Jakarta, Ekoin.co – Arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah daerah menertibkan spanduk dan baliho yang merusak estetika kota memicu diskusi luas di ruang publik.
Dalam Rakornas di Sentul, Bogor, kepala negara menyoroti maraknya reklame berukuran besar yang dinilai mengganggu kenyamanan, termasuk di kawasan wisata.
Pernyataan itu segera disambut reaksi warganet. Di media sosial beredar foto dan video yang memperlihatkan atribut partai politik, khususnya bendera Partai Gerindra, terpasang di sejumlah ruas jalan utama hingga median jalan.
Unggahan tersebut memunculkan perdebatan soal konsistensi penataan ruang visual kota.
Akun resmi Gerindra menjelaskan pemasangan atribut dilakukan dalam rangka peringatan HUT ke-18 partai pada 6 Februari 2026.
Admin akun itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan menyatakan atribut akan diturunkan setelah rangkaian perayaan selesai.
Perdebatan kemudian bergeser pada isu standar penertiban. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan apakah aturan estetika kota akan diterapkan merata, baik terhadap reklame komersial maupun atribut politik.
Hingga kini belum ada pernyataan lanjutan dari pemerintah daerah terkait mekanisme penertiban.
Namun diskursus yang muncul menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap tata ruang visual kota, terutama di tengah dorongan pemerintah untuk menciptakan lingkungan urban yang lebih tertib dan nyaman.





