EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM POLITIK
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Oplus_131072

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHAP Baru Ini Sangat Revolusioner dan Pasal Keadaan Mendesak

Salah satunya tentang klausul ‘keadaan mendesak’ pada sejumlah pasal, seperti pasal 113, 120, dan 140 tentang Kepolisian. Sejumlah aktivis menganggap klausul itu rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Yudi Permana oleh Yudi Permana
5 Desember 2025
Kategori POLITIK
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menampik sejumlah isu yang beredar di masyarakat soal dampak negatif Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR.

Salah satunya tentang klausul ‘keadaan mendesak’ pada sejumlah pasal, seperti pasal 113, 120, dan 140 tentang Kepolisian. Sejumlah aktivis menganggap klausul itu rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

“Ini (keadaan mendesak) sebetulnya sama persis dengan pengaturan di KUHAP lama. So, mengapa sekarang ada tuntutannya tolak pengesahan KUHAP baru? (itu) berarti KUHAP lama nanti yang berlaku, ya sama aja. Kecuali yang terkait tenggat waktu penyitaan lima hari kerja itu memang masukan banyak ke kita (DPR),” kata politikus Gerindra yang akrab disapa Habib saat berbincang dengan Eddy Wijaya yang tayang dalam podcast EdShareOn pada Rabu, 3 Desember 2025, yang dikutip Kamis (5/12).

Menurut Habib, dalam proses penyidikan, keadaan mendesak merupakan hal yang biasa terjadi, sehingga diperlukan aturan yang dapat membenarkan para penyidik melakukan tindakan tersebut.

“(Keadaan mendesak) di antaranya kesulitan mengakses ketua pengadilan negeri karena adanya macam-macam (kendalanya). Itu kita bisa toleransi, selain penyitaan, 2 hari setelah itu harus ada pemblokiran dan lain sebagainya. Kalau penyitaan itu 5 hari karena lebih susah,” ucapnya.

Berita Menarik Pilihan

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

DPR RI telah mengesahkan KUHAP baru pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (KUHAP lama), pada 18 November 2025.

KUHAP baru tersebut banyak menuai kontroversi salah satunya karena klausul ‘keadaan mendesak’ mengenai penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran.

Semua itu bisa dilakukan tanpa adanya izin dari ketua pengadilan dengan dalih tersebut. Kendati demikian ketua pengadilan harus dimintai persetujuan paling lambat lima hari kerja.

Habib mengatakan, keadaan mendesak dalam KUHAP baru tidak dapat dilakukan sembarangan. Oleh karenanya, bisa diuji melalui proses pra peradilan.

“Pra peradilan lah nanti yang akan menilai. Kalau nggak memenuhi keadaan mendesak ya, dibatalkan. Jadi warga negara tetap punya hak untuk mempersoalkan ini,” kata dia.

Dalam KUHAP baru pasal 27, Habib menjelaskan, penyelidik maupun penyidik juga dapat dikenai sanksi bila melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya atau melampaui kewenangannya. Salah satunya dalam menafsirkan ‘keadaan mendesak’ dalam proses penyitaan.

“Bisa diproses secara administrasi, etik, bahkan pidana. Pengaturan ini nggak ada kan, di KUHAP lama? kalau diragukan, itu ada (aturannya). Protokol yang sangat baru ini yang menurut saya sangat revolusioner,” kata alumni Doktoral Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret tersebut.

Jebolan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu berharap masyarakat lebih mendalami aturan-aturan yang berlaku dan tidak menyebarkan isu-isu negatif yang tidak sesuai bukti.

“Ini (KUHAP baru) kan, jelas, ada di website. Makanya, ya, dibaca dong, diikuti dong live streamingnya (pembahasan RUU KUHAP). Ini multitafsir di mana? Dan ini sama persis dengan KUHAP lama, loh,” ucapnya.

KUHAP Baru Tidak Jadikan Kepolisian Lembaga Superpower

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyinggung kekhawatiran masyarakat soal kepolisian akan menjadi lembaga superpower dalam KUHAP baru.

Menurutnya, kewenangan kepolisian dalam KUHAP baru telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“(Pengkritik KUHAP baru) bilang ini menguatkan polisi, superpower polisi dengan undang-undang KUHAP. (Tapi) soal penyidik ini ya, acuannya kita penegakan hukum itu di konstitusi kita, pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Kalau di situ, penegak hukum satu-satunya adalah polisi,” kata Habib kepada Eddy Wijaya.

Politikus kelahiran Metro, Lampung, 17 September 1974 itu menegaskan KUHAP baru masih menjadikan polisi sebagai penyidik utama, namun mengakomodasi diangkatnya penyidik dari institusi lain.

“KUHAP lama lebih parah lagi pengaturannya, tidak ada penyidik tertentu tapi kok, nggak dianggap urgen? Kemana aja 44 tahun? (berlakunya KUHAP lama),” katanya. (*)

Post Sebelumnya

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Post Selanjutnya

Walhi: Banjir Sumatera Bencana Ekologis, Perusahaan Harus Tanggung Jawab

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan arahan dalam acara sosialisasi Empat Pilar di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pernyataan Bahlil dibaca sebagai sinyal penguatan agenda desentralisasi ekonomi dan keberpihakan pada pemerataan pembangunan, sekaligus menempatkan Golkar sebagai partai yang...

Ketua DPP PKB Saiful Huda

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Menurut Huda, perhatian PKB saat ini tertuju pada agenda strategis ekonomi yang disebut sebagai penguatan “ekonomi konstitusi”, terutama implementasi Pasal...

Tangkapan Layar Suasana jalan protokol yang dipenuhi atribut partai bersamaan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban baliho yang merusak pemandangan kota. Konsistensi penegakan aturan tata ruang kini menjadi sorotan publik demi mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih asri. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Prabowo Sentil Baliho ‘Perusak’ Estetika Kota, Netizen Sindir Lautan Bendera Gerindra di Jalanan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Perdebatan kemudian bergeser pada isu standar penertiban. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan apakah aturan estetika kota akan diterapkan merata, baik...

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam

Mendag Kena Semprot DPR, Klaim Surplus Ekspor Baja Anomali di Tengah Impor Masif

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso kena semprot Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam saat Rapat Kerja...

Post Selanjutnya
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, menyebut kondisi ekologis alam di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, terus menurun fungsi dan kualitasnya. Ini yang memicu terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi itu sejak 26 November lalu.

Walhi: Banjir Sumatera Bencana Ekologis, Perusahaan Harus Tanggung Jawab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.