Jakarta, Ekoin.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas menolak posisi jabatan Menteri Kepolisian jika struktur institusi Polri digeser ke bawah kementerian.
Wacana Polri di bawah kementerian mencuat di internal Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Penegasan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo disampaikan saat Raker Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan seluruh Kapolda seluruh Indonesia, Senin (26/1).
“Di hadapan bapak dan Ibu sekalian, saya tegaskan bahwa saya menolak polisi berada di bawah kementerian, bahkan jika saya menteri khusus kepolisian lebih baik saya jadi petani,” ujar Kapolri dalam rapat kerja di Senayan, Senin (26/1/2026).
Kapolri menegaskan bahwa integritas organisasi jauh lebih berharga daripada posisi politik personal.
Dia menilai keberadaan menteri khusus kepolisian justru berisiko menciptakan fenomena “matahari kembar” yang berpotensi melahirkan tumpang tindih otoritas serta birokratisasi yang memperlambat respons keamanan nasional.
Kapolri memandang struktur Polri yang berada langsung di bawah Presiden sebagai warisan suci reformasi yang tak boleh dikhianati.
Pemisahan dari TNI adalah langkah historis untuk membangun citra polisi sipil yang bertugas menjaga ketertiban sosial, bukan sekadar instrumen kekuasaan kementerian yang bersifat sektoral.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa fleksibilitas komando dalam situasi genting hanya bisa dijamin jika Polri melapor langsung kepada Kepala Negara.
Kehadiran lapis birokrasi baru berupa kementerian dikhawatirkan akan membelenggu kelincahan korps Bhayangkara dalam memberikan perlindungan hukum dan pelayanan masyarakat yang cepat.
Untuk pengawasan terhadap institusi pun dirasa sudah cukup kuat melalui mekanisme check and balances di DPR.
Maka dengan pelibatan parlemen dalam pemilihan pimpinan Polri adalah katup pengaman demokrasi yang jauh lebih efektif dibandingkan menempatkan kepolisian di bawah kendali seorang menteri.
Dengan menolak menteri khusus, Jenderal Listyo Sigit memilih untuk mengukuhkan posisi Polri sebagai alat negara yang berdiri tegak di atas kepentingan publik dan amanat konstitusi. (*)





