EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS EKONOMI
Pendidikan Gratis SD-SMP Tak Berlaku untuk Swasta Premium

Pendidikan Gratis SD-SMP Tak Berlaku untuk Swasta Premium

“Sekolah swasta masih boleh memungut biaya dengan syarat dan ketentuan tertentu,” tegas Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Irvan oleh Irvan
3 Juni 2025
Kategori EKONOMI, KEUANGAN, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar SD dan SMP. Namun, hal ini tidak serta-merta menghapus pungutan di sekolah swasta. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, sekolah swasta tetap boleh memungut biaya dengan syarat tertentu.

“Yang kami pahami, putusan ini tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Swasta masih boleh memungut biaya dengan ketentuan berlaku,” ujar Mu’ti di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025). Saat ini, ia menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto untuk langkah selanjutnya.

Koordinasi dengan Kemenkeu dan DPR

Mu’ti menyatakan, implementasi putusan MK memerlukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perubahan anggaran harus dibahas, termasuk dengan DPR. “Ini berarti revisi anggaran tengah tahun, perlu pembicaraan dengan Menkeu dan DPR,” katanya.

Ia menekankan, meski putusan MK bersifat final, teknis pelaksanaannya harus dikaji matang. Substansi dan dampaknya terhadap sistem pendidikan nasional perlu diperhitungkan. “Pertama, pahami substansi putusan. Kedua, evaluasi kebijakan saat ini. Baru kemudian susun skema pelaksanaannya,” jelas Mu’ti.

Berita Menarik Pilihan

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, ini Penyebabnya

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifuddin berpendapat, sekolah swasta premium harus dikecualikan dari aturan ini. “Sekolah swasta dengan layanan khusus seharusnya dipisahkan,” ujarnya dalam Obrolan News RoomKompas.com, Jumat (30/5/2025).

Swasta Premium Tidak Perlu Digratiskan

Hetifah menjelaskan, tidak semua sekolah swasta sama. Ada yang hadir di daerah terpencil, ada pula yang menawarkan fasilitas premium. “Sekolah negeri mungkin tanpa AC, sementara swasta menyediakan lebih, sehingga biayanya tinggi,” katanya.

Ia menambahkan, banyak orang tua sengaja memilih sekolah swasta premium untuk layanan berbeda. “Mereka bukan karena tidak kebagian sekolah negeri, tapi ingin kualitas lebih,” tegas Hetifah. Oleh karena itu, menurutnya, tidak logis jika negara menanggung biaya sekolah premium.

Hetifah mengusulkan implementasi bertahap. Prioritas harus diberikan pada sekolah swasta murah di daerah 3T. “Contohnya sekolah Muhammadiyah atau yayasan Kristen di Papua,” ujarnya. Setelah tahap awal berhasil, kebijakan bisa diperluas dengan evaluasi berkala.

Putusan MK dan Dasar Hukum

MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” kini mengikat negara. Putusan ini sejalan dengan standar HAM internasional, seperti Pasal 26 Deklarasi Universal HAM 1948.

Dokumen putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan, hak atas pendidikan harus universal dan non-diskriminatif. Namun, penerapannya di Indonesia memerlukan penyesuaian, terutama bagi sekolah swasta dengan karakter khusus. (*)

 

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v**

 

Tags: Abdul Mu'tianggaran pendidikanDPRhak asasi manusiaHetifah SjaifuddinKemendikbudKemenkeuMahkamah Konstitusipendidikan gratissekolah swasta
Post Sebelumnya

Anak Airin Rachmi Diany Raih Gelar MBA dari Columbia Business School di New York

Post Selanjutnya

BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Proyek Konstruksi

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, ini Penyebabnya

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar...

Post Selanjutnya
BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Proyek Konstruksi

BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Proyek Konstruksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.