Jakarta, Ekoin.co – Rocky Gerung sebagai saksi ahli meringankan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma mendatangi Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Selasa (27/1/2026).
Rocky dalam keterangannya menyampaikan kehadirannya bukan memberatkan atau pun meringankan pihak tertentu, melainkan untuk menjelaskan fungsi metodologi dalam penelitian ilmiah.
“Enggak ada urusan memberatkan, meringankan. Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan,” ujar Rocky di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menurut Rocky, penyidik akan fokus pada penjelasan metodologi penelitian terkait dugaan ijazah palsu presiden ke-7 RI tersebut.
Rocky menilai, kecurigaan merupakan bagian penting dari proses ilmiah yang sah dan tidak dapat dipisahkan dari pencarian kebenaran.
“Pasti soal itu, karena saya mengajar metodologi bertahun-tahun, membaca bertahun-tahun soal matematika, fisika, biologi, ‘stem cell, fungsi neurotransmitter. Saya duganya begitu yang mau ditanya,” kata Rocky.
Kemudian Rocky juga menekankan seluruh riset membutuhkan waktu dan tidak pernah benar-benar berakhir, termasuk penelitian terhadap dokumen ijazah.
“Ya, semua riset itu perlu waktu dan tidak mungkin berakhir. Riset dr Tifa, risetnya Rismon, risetnya Roy itu semua dimungkinkan oleh prosedur. Kalau prosedurnya belum selesai, ya lakukan riset. Kalau prosedurnya belum selesai, ada data baru, ya riset saja, apa susahnya. Jadi, di mana pidananya,” tuturnya.
Sementara itu, Roy Suryo memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan dan hanya menyampaikan kalimat singkat, “No, Rocky, No Party.”
Adapun Tifauzia Tyassuma menilai hal yang lebih penting saat ini adalah kondisi kesehatan Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli meringankan dalam perkara ini. Kuasa hukum mereka, Refly Harun menyebutkan, awalnya terdapat tiga saksi dan tujuh ahli yang dijadwalkan hadir.
“Seharusnya ada tiga saksi yang akan diperiksa, kemudian ada tujuh ahli, tetapi dari tiga saksi itu, kebetulan mereka saat ini sedang ke Solo untuk menjadi saksi pula di sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta,” kata Refly saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026) lalu.
Refly menjelaskan, beberapa ahli yang dipanggil, antara lain Prof Tono Saksono (ahli pengukuran geodesi), Prof Zainal Muttaqin (ahli bedah saraf subspesialis neurofungsional), dan Prof Henri Subiakto (ahli komunikasi dan perumus UU ITE).
Sementara itu, ahli lain, seperti Rocky Gerung sebelumnya belum dapat memenuhi panggilan penyidik. Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi hingga kini, masih dalam tahap penyelidikan dan terus menjadi perhatian publik. (*)





