Jakarta, EKOIN.CO – Video viral yang memperlihatkan dua polisi lalu lintas memberi hormat kepada sebuah mobil dinas berpelat merah yang melintas di jalur khusus bus TransJakarta mendapat perhatian publik. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin pun angkat bicara terkait kejadian tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis, 5 Juni 2025, Kombes Komarudin menyatakan bahwa sikap hormat petugas kepada kendaraan dinas merupakan hal yang wajar. “Kalau petugas memberikan hormat ke mobil dinas, saya kira itu hal yang lumrah-lumrah saja ya,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Namun demikian, Komarudin menegaskan bahwa pelanggaran lalu lintas tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku, tanpa terkecuali. Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki lokasi kejadian serta identitas kendaraan yang terekam dalam video tersebut.
“Itu masih kami dalami untuk kejadiannya di mana. Kami belum (tahu) juga,” lanjutnya.
Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya telah ditugaskan untuk menelusuri jenis pelat dinas dan data kendaraan tersebut. Kendati terlihat dihormati oleh petugas, mobil itu tetap dianggap melanggar karena masuk ke jalur yang diperuntukkan hanya bagi bus TransJakarta.
Dirlantas memastikan bahwa pelanggaran itu sudah terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) dan akan langsung ditindaklanjuti. “Mau pelat hitam, mau pelat merah, itu sudah ter-capture dan sudah otomatis STNK-nya terblokir,” tegas Komarudin.
Video yang memicu kontroversi itu pertama kali diunggah oleh akun Instagram @fakta.jakarta. Dalam rekaman terlihat mobil dinas berwarna hitam melaju di jalur busway, disertai aksi dua polisi yang memberi hormat saat mobil tersebut melintas.
“Sebuah mobil dinas pejabat terekam masuk ke jalur khusus busway Transjakarta. Dalam rekaman tersebut dua anggota kepolisian terlibat memberi hormat saat mobil itu melintas,” tulis akun tersebut, dikutip oleh kantor berita Antara.
Per Jumat, 6 Juni 2025, video tersebut telah disukai lebih dari 66 ribu kali, dibagikan sebanyak 4 ribu kali, dan menuai lebih dari 7.600 komentar dari warganet yang sebagian besar mengkritisi tindakan itu.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan bagi siapa pun yang melanggar aturan lalu lintas, tanpa memandang status atau jenis kendaraan.





