Jakarta, Ekoin.co – Sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) diamankan Tim SIRI Kejaksaan Agung. Para Kajari tersebut diamankan terindikasi main perkara.
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sejumlah Kajari yang diamankan tim SIRI Kejagung terindikasi tidak profesional dalam menangani perkara.
Beberapa kepala kejaksaan negeri (kajari) itu, di antaranya Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga dan Kajari Magetan Dezi Setiapermana. Bahkan sebelumnya Kajari Sampang Fadilah Helmi juga diboyong ke Jakarta.
“Ya (Kajari Padang Lawas dan Kajari Magetan) terindikasi hanya tidak profesional dalam penanganan perkara, juga adanya conflict of interest (konflik kepentingan), dan juga adanya manajerial–leadership (kepemimpinan) yang tidak kondusif, baik di internal maupun ke eksternal,” kata Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Selasa (27/1).
Lebih Anang menjelaskan, pengamanan para kajari ini merupakan langkah deteksi dini atas pengaduan-pengaduan yang disampaikan masyarakat serta merupakan bagian dari zero tolerance (nol toleransi) terhadap jaksa yang terindikasi melanggar.
“Ada beberapa pengaduan-pengaduan yang masuk ke kami dan langsung kami tindak lanjuti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Saat disoal lebih jauh, Anang enggan menjelaskan secara detail pemeriksaan. Anang kembalo mengingat semua insan Adyaksa untuk profesional. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah berulang kali menginstruksikan jajarannya untuk menjaga integritas dalam bekerja.
“Pimpinan berulang-ulang kali mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak bermain-main, untuk melakukan pekerjaan dengan profesional dan berintegritas,” kata Anang.
Berawal dari Aduan Masyarakat
Sebelumnya Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga bersama Kasi Intel Kejari Padang Lawas Ganda Nahot Manalu serta seorang staf Tata Usaha Bidang Intelijen diperiksa Kejagung.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemungutan dana desa dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Padang Lawas.
“Ada tiga orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, terdiri dari dua jaksa dan satu staf TU Bidang Intelijen Kejari Padang Lawas. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ucapnya.
Kemudian, Kajari Magetan, Dezi Septiapermana juga diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO), bersama Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI.
Sebelumnya Kajari Sampang, Fadilah Helmi juga dibawa ke Kejagung, Jakarta oleh Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim SIRI Kejagung. (*)





