EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS EKONOMI
Pendidikan Gratis SD-SMP Tak Berlaku untuk Swasta Premium

Pendidikan Gratis SD-SMP Tak Berlaku untuk Swasta Premium

“Sekolah swasta masih boleh memungut biaya dengan syarat dan ketentuan tertentu,” tegas Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Irvan oleh Irvan
3 Juni 2025
Kategori EKONOMI, KEUANGAN, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar SD dan SMP. Namun, hal ini tidak serta-merta menghapus pungutan di sekolah swasta. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, sekolah swasta tetap boleh memungut biaya dengan syarat tertentu.

“Yang kami pahami, putusan ini tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Swasta masih boleh memungut biaya dengan ketentuan berlaku,” ujar Mu’ti di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025). Saat ini, ia menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto untuk langkah selanjutnya.

Koordinasi dengan Kemenkeu dan DPR

Mu’ti menyatakan, implementasi putusan MK memerlukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perubahan anggaran harus dibahas, termasuk dengan DPR. “Ini berarti revisi anggaran tengah tahun, perlu pembicaraan dengan Menkeu dan DPR,” katanya.

Ia menekankan, meski putusan MK bersifat final, teknis pelaksanaannya harus dikaji matang. Substansi dan dampaknya terhadap sistem pendidikan nasional perlu diperhitungkan. “Pertama, pahami substansi putusan. Kedua, evaluasi kebijakan saat ini. Baru kemudian susun skema pelaksanaannya,” jelas Mu’ti.

Berita Menarik Pilihan

Istri Hoegeng Meninggal, Inilah Kenangan Megawati Soekarnoputri Tentang Eyang Meri 

Status Persero Bank Syariah Indonesia Perkuat Ekosistem Ekonomi Nasional

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifuddin berpendapat, sekolah swasta premium harus dikecualikan dari aturan ini. “Sekolah swasta dengan layanan khusus seharusnya dipisahkan,” ujarnya dalam Obrolan News RoomKompas.com, Jumat (30/5/2025).

Swasta Premium Tidak Perlu Digratiskan

Hetifah menjelaskan, tidak semua sekolah swasta sama. Ada yang hadir di daerah terpencil, ada pula yang menawarkan fasilitas premium. “Sekolah negeri mungkin tanpa AC, sementara swasta menyediakan lebih, sehingga biayanya tinggi,” katanya.

Ia menambahkan, banyak orang tua sengaja memilih sekolah swasta premium untuk layanan berbeda. “Mereka bukan karena tidak kebagian sekolah negeri, tapi ingin kualitas lebih,” tegas Hetifah. Oleh karena itu, menurutnya, tidak logis jika negara menanggung biaya sekolah premium.

Hetifah mengusulkan implementasi bertahap. Prioritas harus diberikan pada sekolah swasta murah di daerah 3T. “Contohnya sekolah Muhammadiyah atau yayasan Kristen di Papua,” ujarnya. Setelah tahap awal berhasil, kebijakan bisa diperluas dengan evaluasi berkala.

Putusan MK dan Dasar Hukum

MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” kini mengikat negara. Putusan ini sejalan dengan standar HAM internasional, seperti Pasal 26 Deklarasi Universal HAM 1948.

Dokumen putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan, hak atas pendidikan harus universal dan non-diskriminatif. Namun, penerapannya di Indonesia memerlukan penyesuaian, terutama bagi sekolah swasta dengan karakter khusus. (*)

 

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v**

 

Tags: Abdul Mu'tianggaran pendidikanDPRhak asasi manusiaHetifah SjaifuddinKemendikbudKemenkeuMahkamah Konstitusipendidikan gratissekolah swasta
Post Sebelumnya

Anak Airin Rachmi Diany Raih Gelar MBA dari Columbia Business School di New York

Post Selanjutnya

BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Proyek Konstruksi

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Istri Hoegeng Meninggal, Inilah Kenangan Megawati Soekarnoputri Tentang Eyang Meri 

Istri Hoegeng Meninggal, Inilah Kenangan Megawati Soekarnoputri Tentang Eyang Meri 

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wafatnya istri mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, Meriyati Roeslani yang akrab disapa Eyang Meri, meninggal...

Status Persero Bank Syariah Indonesia Perkuat Ekosistem Ekonomi Nasional. Sumber dok bankbsi.co.id

Status Persero Bank Syariah Indonesia Perkuat Ekosistem Ekonomi Nasional

oleh Agus DJ
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - PT Bank Syariah Indonesia Tbk kini telah resmi menyandang Status Persero Bank Syariah Indonesia secara administratif terhitung...

Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Indonesia Kehilangan Saksi Integritas Polisi

Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Indonesia Kehilangan Saksi Integritas Polisi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Indonesia kembali kehilangan sosok teladan. Meriyati Roeslani, istri almarhum Kapolri ke-5 Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso,...

Finish di Zona Merah, Sejumlah Faktor Jadi Biang Keladi Pemberat Laju IHSG

Wajib Senyum, IHSG Sore Ini Melesat 2,52% ke Zona Hijau

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Investor wajib senyum. Perdagangan pasar modal ditutup dengan loncatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 199,87 poin atau...

Post Selanjutnya
BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Proyek Konstruksi

BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Proyek Konstruksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.