EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda RAGAM TEKNOLOGI
Ilustrasi Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler, Wajib Biometrik (Ist)

Ilustrasi Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler, Wajib Biometrik (Ist)

Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler, Wajib Biometrik dan Beberapa Ketentuannya

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
26 Januari 2026
Kategori TEKNOLOGI
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Pemerintah resmi memperketat pengelolaan kartu prabayar melalui kebijakan registrasi berbasis identitas yang lebih akurat dan aman. Aturan ini berlaku bagi seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia guna meningkatkan perlindungan data dan menekan penyalahgunaan nomor seluler.

Kebijakan tersebut mewajibkan operator seluler menerapkan sistem registrasi kartu prabayar yang terhubung langsung dengan identitas kependudukan pelanggan. Setiap nomor yang diaktifkan harus sesuai dengan data resmi pemiliknya.

Dalam ketentuan terbaru, masyarakat diberikan hak untuk melakukan pengecekan nomor seluler. Operator diwajibkan menyediakan fasilitas bagi pelanggan untuk mengetahui nomor apa saja yang terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka.

Selain itu, pemilik identitas juga memperoleh hak pemblokiran nomor. Jika ditemukan nomor seluler yang terdaftar tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik NIK, pelanggan dapat mengajukan permintaan pemblokiran kepada operator terkait.

Pemerintah juga menetapkan mekanisme pengaduan resmi bagi masyarakat apabila nomor seluler digunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Berita Menarik Pilihan

Dua Gerhana Matahari Terjadi pada 17 Februari dan Agustus 2026, Total dan Cincin Api

Realme 16 5G Siap Debut Global: Baterai 7000mAh dan Chipset Dimensity 6400 Turbo Jadi Andalan

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola layanan seluler nasional. Pemerintah menegaskan komitmen untuk menciptakan sistem telekomunikasi yang aman dan transparan.

Dalam regulasi tersebut, operator seluler diberikan mandat tegas untuk menjaga kerahasiaan data pelanggan. Perlindungan data wajib mengikuti standar keamanan informasi internasional guna mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.

Bagi pelanggan lama, pemerintah akan melakukan registrasi ulang secara bertahap. Nomor yang sebelumnya terdaftar menggunakan basis NIK dan Kartu Keluarga lama akan diarahkan untuk memperbarui data dengan sistem registrasi berbasis biometrik.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, yang menjadi dasar hukum penguatan perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif bagi operator seluler yang tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan. Sanksi diberikan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang lalai dalam pengamanan data maupun penanganan nomor bermasalah.

Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem digital yang lebih tertib serta mampu menekan praktik kejahatan siber yang memanfaatkan nomor seluler ilegal.

Tips bagi Pengguna Kartu Prabayar

Lakukan pengecekan nomor yang terdaftar atas nama NIK secara berkala melalui layanan resmi operator.

Segera ajukan pemblokiran jika menemukan nomor asing yang tidak pernah didaftarkan.

Gunakan data identitas pribadi secara hati-hati dan hindari membagikannya kepada pihak tidak dikenal.

Laporkan nomor mencurigakan yang digunakan untuk penipuan atau tindak pidana melalui kanal pengaduan operator.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman masyarakat dalam menggunakan layanan telekomunikasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan data digital nasional. (*)

Tags: Aturan Baru RegistrasiBeberapa Ketentuannyakartu selulerWajib Biometrik
Post Sebelumnya

Persijap Jepara Permalukan PSM Makassar 2-0 di Kandang Sendiri

Post Selanjutnya

Penyebab Kematian Selebgram Lula Lahfah, Polisi Tunggu Hasil Visum

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Dua Gerhana Matahari Terjadi pada Februari dan Agustus 2026, Total dan Cincin Api

Dua Gerhana Matahari Terjadi pada 17 Februari dan Agustus 2026, Total dan Cincin Api

oleh Akmal Solihannoer
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Tahun 2026 akan diwarnai oleh dua fenomena astronomi berupa gerhana matahari yang terjadi pada Februari dan Agustus....

Realme 16 5G menampilkan layar AMOLED 6,57 inci dengan grafis dinamis, menonjolkan kamera 50MP dan baterai besar 7000mAh.

Realme 16 5G Siap Debut Global: Baterai 7000mAh dan Chipset Dimensity 6400 Turbo Jadi Andalan

oleh Hasrul Ekoin
1 Februari 2026
0

Realme menonjolkan kapasitas baterai 7000mAh, lengkap dengan fast charging 60W. Smartphone ini juga dilengkapi sistem pendingin vapor chamber 6050mm² dan...

Xiaomi 15T Series membawa keajaiban lensa Leica Summilux ke genggaman Anda. Dengan sensor Light Fusion 800, abadikan setiap detail dunia dengan karakter warna autentik yang belum pernah ada sebelumnya. (Foto: Dok. Xiaomi Indonesia).

Xiaomi 15T Series: Era Baru Fotografi Mobile dengan Sentuhan Leica dan Kecerdasan AI

oleh Iwan Purnama
21 Januari 2026
0

Data Market Growth Reports memproyeksikan industri kamera smartphone akan tumbuh 6,5% hingga satu dekade mendatang, didorong oleh laporan Nielsen IQ...

Tampilan Redmi Note 15 yang sudah diluncurkan di China (Gizmochina)

Redmi Note 15 Series Indonesia Launch: Spesifikasi, Tanggal Rilis, dan Fitur Titan Tough

oleh Iwan Purnama
16 Januari 2026
0

Xiaomi juga tampil agresif dengan menghadirkan empat varian sekaligus: Redmi Note 15, Redmi Note 15 5G, Redmi Note 15 Pro...

Post Selanjutnya
Selebgram Lula Lahfah (Ist)

Penyebab Kematian Selebgram Lula Lahfah, Polisi Tunggu Hasil Visum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.