama, Bogor. Kapolri menegaskan bahwa pesan almarhumah untuk menjaga integritas dan marwah Polri akan menjadi pedoman bagi seluruh jajaran kepolisian di masa depan. (Foto: Dok. Humas Polri/Ekoin.co)

Melepas Eyang Meri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Wasiat Beliau Jadi Api Semangat Menjaga Integritas Polri

oleh Aminuddin Sitompul
4 Februari 2026
0

“Selamat jalan Eyang Meri. Terima kasih atas keteladanan dan pesan moral yang Ibu titipkan. Warisan ini akan terus menjadi api...

KPK mengonfirmasi pelaksanaan dua operasi tangkap tangan (OTT) terpisah yang menyasar pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta dan Direktorat Jenderal Pajak di Banjarmasin. (Foto: Dok. KPK/Ekoin.co)

Kemenkeu Diguncang OTT Ganda: KPK Sasar Pejabat Bea Cukai Jakarta dan KPP Madya Banjarmasin

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di...

Post Selanjutnya
Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Dampingi Nakes Pada Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Kepada Pelajar

Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Dampingi Nakes Pada Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Kepada Pelajar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.